Selasa, 16 September 2014

makalah promosi, demosi, dan rotasi jabatan


MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA LANJUTAN
(Promosi, Demosi, dan Rotasi Jabatan)












Kelompok 3 :
1. Eti Rakhmiyati                            (7311412012)
2. Lilis Agustina Handayani           (7311412048)
3. Umi Fasilatur Rokhmah              (7311412078)
4. Dwi Wahyuningsih                     (7311412091)




UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
SEMARANG
2014




PROMOSI, DEMOSI, DAN ROTASI JABATAN

1.        PROMOSI
A.    Definisi Promosi Menurut Para Ahli
Hasibuan (2002 : 108). Promosi jabatan berarti perpindahan yang memperbesar wewenang dan tanggung jawab ke jabatan yang lebih tinggi di dalam suatu organisasi yang diikuti dengan kewajiban, hak, status, dan penghasilan yang lebih besar.
Manullang (2004 : 153). Promosi jabatan berarti kenaikan jabatan, yakni menerima kekuasaan dan tanggung jawab lebih besar dari kekuasaan dan tanggung jawab sebelumnya.
Nitisemito (1996 : 81). Promosi adalah proses pemindahan karyawan dari satu jabatan ke jabatan lain yang lebih tinggi yang selalu diikuti oleh tugas, tanggung jawab dan wewenang yang lebih tinggi pula dari jabatan yang diduduki sebelumnya.
Nasution (2000:140). Promosi adalah proses bergerak maju dan meningkat dalam suatu jabatan  yang didudukinya.
Siagian (1999:169). Promosi adalah perpindahan pegawai dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain yang tanggung jawabnya lebih besar, tingkatan hirarki jabatannya lebih tinggi dan penghasilannya pun lebih besar pula.
Wursanto (1998:68) istilah promosi (promotion) berarti kemajuan, maju ke depan, pemberian status penghargaan yang lebih tinggi. Heldjrachman (1991:111), menyatakan promosi adalah perpindahan dari suatu jabatan lain yang lebih mempunyai status dan tanggung jawab yang lebih tinggi, biasanya disertai dengan kenaikan upah, gaji dan hak-hak lainnya
Dari definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa promosi adalah penghargaan dengan kenaikan jabatan dalam suatu organisasi ataupun instansi baik dalam pemerintahan maupun non pemerintah (swasta). Menurut Husein (2003) seseorang yang menerima promosi harus memiliki kualifikasi yang baik dibanding kandidat-kandidat yang lainnya. Terkadang jender pria wanita serta senioritas tua muda mempengaruhi keputusan tersebut. Hal inilah yang banyak diusahakan oleh kalangan pekerja agar bisa menjadi lebih baik dari jabatan yang sebelumnya ia jabat. Dan juga demi peningkatan dalam status social. Promosi merupakan kesempatan untuk berkembang dan maju yang dapat mendorong karyawan untuk lebih baik atau lebih bersemangat dalam melakukan suatu pekerjaan dalam lingkungan organisasi atau perusahaan.
Dengan adanya target promosi, pasti karyawan akan merasa dihargai, diperhatikan, dibutuhkan dan diakui kemampuan kerjanya oleh manajemen perusahaan sehingga mereka akan menghasilkan keluaran (output) yang tinggi serta akan mempertinggi loyalitas (kesetiaan) pada perusahaan. Oleh karena itu, pimpinan harus menyadari pentingnya promosi dalam peningkatan produktivitas yang harus dipertimbangkan secara objektif. Jika pimpinan telah menyadari dan mempertimbangkan, maka perusahaan akan terhindar dari masalah-masalah yang menghambat peningkatan keluaran dan dapat merugikan perusahaan seperti: ketidakpuasan karyawan, adanya keluhan, tidak adanya semangat kerja, menurunnya disiplin kerja, tingkat absensi yang tinggi atau bahkan masalah-masalah pemogokan kerja. Untuk dapat memutuskan imbalan yang sepenuhnya diberikan kepada seorang karyawan atas hasil kerjanya, maka perusahaan harus memiliki sesuatu sistem balas jasa yang tepat. Mekanisme untuk dapat menentukan balas jasa yang pantas bagi suatu prestasi kerja adalah dengan penilaian prestasi kerja.
Melalui penilaian prestasi kerja akan diketahui seberapa baik Ia telah melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya, sehingga perusahaan dapat menetapkan balas jasa yang sepantasnya atas prestasi kerja tersebut. Penilaian prestasi kerja juga dapat digunakan perusahaan untuk mengetahui kekurangan dan potensi seorang karyawan. Dari hasil tersebut, perusahaan dapat mengembangkan suatu perencanaan sumber daya manusia secara menyeluruh dalam menghadapi masa depan perusahaan. Perencanaan sumber daya manusia secara menyeluruh tersebut berupa jalur-jalur karir atau promosi-promosi jabatan para karyawannya.
Promosi jabatan ditandai dengan adanya perubahan posisi ke tingkat yang lebih tinggi. Adanya perubahan tersebut menimbulkan tanggung jawab, hak, status, dan wewenang yang meningkat, serta statusnya semakin besar dan pendapatannya pun semakin besar yang disertai peningkatan fasilitas lainnya.

B.     Tujuan Promosi Jabatan
Pada dasarnya promosi pegawai diarahkan kepada peningkatan dari ketetapan perusahaan dalam mencapai sasaran melalui pelaksanaan promosi jabatan dimana peran pegawai tersebut memperoleh kepuasan kerja sehingga memungkinkan seorang pegawai untuk memberikan hasil kerja yang terbaik kepada perusahaan sehingga dapat ditetapkan tujuan promosi sebagaimana yang dikemukakan Hasibuan (2002 : 113), yaitu :
Ø  Untuk memberikan pengakuan, jabatan, dan imbalan jasa yang semakin besar kepada karyawan yang berprestasi kerja lebih tinggi.
Ø  Dapat menimbulkan kepuasan dan kebanggan pribadi, status sosial yang semakin tinggi, dan penghasilan yang semakin besar.
Ø  Untuk memotivasi agar karyawan lebih semangat bekerja, berdisiplin tinggi, dan memperbesar produktivitas kerja.
Ø  Untuk menjamin stabilitas kepegawaian dengan direalisasikan promosi kepada karyawan dengan dasar dan pada waktu yang tepat serta penilaian yang jujur.
Ø  Kesempatan promosi dapat menimbulkan keuntungan berantai (multiplier effect) dalam perusahaan karena timbul lowongan berantai.
Ø  Memberikan kesempatan kepada karyawan untuk mengembangkan kreatifitas dan inovasinya yang lebih baik demi keuntungan optimal perusahaan.
Ø  Untuk menambah/memperluas pengetahuan serta pengalaman kerja para karyawan dan ini merupakan daya dorong bagi karyawan lainnya.
Ø  Untuk mengisi kekosongan jabatan karena pejabatnya berhenti. Agar jabatan itu tidak lowong maka dipromosikan karyawan lainnya.
Ø  Karyawan yang dipromosikan kepada jabatan yang tepat, semangat kesenangan, dan ketenangannya dalam bekerja semakin meningkat sehingga produktivitas kerjanya semakin meningkat.
Ø  Untuk mempermudah penarikan pelamar, sebab dengan adanya kesempatan promosi merupakan daya pendorong bagi pelamar untuk memasukan lamarannya.
Ø  Promosi akan memperbaiki status karyawan dari karyawan sementara menjadi karyawan tetap setelah lulus dari masa percobaannya.
Maka dapat disimpulkan bahwa promosi jabatan bertujuan untuk menunjang kegiatan perusahaan atau pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen sumber daya manusia secara keseluruhan.

C.     Dasar-Dasar Promosi
Pedoman yang dijadikan dasar untuk mempromosikan karywan atau pegawai menurut Handoko (1999) adalah:
Ø  Pengalaman (lamanya pengalaman kerja karyawan).
Ø  Kecakapan (keahlian atau kecakapan).
Ø  Kombinasi kecakapan dan pengalaman (lamanya pengalaman dan kecakapan).

D.    Syarat-Syarat promosi
Persyaratan promosi untuk setiap perusahaan tidak selalu sama tergantung kepada perusahaan/lembaga masing-masing. Menurut Handoko (1999) syarat-syarat promosi pada umunya sebagai berikut:
Kejujuran                                     Disiplin                                         Prestasi kerja
Kerjasama                                    Kecakapan                                 Loyalitas
Kepemimpinan                          Komunikatif                               Pendidikan

E.     Jenis-Jenis Promosi
Ø  Promosi Sementara yaitu seseorang karyawan dinaikakan jabatannya untuk sementara karena adanya jabatan yang lowong yang harus segera diisi.
Ø  Promosi Tetap yaitu seorang karyawan dipromosikan dari suatu jabatan ke jabatan yang lebih tinggi karena karyawan tersebut telah memenuhi syarat untuk dipromosikan.
Ø  Promosi kecil yaitu menaikkan jabatan seseorang karyawan dari jabatan yang tidak sulit dipindahkan kejabatan yang sulit yang meminta ketrampilan tertentu, tetapi tidak disertai dengan peningkatan wewenang, tanggungjawab dan gaji.
Ø  Promosi kering yaitu seorang karyawan yang dinaikkan jabatannya ke jabatan yang lebih tinggi disertai dengan peningkatan pangkat, wewenang, dan tanggungjawab tetapi tidak disertai dengan kenaikkan gaji atau upah.

2.        DEMOSI
Menurut Suratman (1998) demosi adalah penurunan jabatan dalam suatu instansi yang biasa dikarenakan oleh berbagai hal, contohnya adalah keteledoran dalam bekerja.
Menurut Organisasi.org (web source), Demosi adalah pindahnya seseorang dari pekerjaannya ke posisi yang lebih rendah dengan tingkat tanggung jawab dan tugas yang lebih kecil dari pekerjaan semula dan begitu pula dengan kompensasi pengganjiannya. Turun jabatan biasanya diberikan pada karyawan yang memiliki kinerja yang kurang baik atau buruk serta bisa juga diberikan pada karyawan yang bermasalah sebagai sanksi hukuman. Demosi lebih disukai karyawan dibandngkan pemecatan atau PHK.
Demosi merupakan suatu hal yang sangat dihindari oleh setiap pekerja karena dapat menurunkan status, jabatan, dan gaji. Namun, demosi atau turun jabatan ini biasa dilakukan oleh beberapa instansi ataupun perusahaan demi peningkatan kualitas kerja, dan juga sebagai motivasi bagi karyawan agar bekerja lebih baik. Jadi jika perusahaan-perusahaan ingin maju, maka harus menciptakan kompetisi bagi para karyawannya agar mereka tekun dalam bekerja dan tidak selalu berpangku tangan pada karyawan lainnya. Apabila karyawan memiliki produktivitas dan motivasi kerja yang tinggi, maka laju roda pun akan berjalan kencang, yang akhirnya akan menghasilkan kinerja dan pencapaian yang baik bagi perusahaan. Di sisi lain, bagaimana mungkin roda perusahaan berjalan baik, jika karyawannya bekerja tidak produktif, artinya karyawan tidak memiliki semangat kerja yang tinggi, dan tidak ulet dalam bekerja.

3.        ROTASI
A.    Definis dan Tujuan Rotasi
Rotasi pekerjaan merupakan salah satu alternatif jika karyawan menderita rutinisasi yang berlebihan atau kebosanan atas kerja mereka, hal tersebut perlu jika karyawan tersebut menganggap bahwa pekerjaannya tidak lagi menantang, maka karyawan tersebut oleh perusahaan seharusnya dipindahkan ke pekerjaan lain, pada tingkat yang sama, yang mempunyai persyaratan keterampilan yang serupa. Rotasi pekerjaan adalah pergantian periodik seorang karyawan dari satu tugas ke tugas lain (Robbins 2006).
Cheraskin dan Stevens (2001) menyatakan bahwa organisasi menggunakan rotasi pekerjaan sebagai sarana untuk mewujudkan high performance atau kinerja yang tinggi. mereka juga menyatakan bahwa rotasi pekerjaan adalah pergeseran pekerjaan antar pegawai dalam organisasi. Pergeseran ini tidak dilakukan secara permanen.
Dalam tahun-tahun terakhir, rotasi pekerjaan sudah digunakan oleh banyak perusahaan sebagai sarana meningkatkan kelenturan dan mencegah pemutusan hubungan kerja. Kekuatan rotasi pekerjaan adalah mampu mengurangi kebosanan dan meningkatkan motivasi lewat penganekaragaman kegiatan karyawan, tentu saja hal itu dapat juga mempunyai manfaat tidak langsung bagi perusahaan, karena para karyawan dengan rentang ketrampilan yang lebih lebar memberi manajemen lebih banyak kelenturan dalam menjadwalkan kerja, menyesuaikan diri dengan perubahan, dan mengisi kekosongan personalia.
Di pihak lain, rotasi pekerjaan bukanlah tanpa cacat, karena biaya pelatihan akan meningkat dan produktivitas berkurang karena memindahkan pekerja ke posisi baru tepat ketika efisiensinya pada pekerjaan yang lama menciptakan nilai ekonomi organisasi, rotasi pekerjaan juga dapat menciptakan gangguan karena anggota kelompok kerja harus menyesuaikan diri dengan adanya karyawan baru, dan penyelia juga harus menghabiskan banyak waktu untuk menjawab pertanyaan dan memantau pekerjaan karyawan yang baru saja dirotasikan.
Rotasi karyawan merupakan suatu pergerakan dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain yang biasanya tanpa mengakibatkan perubahan dalam hal gaji atau pangkat (Dessler 2009). Ada beberapa alasan mengapa terjadi rotasi pada karyawan, para karyawan boleh jadi ingin pindah karena alasan pengembangan pribadi, menginginkan pekerjaan yang lebih menyenangkan, menghendaki kesenangan lebih besar atau untuk mendapatkan kemungkinan peningkatan yang lebih besar. Perusahaan boleh jadi memindahkan karyawan dari suatu posisi dimana karyawan tersebut tidak lagi diperlukan, atau untuk mempertahankan karyawan senior, atau untuk menyesuaikan karyawan dalam perusahaan secara lebih baik.
Lebih lanjut Taylor dalam Arifamrizal (2008) menjelaskan bahwa tujuan dari rotasi pekerjaan (job rotation) adalah memberikan karyawan variasi lebih dalam pekerjaannya. Rotasi pekerjaan memindahkan karyawan dari satu bidang pekerjaan khusus ke bidang lainnya. Karyawan dilatih dan diberikan kesempatan untuk melakukan dua pekerjaan atau lebih dalam sistem rotasi. Dengan rotasi pekerjaan ini, manajer yakin dapat menstimulasi kemauan dan motivasi karyawan bila menyediakan karyawan perspektif yang luas dalam organisasi.
Keuntungan lain dalam rotasi pekerjaan ini adalah meningkatkan fleksibilitas karyawan dan mempermudah penjadwalan karena karyawan sudah dilatih untuk melakukan pekerjaan yang berbeda.
                   
B.     Prosedur Rotasi Karyawan
Prosedur Rotasi karyawan harus sesuai dengan kemampuan karyawan sehingga berorientasi pada penempatan orang yang tepat pada posisi yang tepat pula. Pengambilan keputusan penempatan karyawan diambil berdasarkan pertimbangan rasional dan objektif oleh Manajer Sumber Daya Manusia.
Dengan prosedur penempatan yang tepat melalui penilaian yang rasional dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan akan berdampak pada peningkatan kinerja perusahaan karena kinerja karyawan yang baik pula. Hal ini dapat terjadi apabila prosedur penempatan karyawan digunakan dengan efektif.
Meskipun pun rotasi pekerjaan bukanlah tidak memiliki perihal negatif, seperti biaya pelatihan yang meningkat, dan produktivitas dapat berkurang karena memindahkan karyawan ke posisi baru tepat ketika efisiensinya pada pekerjaan yang lama menciptakan nilai ekonomi organisasi. Rotasi pekerjaan juga merupakan tantangan bagi karyawan karena haru mampu beradaptasi menyesuaikan diri dengan kelompok kerja yang baru, penyelianya mungkin juga harus menghabiskan waktu untuk menjawab pertanyaan dan memantau pekerjaan karyawan yang baru saja dirotasikan.



STUDY KASUS

1.       Kasus
( DEMOSI KARYAWAN SESUKANYA )
YMMI Dilaporkan Karyawannya Ke Komnas HAM

(Selasa, 6 Mei 2014)  JAKARTA (Pos Sore) — Tidak puas dengan perlakuan negatif manajemen PT Yamaha Music Manufacturing, atas demosi yang dilakukan terhadapnya, Manajer Perencanaan, Desima Damanik, melaporkan perusahaan asal Jepang itu ke Komisi Nasionak Hak Asasi Manusia terkait tindakan diskriminasi di lingkungan kerja.
Laporan Desima Damanik diterima oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 11 Maret 2014,dengan nomor aduan 91062. Dalam laporan tersebut, Desima mengungkap tindakan demosi yang dilakukan terhadap dirinya yakni dari jabatan selaku Deputy General Manager Human Resurces menjadi Manajer Perencanaan pada 6 Maret 2014 tanpa alasan yang jelas dari manajemen.
Kepada wartawan di Press Room Kemnakertrans, Selasa (6/6), Desima mengatakan, Selain tidak beralasan, demosi tertanggal 7 Maret 2014 tersebut cacat hukum karena ditandatangani oleh Aditya Sutanto Hoegeng, mantan pejabat Yamaha Music Manufacturing yang sudah mengundurkan diri pada 2012.
Perlakuan yang disinyalir melanggar aturan ketenagakerjaan itu pun dirasakan oleh Desima sebab Aditya, putra Almarhum Jenderal Polisi Hoegeng itu, bukanlah pejabat perusahaan itu lagi meskipun seminggu setelah menerbitkan Surat Keputusan Demosi tersebut, Aditya kembali diangkat melalui RUPS sebagai Deputy General Manager Human Resources PT Yamaha Music Manufacturing, jabatan yang ditanggalkan dari Desima Damanik.
Sebelum melaporkan ke Komnas HAM, Desima dan kuasa hukumnya Teguh Pribadi, telah berusaha menempuh jalur bipartit untuk menyelesaikan persoalan ini. “Namun setelah 2 kali pertemuan dengan pihak manajemen, usaha tersebut sama sekali tidak mendapatkan tanggapan dari manajemen YMMI.”
Menghadapai kebuntuan biparttit itu, Desima berupaya melanjutkan kasusnya ke tingkat tripartit dengan melibatkan suku dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur. Namun, upaya perundingan tripartit pertama yang diadakan pada awal Maret 2014 gagal lantaran manajemen juga tidak datang saat perundingan.
“Kami masih menunggu upaya tripartit kedua yang rencananya akan digelar pada 7 Mei 2014 (besok red). Namun jika tidak datang juga, kami berharap ada rekomendasi dari pemerintah terhadap kelanjutan kasus ini,” katanya.
Teguh Pribadi, kuasa hukum Desima, sudah menyiapkan berkas kasus untuk diajukan ke pengadilan hubungan industrial. “Jika upaya bipartit dan tripartit gagal, kami sudah menyiapkan seluruh berkas untuk segera diajukan ke pengadilan hubungan industrial.”
Menanggapi laporan tersebut, Aditya Hugeng yang sejak 13 Maret 2014 menjabat sebagai General Manager Personalia mengatakan demosi tersebut merupakan keputusan perusahaan. “Namun untuk keterangan lebih jelasnya, bisa menghubungi kuasa hukum YMMI,” katanya singkat.(hasyim)

2.        Analisa Kasus
            PT. Yamaha Music Manufacturing merupakan suatu perusahaan dimana bergerak dibidang manufaktur peralatan music yang cukup terkenal. Perusahaan asal Jepang ini berhasil dilaporkan Desima ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 11 Maret 2014,dengan nomor aduan 91062 atas tuduhan tindakan diskriminasi di lingkungan kerja terhadap karyawannya yang bernama Desima Damanik. Beliau menjabat sebagai Deputy General Manager Human Resurces yang kemudian mendapatkan kebijakan demosi sebagai Manajer Perencanaan. Terkait masalah tersebut tertuang dalam pasal 55 UUK disebutkan; “perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/ atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.”. Hal ini berarti bahwa demosi haruslah disetujui para pihak, yaitu perusahaan dan karyawan. Mengingat ada hak-hak fundamental yang harus dijamin penerapannya (terutama mengenai upah dan/atau beserta tunjangannya), maka proses demosi harus ditinjau kembali penerapannya.
Perlakuan yang disinyalir melanggar aturan ketenagakerjaan itu dianggap tidak rasional oleh Desima sebab penandatanganan kebijakan demosi oleh perusahaan tersebut dilakukan oleh Aditya Susanto Hoegeng. Dimana Adit merupakan putra Almarhum Jenderal Polisiyang sudah tidak mempunyai jabatan lagi di  perusahaan tersebut dikarenakan mengundurkan diri pada tahun 2012 yang lalu. Meskipun seminggu setelah menerbitkan Surat Keputusan Demosi tersebut, Aditya kembali diangkat melalui RUPS sebagai Deputy General Manager Human Resources PT Yamaha Music Manufacturing, jabatan yang ditanggalkan dari Desima Damanik.
Jalur Hukum yang akan ditempuh oleh Desima yaitu dengan melakukan bipartit dengan pihak manajemen PT. YMMI. Namun jika dengan menempuh jalur tersebut tidak mendapatkan hasil atau tidak menyelesaikan masalah maka kasus demosi ini akan ditingkatkan levelnya ke tripartite dengan melibatkan pihak suku dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur.

3.        Saran
Ketentuan demosi dapat diterapkan tanpa harus melanggar UUK dengan menuangkan ketentuan tersebut dalam perjanjian kerja, PP, dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Bila demosi hanya diatur di dalam PP, maka ketentuan tersebut harus dijelaskan kepada karyawan sebelum menandatangani perjanjian kerja. Hanya saja, hal ini menimbulkan kesan perusahaan semena-mena dalam hal membuat kebijakan. Lebih baik ketentuan ini diatur secara tegas dalam perjanjian kerja. Sebagai tambahan, sistem demosi harus dibuat dengan rumusan syarat-syarat serta cara penerapan yang jelas. Dengan demikian karyawan dapat lebih hati-hati dan fokus sekaligus termotivasi untuk bekerja sesuai dengan deskripsi, tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada mereka.






LAMPIRAN

1.        Pertanyaan:
Pada umunya setiap orang ingin dipromosikan, tetapi ada juga yang tidak bersedia dipromosikan dengan alasan-alasan tertentu. Jelasakan alasan-alasan tersebut.
Jawaban:
Alasan-alasan seseorang tidak mau dipromosikkan jabatannya:
a.       Perbedaan kenaikan gaji yang diterima mungkin tidak seimbang dengan tambahan tanggungjawab yang akan dilaksanakan.
b.      Mereka merasa segan meninggalkan kelompok lamanya untuk masuk ke kelompok baru yang belum pasti sikap mereka merasa segan meninggalkan kelompok lamanya untuk masuk ke kelompok baru yang belum pasti sikap penerimaannya.
c.       Keluarga tidak bersedia pindah ke tempat yang baru. Dan alasan-alasan lainnya.

2.        Pertanyaan:
Pihak manakah yang lebih diuntungkan apabila terjadi promosi? Perusahaan atau karyawan?
Jawaban :
Keduanya sama-sama diuntungkan karena perusahaan akan mendapatkan karyawan yang memiliki pengalaman dan kecakapan yang baik untuk mengisi kekosongan jabatan tanpa melalui rekruitmen karyawan baru, sedangkan untuk karyawan, karyawan merasa kinerjanya dihargai dengan adanya peningkatan status gan kompensasi.



DAFTAR PUSTAKA

Husna Suad & Heiddjrachman (1997). Manajemen Personalia. Penerbit BPFE. Yogyakarta.
Umar, H. 2003. Evaluasi Kinerja Perusahaan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama

http://possore.com/2014/05/06/ymmi-dilaporkan-karyawannya-ke-komnas-ham/. diakses pada tanggal 8 September 2014 pukul 10.45 WIB.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar