Selasa, 16 September 2014

paper dana pensiun



TUGAS PAPER
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN
“DANA PENSIUN TERKAIT ADANYA BPJS”












                                                   Disusun oleh :
1.              Animah                            (7311412066)
2.              Tri Ari kurniatiningsih     (7311412076)
3.              Tanti Nur Rochmah          (7311412077)
4.              Lastri Wardani                 (7311412078)
5.              Umi Fasilatur Rohmah     (7311412087)
6.              Dwi Wahyuningsih            (7311412091)
7.              Evi Noviasari                    (7311412093)
8.              Uswatun Khasanah           (7311412


UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
SEMARANG
TAHUN 2013
KATA PENGANTAR

            Puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan taufik ,hidayah serta inayahnya kepada kita semua, sehingga dalam kesempatan ini kami dapat menyusun sebuah paper sebagai tugas dari mata kuliah Manajemen Lembaga Keuangan yang berjudul “ Dana Pensiun Terkait Adanya BPJS”.
            Solawat serta salam semoga senantiasa kita sanjungkan kepada tauladan serta junjungan kita Nabi Muhammad SAW  yang telah membawa kita dari jaman jahiliyah ke jaman yang terang benderang pada saat ini.
            Tugas paper ini tidak akan dapat terselesaikan tanpa bantuan dan dukungan dari teman-tema dan para pembimbing yang telah memberikan arahan untuk perbaikan paper ini. Oleh karena itu kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Kami menyadari bahwa tulisan paper ini masih jauh dari kesempurnaan, memiliki banyak kekurangan dan membutuhkan perbaikan. Sehingga kami membutuhkan saran dan kritik yang bersifat konstruktif, evaluative guna kesempurnaan paper ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dan semua pembaca yang telah meluangkan waktunya untuk melirik dan mebaca paper kami ini. Akhir kata , semoga paper ini dapat bermanfaat untuk seluruh mahasiswa Unnes pada  khusunya dan seluruh pembaca paper ini pada umumnya.


                                                                                                            Semarang, 05November 2013




                                                                                                                        Tim Penulis



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pada era globalisasi ini mengarah pada semakin ketatnya perekonomian dunia terutama pada sector industry. Negara – negara maju semakin lebar mengepahkan sayapnya untuk menguasai perekonomian dunia. Salah satu faktornya yaitu kredibilitas dari pada SDM yang mampu mengembangkan dirinya untuk kelangsungan hidup negaranya dan terutama untuk kesejahteraan diri dan keluarganya. Namun, tidak dengan negara berkembang seperti Indonesia, dengan pendapatan perkapita yang masih jauh dibawah standar menjadikan negara ini harus bekerja keras untuk  meningkatkan kesejahteraan demi seluruh warga negara.
 Berbicara tentang kesejahteraan suatu negara, maka tidak jauh dari kualitas SDM yang ada di suatu negara. Tinggi rendahnya kualitas dari suatu SDM tidka dapat diukur dari kuantitas SDM yang ada, namun bergantung dari cara pemberdayaan dan pengembangan suatu pemerintah untuk meningkatkan kualitsa dari SDM yang ada. Seperti halnya di Indonesia, Negara Indonesia telah menempati negara keempat setelah China, India dan Amerika Serikat. Ini menunjukkan bahwa tingginya tingkat populasi SDM di Indonesia namun tidak menunjukkan tingkat kualitas Indonesia. Hal ini disebabkan karena para SDM Indonesia takut untuk mengembangkan diri untuk menciptkan lapangan kerja sendiri. Mereka lebih mengandalkan usaha milik asing atau pemerintah daripada menciptakn pekerjaan sendiri. Karena jika menciptkan pekerjaan sendiri membutuhkan waktu yang lama sedangkan jika langsung bekerja mereka langsung mendapatkan rupiah bahkan untuk jangka waktu yang lama yaitu dengan mengandalakan dana pensiun. Dana pensiun dapat dikatakan sebagai kepastian pengahsilan di masa depan, tetapi suatu pemberian motivasi untuk para karyawan atau pekerja agar lebih giat bekerja.Hal ini menarik para mereka pembisnis untuk membentuk suatu lembaga dana asuransi untuk meraih keuntungan. Adanya lembaga- lembaga pengelola dana pensiun ini, maka menimbulkan berbagai konflik yang muncul di tanah air ini. Masalah – masalah yang timbul tersebut perlu adanya penyelesaian dengan cara yang sistematis sehingga tidak dapat merugikan dari pihak manapun yang terkait. Konflik tersebut memicu keberlangsungan dari adanya dana pensiun untuk dilanjutkan atau dihapuskan karena adanya tunjangan lain yang lebih menjamin dan menguntungkan

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan dana pensiun dan bagaimana ruang lingkupnya?
2.      Bagaimana kaitan antara dana pensiun dan BPJS?
3.      Bagaimana permasalahan yang ditimbulkan terkait lingkup Dana Pensiun?
4.      Bagaimana solusi dari permasalahan yang ada?

C.    Tujuan
1.  Mengetahui akan lingkup mengenai dana pensiun
2.  Mempelajari masalah – masalah terkait dana pensiun dan BPJS
3.  Mengetahui  langkah – langkah penyelesaian masalah  terkait dana pensiun dan BPJS


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Ruang Lingkup Dana Pensiun
Pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja selama sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab –sebab lain sesuai dengan perjanjiaan yang telah ditetapkan. Kemudian menurut UU Nomor 11 Tahun  1992 Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Adapun tujuan dari pemberian dana pensiun dari beberapa sudut pandang yaitu, antara lain :
a.       Bagi perusahaan pemberi dana pensiun
1.         Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut
2.         Agar dimasa usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekrja di perusahaannya.
3.         Memberikan rasa aman dari segi batiniah sehingga dapat menurunkan turn over karyawan.
4.         Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari – hari.
5.         Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah

b.      Bagi karyawan
1.      Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang sesudah masa pensiun.
2.      Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja.

c.       Bagi Lembaga pengelola dana pensiun
1.      Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbgai kegiatan investasi
2.      Turut membantu dan mendukung program pemerintah

Dalam pelaksanaannya  progam dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh badan pemerintah dan swasta. Pelaksanaan dana pensiun di Indonesia antara lain jamsostek , yaitu suatu progam kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN di bawah  Badan Tenaga Kerja dan  Transmigrasi. Di dalam Undang – Undang  Dana Pensiun, lembaga pengelolaan dana pensiun dibedakan dalam dua jenis, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Pembedaan kedua jenis lembaga pengelola dana pensiun ini didasarkan pada penyelenggaraannya atau pihak yang mendirikan. DPLK dibentuk secara terpisah dari bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan dan terpisah pula dari dana pensiun pemberi kerja yang mungkin didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa tersebut. Sebagaimana diketahui, bank atau perusahaan asuransi jiwa dalam kapasitasnya sebagai pemberi kerja karyawannya, juga dapat memberikan dana pensiun pemberi kerja. Dana pensiun lembaga keuangan hanya dapat menjalankan program pensiun iuran pasti. Program ini terutama diperuntukkan bagi para pekerja mandiri atau perorangan mislanya dokter, pengacara, pengusaha yang bukan merupakan karyawan dari lembaga atau orang lain. Sedangkan , DPPK merupakan dana pensiun yang didirikan oleh perusahaan maupun perorangan yang memiliki karyawan. Perlu dijelaskan bahwa pendirian dan penyelenggaraan program pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi kerja sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, mengingat dampak dan peranan yang positif dari program dana pensiun kepada para karyawan, pemerintah sangat menganjurkan kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun.
Pada saat ini terkait dana pensiun yang berupa pemberian jamsostek yang dilakukan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan dialihkan ke Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS). BPJS merupakan suatu wadah yang didalamnya berfungsi untuk melayani masyarakat miskin dalam bidang – bidang krusial seperti, pengentasan kemiskinan, jaminan kesehatan sampai pada saat ini akan memegang peranan juga sebagai salah satu badan yang berwenang memegang jaminan kesehatan untuk para pensiunan. Dari berbagai sektor, para pemegang usaha masih keberatan dengan skema  iuran BPJS bidang ketenagakerjaan, khusunya untuk menanggung dana pensiun para pekerja. Hal ini disebabkan karena untuk para pemegang bisnis harus menanggung biaya pensiun dan iuran wajib ke BPJS untuk para pekerja yang masih aktif berproduksi, para pemegang bisnis juga harus menanggung para pekerja yang telah di PHK dengan berbagai sebab paling lama yaitu enam bulan setelah di PHK. Seperti yang telah dituturkan oleh Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), Said Iqbal, di gedung YTKI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta pada Minggu 7 Oktober 2013 selain mendapat kesejahteraan dalam jaminan kesehatan  jika setelah enam bulan yang bersangkutan belum juga mendapatkan pekerjaan maka negara wajib membayarkan iuran dengan  bantuan iuran jaminan kesehatan untuk seumur hidup. Bahkan termasuk didalamnya TNI/POLRI berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja yang selama puluhan tahun tidak pernah didapatkan. Polemik tersebut menimbulkan kontraksi social karena adanya dampak positif dan negative yang akan didapatkan, oleh sebab itu tidak sebagian besar dari para organisasi buruh menolak namun justru menekan supaya pemerinta dan DPR segera mengesahkan RUU mengenai BPJS. Dan akhirnya Undang – Undang BPJS kesehatan di Indonesia yaitu UU No. 40 Tahun 2004 dan UU No. 24 Tahun 2011 mengenai BPJS Ketenagakerjaan telah disahkan  dimana BPJS Kesehatan tidak lagi BUMN. Operasional dari amanat UU tersebut mengenai BPJS, akan dimulai tanggal 1 Januari 2014 yaitu PT Askes (Persero) menjelma jadi BPJS Kesehatan dan PT. Jamsostek menjelma menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

B.     Permasalahan terkait Dana Pensiun
Pada saat ini dunia usaha telah dibayang – bayangi akan pemindah alihan dana pensiun yang akan menjadi BPJS. Kekwatiran ini disebabkan karena akan adanya pembayaran dua kali oleh pemberi kerja (perusahaan) yaitu kepada BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Selain itu berbagai factor lainnya seperti peningkatan pembayaran upah / gaji ke para karywan juga memicu para mereka yang berkecibung dalam dunia usaha, menolak akan kehadiran BPJS yang  operasionalnya akan dimuali pada tanggal 1 Januari 2014. Kekwatiran ini juga dirasakan oleh para pekerja, pasalnya akan bisa terpangkasnya banyaknya tunjangan yang diterima saat ini seperti, tunjangna rumah dan kendaraan. Namun disis lain adanya BPJS  ini kan membantu menimbulkan kesadaran yang lebih tinggi dikalangan pekerja mengenai pentingnya jaminan kesehatan. Mengingatkan para pekerja juga untuk mendapatkan jaminan sosial lainnya guna mengantisipasi risiko kerja, seperti jaminan kecelakaan, kematian, hari tua, dan pensiun.
Progam BPJS harus bersifat komplementer ( saling melengkapi ) dengan progam dana pensiun sukarela yaitu DPPK dan DPLK. Dimana BPJS seharusnya menyasar kepada masyarakat yang belum mengikuti progam pensiun. Selain itu, iuran BPJS sebaiknya tidak terlalu besar dan hanya meng-cover perlindungan dasar, sehingga tak memicu pengalihan dana atau peserta secara besar-besaran dari pengelola dana pensiun sukarela ke BPJS. Data per akhir 2012 menunjukkan terdapat 244 DPPK dan 25 DPLK dengan total aset Rp 157,6 triliun dan jumlah peserta 3 juta orang. Jika ada argument yang mengatakan bahwa BPJS bersifat wajib, maka laju pertumbuhan industry DPPK dan DPLK dalam jangka waktu panjang akan terhambat. Bahkan kemungkinan besar akan terjadinya pembubaran terhadap DPPK yang sudah ada. Jika hal ini terjadi maka akan mengurangi kontribusi DPPK-DPLK sebagai program pensiun yang sangat signifikan dalam menjaga kesejahteraan pegawai setelah pensiun. Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia menghimbau bahwa mereka para pendiri perusahaan ( pengusaha ) yang telah mendirikan DPPK dan perusahaan yang telah menjadi mitra DPPK tidak mengikuti progam pensiun yang telah diwajibkan dalam UU yaitu BPJS. Pada hakekatnya jaminan kebutuhan dasar hidup yang layak setiap peserta Program Pensiun telah tercover dalam Program Pensiun yang bersifat sukarela yaitu DPPK.  Saat ini iuran dana pensiun yang telah dipatok DPPK mencapai kisaran 5-10 persen dari gaji pokok pekerja. Jika iuran dana pensiun naik jauh di atas itu, perusahaan pemberi kerja akan memilih BPJS ketimbang DPPK maupun DPLK.  
Mengenai iuran yang akan diberlakukan kelak di BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan masih dalam perumusan sampai akhir bulan November 2013 (www.suaramerdeka.com). Namun sementara itu Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi mengusulkan besaran iuran dana pensiun sebesar 4% dari pengusaha, 1% dari buruh, dan sisanya dari pemerintah. Komposisi tersebut cukup ideal melihat kondisi perekonomian Indonesia saat ini. Dapat disimpulkan bahwa jika dana pensiun digantikan akan keberadaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan maka akan mampu meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia dan kesadaran akan pentingnya kesehatan.
C.    Pemecahan Masalah
Dengan dialihkannya pengelolaan dana pensiun oleh Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaggakerjaan yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2014 menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, baik pemberi dana pensiun (perusahaan), pemerintah, buruh/pekerja maupun masyarakat. Keputusan Pengalihan kepada BPJS tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan sehingga akan mempengaruhi pandangan berbagai pihak mengenai baik atau buruknya keputusan tersebut.
Berdasarkan pembahasan terkait dana pensiun dan permasalahannya di atas, berikut adalah kelebihan dan kekurangan dari BPJS :
a.       Kelebihan
1.      BPJS meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia dan kesadaran akan pentingnya kesehatan. Serta mengingatkan pekerja untuk mendapatkan jaminan social guna menagntisipasi risiko kerja, seperti jaminan kecelakaan, kematian, hari tua, dan pensiun.
2.      BPPK mematok iuran dana pensiun yang sudah cukup tinggi yaitu mencapai 5-10% dari gaji pokok. Ini merupakan peluang bagi BPJS yang diiusulkan dalam perencanaan hanya mencapai 4% dari pengusaha dan 1%dari buruh, serta sisanya pemerintah.
3.      BPJS Ketenagakerjaan bisa mendorong pertumbuhan ekomoni yang bisa direalisasikan jika 10% dana kelolaan BPJS ketenagakerjaan digunakan untuk investasi langsung.

b.      Kekurangan
1.      Bagi pemegang usaha harus menanggung biaya pensiun dan iuran wajib ke BPJS untuk pekerja yang masih aktif dan menangggung para pekerja yang di PHK paling lama enam bulan.
2.      Konsep jaminan BPJS dianggap tidak rasional, karena merupakan beban bagi pengusaha jika tiap kali karyawan pensiun, perusahaan harus merekrut enam pegawai baru untuk menganggung pensiun pekerja lama.
3.      BPJS bisa mengakibatkan pembubaran DPPK sebagai program pensiun yang sudah sangat segnifikan dalam menjaga atau men-cover seluruh kesejahteraan pegawai setelah pensiun.
4.      Kebijakan tentang iuran yang akan diberlakukan dalam BPJS ketenagakerjaan belum ditentukan sampai November 2013. Jadi belum ada kepastian tentang jumlah iuran atau beban yang harus dikeluarkan oleh pemegang usaha.
5.      Beban fiscal yang ditanggung pemerintah untuk membiayai program jaminan pensiun dalam BPJS akan menggerus kekuatan fiskal.
Dari berbagai permasalahan yang timbul dengan dialihkannya dana pensiun dari DPPK ke BPJS tersebut, penulis dapat memberikan solusi yang bisa menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi sehingga BPJS bisa diterima dan tercipta kesejahteraan bersama. Meskipun lebih banyak kekurangan daripada kelebihannya, BPJS merupakan keputusan yang patut dicoba karena bisa menyejahterakan masyarakat secara luas.Solusi berikut berguna bagi pemegang usaha, pemerintah, buruh atau pekerja, serta masyarakat. Solusi tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang program jaminan pensiun dalam UU 40/2004 ttg Sistem Jaminan Social Nasional (SJSN)  dalam BPJS harus harmonis dengan UU 11/1992 ttg Dana Pensiun dan dengan UU 3/1992 ttg Jaminan Social Tenaga Kerja (Jamsostek) dan UU 13/2003 ttg Ketenagakerjaan.
2.      Pemerintah sebaiknya segera menetapkan kebijakan yaitu UU tentang iuran yang akan diberlakukan dalam BPJS khusuhnya ketenagakerjaan. Sehingga terdapat kejelasan tentang jumlah atau beban yang harus dikeluarkan pemegang usaha untuk menyejahterakan pegawainya dengan dana pensiun. Dan juga sebaiknya iuran tersebut tidak menjadi beban berlebih bagi pekerja dan pemberi kerja.
3.      Agar BPJS tidak menggeser BPPK, maka BPJS bisa memilih target pasar pada masyarakat yang belum mengikuti program pensiun. Bagi perusahaan yang telah menyelenggarakan program pensiun untuk karyawannya secara sukarela, kemungkinan akan keberatan bila diwajibkan pula untuk ikut dalam program pensiun yang bersifat wajib.
4.      Dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dan BPJS dapat berjalan beriringan dalam penyelenggaraan program pensiun yang bersifat sukarela. BPJS memberikan jaminan dengan prinsip perlindungan dasar dan layak, sedangkan DPPK mengutamkan manfaat secara maksimum bersifat on-top.
5.      Terkait dengan bahaya BPJS menggerus fiskal, Kementrian Keuangan juga sudah menyadarinya, sehingga tahun depan pemerintah akan memberikan bantuan iuran sebesar Rp 15.500 per bulan per kepala terlebih dahulu supaya tidak menggerus fiskal
Demikian solusi yang bisa digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan akibat dialihkannya Dana pensiun dari BPPK kepada BPJS.BPJS bisa dejalankan dengan baik dengan dukungan dan kontribusi dari berbagai pihak, baik pemerintah dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya, pemegang usaha dengan kewajiban menyejahterakan pekerja, pekerja / buruh dengan kesadaran perlunya jaminan dari risiko kerja, maupun masyarakat yang dapat meningkat kesejahteraannya.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pemerintah menyadari penyelenggaraan program pensiun membutuhkan penanganan dan perhatian yang serius, maka pemerintah membentuk suatu lembaga Dana Pensiun dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Dana pensiun yang awalnya dijamin oleh Jamsostek akan diganti menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tujuannya yaitu supaya tercover semua kesejahteraan dari seluruh masyarakat Indonesia “ si kaya bantu si miskin “, “si lemah bantu si kuat”, “si muda bantu si tua”. Walaupun demikian tidak akan mengancam keberadaan DPPK dan DPLK sebagai progam dana pensiun sukarela. Keduanya akan berjalan secara paralel sehingga tidak akan adanya ketumpang tindihan peraturan,  karena BPJS ini sifatnya yaitu wajib yang operasionalnya akan dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2014.
Namun dalam penerapannya, BPJS menuai pro dan kontra dari berbagai pihak dan menimbulkan berbagai permasalahan yang perlu untuk diselesaikan. Salah satu masalah yang muncul adalah munculnya kekhawatiran hilangya BPPK sebagai lembaga dana pensiun yang selama ini digunakan oleh perusahaan untuk mengelola dana pensiun bagi pegawainya, karena adanya BPJS ketenagakerjaan yang dapat memungkinkan perusahaan membayar dua kali untuk dana pensiun pegawainya. Dan juga timbul masalah lain seperti yang sudah dijelaskan dalam pembahasan. Maka untuk menjalankan BPJS dengan baik perlu kontribusi dari berbagai pihak yang terlibat didalamnya.
B.     Saran
Jika pemerintah ingin BPJS bisa dilaksanakan dengan baik, maka :
a.       Kebijakan tentang BPJS harus selaras atau harmonis dengan peraturan yang terdapat dalam UU tentang pengelolaan dana pensiun oleh BPPK yang selama ini sudah digunakan untuk pengelolaan dana pensiun.
b.      Iuran yang masih dalam proses perencanaan bulan November sebaiknya tidak menjadi beban berlebih bagi pemegang usaha maupun pekerja.
c.       BJPS seharusnya menargetkan pasarnya kepada masyarakat yang belum terlindungi oleh BPPK, jadi perusahaan yang sudah mendaftarkan karyawannya pada pengelola dana pensiun tidak perlu mendaftarkan kembali pada BPJS sehingga tidak memberatkan pemberi kerja. Dan BPPK yang selama ini sudah men-cover kesejahteraan pegawai setelah pensiun tidak perlu dihapuskan.
d.      Berjalannya BPJS dan BPPK secara parallel dan saling melengkapi.
e.       Adanya kebijakan pemerintah dengan memberikan bantuan iuran kepada kepala keluaarga supaya BJPS tidak akan menggerus fiskal terkait dengan fungsi BJPS yaitu menyejahterakan masyarakat.
f.       Perusahaan juga harus mendukung pemerintah dengan menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan, serta ikut berkontibusi dengan kritik untuk mencapai kesejahteraan bersama. Perusahaan harus senantiasa memperhatikan kesejahteraan karyawannya.
g.      Sedangkan buruh/ pekerja diharapkan semakin sadar akan pentingnya jaminan  risiko kerja, baik kecelakaan, kematian, jaminan hari tua maupun pensiun.
h.      Masyarakat, seharusnya berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan diri sendiri sehingga tidak terlalu membebani pemerintah.




DAFTAR PUSTAKA
www. jaringnews.com




2 komentar:

  1. saya sangat bersyukur kepada allah karna melalui bantuan KI AGENG MAGIR dan kini kehidupan saya sudah jauh lebih baik dari sebelumnya,ingat kesempatan tdk akan datan untuk yg kedua kalinya.


    KISAH NYATA…………..
    Ass.Saya IBU SRI HASTUTI.Dari Kota Surabaya Ingin Berbagi Cerita
    dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
    saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
    saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
    internet dan menemukan nomor Ki Dimas,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
    awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Dimas alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
    sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
    Dimas Taat Pribadi di nmr 085210575970 Kiyai Dimas Taat Peribadi,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.

    KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
    BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!

    ((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))

    Pesugihan Instant 10 MILYAR
    Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :

    Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
    Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
    dll

    Syarat :

    Usia Minimal 21 Tahun
    Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
    Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
    Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
    Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda

    Proses :

    Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
    Harus siap mental lahir dan batin
    Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
    Pada malam hari tidak boleh tidur

    Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :

    Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
    Ayam cemani : 2jt
    Minyak Songolangit : 2jt
    bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt

    Prosedur Daftar Ritual ini :

    Kirim Foto anda
    Kirim Data sesuai KTP

    Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR

    Kirim ke nomor ini : 085210575970
    SMS Anda akan Kami balas secepatnya

    Maaf Program ini TERBATAS .

    BalasHapus
  2. Thanks infonya menarik banget. Oiya ngomongin pensiun, ternyata ada loh sejumlah negara yang diklaim cocok banget buat disambangi saat masa masa pensiun. Katanya sih disana suasananya eksotis banget. Cek ulasannya disini ya: Wah, 5 Negara ini Cocok Banget buat Kamu Kunjungi di Masa Pensiun Nanti!

    BalasHapus