Selasa, 16 September 2014

paper anjak piutang



TUGAS PAPER
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN
“Anjak Piutang Menigkatkan Pembiayaan dan Efisiensi Tagihan”













                                                                   Disusun oleh :
1.                       Animah                                    (7311412066)
2.                       Tri Ari kurniatiningsih             (7311412076)
3.                       Tanti Nur Rochmah                 (7311412077)
4.                       Lastri Wardani                         (7311412078)
5.                        Uswatun Khasanah                 (7311412081)
6.                       Umi Fasilatur Rohmah             (7311412087)
7.                       Dwi Wahyuningsih                  (7311412091)
8.                       Evi Noviasari                           (7311412093)







UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
TAHUN 2013


KATA PENGANTAR


            Puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan taufik ,hidayah serta inayahnya kepada kita semua, sehingga dalam kesempatan ini kami dapat menyusun sebuah paper sebagai tugas dari mata kuliah Manajemen Lembaga Keuangan .
            Solawat serta salam semoga senantiasa kita sanjungkan kepada tauladan serta junjungan kita Nabi Muhammad SAW  yang telah membawa kita dari jaman jahiliyah ke jaman yang terang benderang pada saat ini.
            Tugas paper ini tidak akan dapat terselesaikan tanpa bantuan dan dukungan dari teman-tema dan para pembimbing yang telah memberikan arahan untuk perbaikan paper ini. Oleh karena itu kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Kami menyadari bahwa tulisan paper ini masih jauh dari kesempurnaan, memiliki banyak kekurangan dan membutuhkan perbaikan. Sehingga kami membutuhkan saran dan kritik yang bersifat konstruktif, evaluative guna kesempurnaan paper ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dan semua pembaca yang telah meluangkan waktunya untuk melirik dan mebaca paper kami ini. Akhir kata , semoga paper ini dapat bermanfaat untuk seluruh mahasiswa Unnes pada  khusunya dan seluruh pembaca paper ini pada umumnya.


                                                                                                Semarang, 16 November 2013



Tim Penulis



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
      Semakin tinginya tingkat kebutuhan manusia terutama di jaman globalisasi ini menjadikan setiap orang berlomba – lomba untuk mendapatkan rupiah demi kelangsungan hidup diri sendiri maupun keluarganya. Seperti halnya dalam dunia usaha semakin tinggi tingkat persaingan  antar perusahaan ,  memaksakan keadaan perusahaan untuk memberikan layanan yang maksimal kepada para pelanggannya. Salah satu cara adalah dengan mempermudah syarat pembayaran produk atau jasa yang dihasilkan.  Oleh karena itu pembayaran yang ditunda menjadi suatu kebutuhan bagi perusahaan dalam rangka meningkatkan volume penjualannya. Atas penjualan secara kredit tersebut maka perusahaan memiliki tagihan (piutang) kepada pelanggan/customer. Piutang bagi perusahaan akan memperlambat arus kas karena dana tunai/kas  baru akan masuk setelah piutang tersebut jatuh tempo. Padahal disisi lain perusahaan membutuhkan uang tunai/kas untuk kegiatan operasionalnya. Jika perusahaan kekurangan kas maka biasanya akan pinjam ke pihak lain misalnya bank. Sekarang ini, perusahaan mempunyai alternatif lain untuk memperoleh dana tunai yaitu dengan menjual atau mengalihkan faktur-faktur piutang yang dimilikinya ke Lembaga Keuangan Anjak Piutang (Factoring).
Secara makna anjak piutang (factoring)  adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan  atau pengalihan. Usaha anjak piutang dimulai di wilayah Amerika Utara khususnya pada sektor industri tekstil yang sampai saat ini masih merupakan salah satu bidang kegiatan usaha utama anjak piutang. Di negara- negara lain usaha ini masih merupakan industri yang sangat baru, dimulai sekitar dekade 1970-an. Perusahaan anjak piutang di Eropa mengikuti pola perkembangan usaha anjak piutang di Amerika. Kegiatan anjak piutang pada dasarnya merupakan bidang usaha yang relatif baru di Indonesia. Eksistensi Kelembagaan Anjak Piutang dimulai sejak ditetapkan Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau Pakdes 20, 1988 yang diatur dengan Keppres No. 61 tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan NO.172/KMK.06/2002. Pengenalan usaha anjak piutang ditujukan untuk memperoleh sumber pembiayaan alternatif diluar sektor perbankan. Perusahaan Anjak piutang bisa didirikan secara independen (berdiri sendiri) atau dapat dilakukan oleh Multi Finance Company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha secara sekaligus dibidang anjak piutang (factoring), sewa guna usaha (leasing), Modal Ventura (joint venture), kartu kredit (credit card), dan pembiayaan konsumen.
B.  Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang akan dibahas terkait anjak piutang dan permasalahannya, yaitu antara lain :
1.      Apakah yang dimaksud dengan anjak piutang ?
2.      Siapakah pihak yang terlibat dalam anjak piutang ?
3.      Bagaimana kegiatan dalam anjak piutang ?
4.      Apakah keuntungan yang di dapatkan dari adanya pembiayaan anjak piutang?
5.      Apakah permasalahan terkini dari anjak piutang?
6.      Bagaimana solusi dari pemecahan masalah tersebut?
C.  Tujuan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penulisan paper ini yaitu :
1.      Agar mengetahui lebih jelas apa itu anjak piutang (factoring), jasa – jasa yang ditawarkan , mekanisme pembiayaan,manfaat anjak piutang dan lainnya mengenai aadnya anjak piutang.
2.      Mengetahui peran anjak piutang (factoring) dalam kegiatan ekonomi.
3.      Mengetahui perkembangan anjak piutang (factoring) di Indonesia.
4.      Mengidentifikasi hambatan – hambatan perkembangan anjak piutang  (factoring) di Indonesia
5.      Mengenal dan mengetahui kasus atau permasalahan mengenai anjak piutang dan mempelajari untuk penyelesainnya.


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Definisi Anjak Piutang

Menurut Kasmir, S.E.M.M dalam bukunya  Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, menyatakan bahwa “ Perusahaan Anjak Piutang atau Factoring adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan  atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran  tertentu milik perusahaan “.Kemudian pengertian anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor NO.172/KMK.06/2002 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri. Sedangkan menurut Budi Rachmat (2004:2) “ pada  prinsipnya merupakan pemberian kredit kepada supplier dengan cara membeli piutang atau tagihannya kepada nasabahnya atau customernya “. Berdasarkan dari beberapa definisi  tersebut maka, dapat disimpulkan bahwa anjak piutang adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan  menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan diskon.
Adapun mengenai dasar hukum anjak piutang yaitu penpres no.9 tahun 2009 (tentnag lembaga pembiayaan). PMK No. 84/PMK.021/2006 tanggal 29 September 2009 (tenaga perusahaan pembiayaan), dan Undang- Undang N0. 2 tahun 2009 (tentang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia).  Kegiatan utama anjak piutang adalah mengambil alih pengurusan piutang suatu perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditor (pihak yang punya piutang). Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1215/KMK.013/1998 tanggal 20 Desember 1988 mengatur tentang berbagai kegiatan anjak piutang yang meliputi :
1.      Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
2.      Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdaganagn dengan harga yang sesaui dengan kesepakan
3.      Mengelola usaha penjualan  kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
Sekilas, anjak piutang hampir mirip dengan  kredit bank atau pinjaman yang diberikan oleh bank. Namun dalam praktik dan prosesnya anjak piutang mempunyai perbedaan yang signifikan dengan pinjaman bank, antara lain pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu asset (piutang). Ketiga, pinjaman bank melibatkan dua belah pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.  Dalam prosesnya, anjak piutang terdiri dari beberapa jenis, tergantung dari produk yang ditawarkan kepada masyarakat.

B.   Pihak yang Terlibat dan Jenis Anjak Piutang
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi anjak piutang adalah:
1.        Kreditur atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
2.        Perusahaan anjak piutang (factoring), yaitu perusahaan yang akan mengambilalih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
3.         Debitur yaitu nasabah yang mempunyai masalah (hutang) kepada kreditur (klien).
Pada pelaksanaannya, jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut :
1.       Jasa yang Ditawarkan
a. Full-service factoring
Anjak piutang yang memberikan jasa secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun nonpembiayaan.
b. Bulk factoring
Anjak piutang yang memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah.
c. Maturity factoring
Anjak piutang yang memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan.
d. Invoice discounting
Anjak piutang yang hanya memberikan jasa pembiayaan saja.

2.      Distribusi Risiko
a. With recourse factoring
Dimana risiko tidak terbayarnya piutang dari nasabah seluruhya ditanggung oleh klien, danfactor sama sekali tidak menanggung risiko tidak terbayarnya piutang tersebut.
b. Without recourse factoring
Dimana risiko tidak terbayarnya piutang dari nasabah tidak seluruhya ditanggung oleh klien, akan tetapi klien hanya menanggung sebesar piutang yang tidak dibiayai oleh factor,sedangkan factor sendiri menanggung risiko sebesar uang muka atau pembiayaan yang telah diberikan kepada klien.

3.      Keterlibatan Nasabah dalam Perjanjian
a. Disclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dengan sepengetahuan pihak nasabah. Secara praktis, tipe disclosed factoring memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor.
b. Undisclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dengan dengan sepengetahuan pihak nasabah. Secara praktis, tipe undisclosed factoring ini tidak memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor, kecuali terjadi pelanggaran atau cidera janji yang dilakukan oleh nasabah.

4.      Lingkup Pelayanan
a. Domestic factoring: Pihak yang terlibat berada dalam satu wilayah Negara.
b. International factoring: Pihak yang terlibat tidak berada dalam satu wilayah Negara. Dalam kegiatan anjak piutang skala internasional ini ada empat pihak yang terkait yaitu eksportir, importer, export factor,dan import factor.

5.      Tipe Tagihan atau Piutang
a. Anjak piutang untuk tagihan biasa, hanya melibatkan pihak klien, nasabah, dan factor. Pihak lain tidak ikut serta secara langsung dalam proses anjak piutang ini.
b. Anjak piutang untuk promes, ikut melibatkan pihak lain. Mekanismenya menjadi sedikit lebih panjang karena bukti piutang dikonversikan menjadi promes kemudian didiskontokan ke pihak lain.

C.  Manfaat Lembaga Keuangan Anjak Piutang
Manfaat anjak piutang bagi perusahaan (klien) dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Perusahaan yang kesulitan/kekurangan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat aliran kas masuk (cash in flow) yang bisa digunakan untuk modal kerja perusahaan. Aliran kas (cash in flow) akan lebih lancar karena perusahaan tidak perlu menunggu pencairan piutang sampai jatuh tempo.
  2. Tugas perusahaan (klien) dalam pengelolaan administrasi penjualan dapat dialihkan ke lembaga anjak piutang karena lembaga ini membantu mengelola administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection service).
  3. Perusahaan (klien) tidak ragu dalam penjualan produknya terutama kepada customer baru karena resiko tagihan macet bisa ditanggung bersama dengan lembaga anjak piutang (credit insurance).
  4. Anjak piutang dapat memperbaiki sistem penagihan sehingga piutang dapat dibayar tepat saat jatuh tempo dan sebisa mungkin penagihan ini tidak merusak hubungan baik antara perusahaan (klien) dengan pelanggannya (customer).
D.  Mekanisme Anjak Piutang

1.    Disclosed Factoring
Yaitu penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengatahuan debitur. Adapaun proses mekanisme transaksi ini terjadi , sebagai berikut :
1. Terjadi transaksi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
2. Negosiasi dan kontrak anjak piutang antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) dimana perusahaan menyerahkan kopi faktur penagihan piutang dan dokumen terkait lainnya sedangkan dokumen asli tetap dipegang perusahaan.
3. Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur.
4. Pada saat jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada debitur / pelanggan.
5. Perusahaan akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak piutang (service charge/discount charge).
2.    Undisclosed Factoring
Yaitu penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengatahuan debitur atau notifikasi kepada customer. Proses dari mekanisme ini , antara lain sebagai berikut :
1. Terjadi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
2. Negosiasi dan kontrak factoring antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya (dokumen asli).
3. Perusahaan memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak piutang.
4. Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur.
5. Pada saat jatuh tempo lembaga anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur.
6. Pelanggan (debitur) membayar tagihan kepada anjak piutang.
7. Lembaga anjak piutang menyerahkan sisa dan (20% Nilai faktur) kepada perusahaan (klien) setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi.

                  Dengan memanfaatkan jasa anjak piutang maka perusahaan (klien) tidak perlu membentuk bagian kredit tersendiri dalam organisasi. Lembaga anjak piutang sudah secara otomatis telah melaksanakan fungsi bagian crediet (credit departement) dimana lembaga anjak piutang akan memberikan laporan hasil kerjanya secara periodik kepada perusahaan (klien) Atas pemanfaatan jasa anjak piutang timbul suatu kewajiban bagi perusahaan (klien) yaitu membayar biaya anjak piutang.

E.  Permasalahan dan Pembahasan Dalam Anjak Piutang
                  Suatu bentuk keputusan maka harus siap untuk menanggung risiko yang akan dihadapi akan itu berupa risiko yang menguntungkan ataupun merugikan, selain itu sebuah keputusan harus juga dilatarbelakangi akan perkiraan permasalahan – permasalahan yang akan ditimbulkan baik seara sengaja maupun tidak sengaja. Sama halnya seperti  perusahaan/instansi/perorangan ketika akan menciptakan sampai mendistribusikan setiap produk atau jasa yang diproduksi, mereka juga harus jeli akan risiko bahkan permasalahan yang akan ditimbulkan, baik dari intern atau ekstern suatu perusahaan/instansi/perorangan. Sebagai calon manajer maka kita dituntut berfikir kritis agar manajemen perusahaan dapat tertata rapid an tercapai tujuannya. Khususnya untuk mengahadapi setiap permasalahan yang ditimbulkan dari produk /jasa yang diproduksi/dikelolanya. Sebagai contoh untuk dapat memahami dan menangani permasalahan dalam produk berupa jasa khusunya yang akan dibahas mengenai anjak piutang. Berikut contoh permasalahan yang timbul terkait anjak piutang :

STUDY KASUS 1

PPA Finance Targetkan Pembiayaan Naik 200%

PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Finance menargetkan pembiayaan hingga akhir 2013 mencapai Rp 300 miliar. Nilai tersebut meningkat 200% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 150 miliar. Direktur Utama PPA Finance Renny Octavianus Rorong mengatakan, untuk mencapai target pembiayaan itu, perseroan mengandalkan bisnis anjak piutang atau factoring. Sebagai gambaran, sekitar 60% bisnis perseroan bersumber dari bisnis anjak piutang. Sementara sisanya disumbang dari pembiayaan sewa guna usaha sebesar 30% dan consumer finance sebesar 10%.
Strategi selanjutnya, perseroan akan memperluas pangsa pasar, tidak hanya menangani perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saja. Melalui kerjasama dengan ASEI, perseroan ingin mulai menjaring nasabah swasta. Sumber pendanaan perseroan sejauh ini berasal dari perbankan. Perseroan belum lama ini mendapatkan pendanaan dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Namun PPA Finance tidak menyebutkan besaran angkanya.
PPA Finance sendiri merupakan anak usaha dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Perusahaan ini dibentuk pada tahun 2010 dengan modal sekitar Rp 100 miliar. Direktur Utama PPA Boyke Mukijat mengatakan, alasan pembentukan PPA Finance karena selama ini BUMN yang kesulitan dalam pendanaan. PPA Finance akan menyalurkan pinjaman baik dalam bentuk belanja modal (capital expenditure/capex) maupun pengadaan barang dan jasa.  Salah satu pertimbangan kami adalah perusahaan BUMN yang sudah mulai sehat terkadang sulit memperoleh pendanaan. Mereka di tolak di mana-mana, kemudian datang ke PPA.
PEMBAHASAN
PPA finance  merupakan suatu bentuk perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan piutang yang terbentuk pada tahun 2010 dan merupakan anak usaha dari PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Pada awalnya perusahaan ini dibentuk karena untuk melayani perusahaan BUMN, namun karena kemajuan jaman maka perusahaan ini memperluas pangsa pasarnya yaitu dengan memprioritaskan sebagian besar dari bisnisnya berupa anjak piutang atau factoring.  Pendanaan dari PPA finance bersumber dari perbankan yaitu PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Berlatarbelakang pendanaan yang memadai, PPA Finance akan mulai menjaring pangsa pasar baru selain BUMN yaitu nasabah swasta. PPA Finance akan menyalurkan pinjaman baik berupa modal (capital Expenditure/capex) maupun pengadaan barang atau jasa yang sekiranya dibutuhkan oleh para nasabah. Keputusan PPA Finance untuk memprioritaskan bisnisnya berupa anjak piutang sebesar 60%, tentunya akan mempunyai kekurangan dan kelebihan bagi perusahaan tersebut. Adapun kelebihan yang akan didapatkan dari PPA Finance berdasarkan pengambilan keputusan tersebut, antara lain :
1.      Sebagai alternative PPA Finance untuk memperluas pangsa pasarnya, yaitu dengan menjaring para nasabah dari swasta.
2.      Mempermudah PPA Finance mencapai target pembiayaan sebesar 200%.
3.      Memperkuat permodalan dan pendanaan perusahaan swasta.
4.      Meningkatkan kepercayaan perusahaan swasta untuk menjaminkan  piutangnya.
5.      Dengan mengandeng ASEI ( Asuransi Ekspor Indonesia ) maka kemungkinan besar PPA Finance akan semakin maju dan jaya dalam menjalankan 60 % bisnisnya berupa anjak piutang yang akan meningkatkan pembiayaannya sebesar 200 %.
Dan adanya beberapa kekurangan  yang mungkin akan didapatkan :
1.      Kurangnya maksimalisasi untuk membantu pendanaan dan permodalan perusahaan swasta karena pembiayaan akan dibagi dengan perusahaan swasta yang akan ditargetkan.
2.      Pembiayaan yang ditargetkan sebesar 200% tersebut akan hanya menyisakan bisnis berupa sewa guna usaha sebesar 30 % , sehingga akan berdampak pada pengurangan alokasi pendanaan perusahaan yang
3.      Terancamnya permodalan dan pendanaan perusahaan BUMN, hal tersebut terlihat dari tindakan PPA Finance yang hanya akan mendanai sebagian kecil dari 18 proposal yang telah diajukan oleh BUMN ke PP Finance (www.seputar-indonesia.com).
4.      PPA Finance harus bekerja secara maksimal untuk mencari sumber pendanaan untuk dapat menutup semua tanggungan dana yang akan ditanggung karena  PPA Finance akan memperluas bisnisnya terutama 60 % berupa anjak piutang.
Berdasarkan kekurangan dan kelebihan dari kasus tersebut, dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk menawaran solusi dari permasalah tersebut, antara lain :
1.      PPA Finance secara bertahap harus mampu mengembangkan kinerjanya yang berkualitas , sehingga akan menarik para lembaga keuangan menjadi sebagai salah satu sumber pendanaan PPA Finance. Hal tersebut harus dilakukan, dikarenakan PPA Finance selain mempunyai tanggungan pembiayaan (anjak piutang) kepada BUMN namun mempunyai tanggunngan juga terhadap perusahaan – perusahaan swasta lain sebagai pangsa pasar barunya.
2.      PPA Finance harus mampu bersikap adil terhadap pembiayaannya  kepada BUMN dan perusahaan swasta. Karena pada saat ini BUMN sulit mendapat pendanaan dan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan selain PPA Finance. Berdasarkan kenyataan memang perusahaan – perusahaan swasta lebih maju dan mudah berkembang dibandingkan perusahaan BUMN. Hal tersebut menjadi daya tarik yang kuat untuk para perusahaan pembiayaan mudah untuk menyalurkan modal dan pendanaannya kepada perusahaan swasta. Sehingga posisi BUMN semakin terpuruk, sedangkan perusahaan swasta semakin melebarkan sayapnya di dunia bisnis. Menjadi kebanggaan jika sebagian besar pemilik sahamnya adalah orang Indonesia namun  yang disayangkan adalah mereka para pembisnis asing dari luar negeri. Jadi walaupun parusahaan swasta pada umumnya mempunyai masa depan yang menjanjikan, namun BUMN yang seharusnya tetap utamakan untuk mendapatkan pembiayaan dan permodalan guna meningkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat seluruh Indonesia.
3.      Membentuk  badan pengawas untuk perusahaan yang telah direkomendasikan mendapatkan anjak piutang dan terhadap nasabah (debitur ) agar tetap membayarkan kewajiban utangnya kepada perusahaan factoring (PPA Finance).

STUDI KASUS II
PT. IFS Capital Indonesia (IFSI)

PT. International Factors Indonesia (“IFI”) adalah perusahaan yang bergerak dalam usaha anjak piutang (factoring) dan equipment leasing. Berada di Wisma Standard Chartered Bank 23B Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 33A Jakarta 10220. PT. International Factors Indonesia (“IFI”), sebelumnya bernama PT. Niaga International Factors Indonesia, merupakan perusahan pembiayaan joint ventura yang berdiri sejak tahun 1990. Akhir Oktober 2005 Bank Niaga yang merupakan sharehorder di Niaga Factor Indonesia melepas sahamnya di perusahaan tersebut. Yang kemudian dikuasai oleh Singapura dibawah PT. IFS Capital (International Factors Singapore), karena ada peraturan pemerintah dimana perusahaan asing tidak boleh memiliki saham lebih dari 85 % pada saham perusahaan publik maka sebesar 15% saham dijual ke perorangan. Pada tanggal 14 Juni 2007 nama perusahaan di ganti dari PT. International Factors Indonesia menjadi PT. IFS Capital Indonesia. Dengan struktur organisasi dan kebijakan perusahaan yang baru, PT. IFS Capital Indonesia siap melayani kebutuhan pembiayaan perusahaan Indonesia baik untuk jasa Anjak Piutang dan Sewa Guna Usaha.  
IFSI adalah perusahaan pembiayaan yang  mempunyai spesialisasi dalam pembiayaan Anjak Piutang (‘Factoring’) dan Sewa Guna Usaha (‘Leasing’) untuk perusahaan kecil dan menengah di Indonesia. Pembiayaan Anjak Piutang yang diberikan meliputi anjak piutang domestik dan anjak piutang ekspor. IFSI melayani transaksi anjak piutang ‘with recourse’ dan juga transaksi anjak piutang ‘without recourse’. IFSI anggota dari IF Group yang berpusat di Brussel, yang merupakan asosiasi dari 75 perusahaan anjak piutang dari seluruh dunia. Sebagai anggota dari International Factors Group transaksi ekspor dan impor yang dilakukan oleh klien IFSI dari Indonesia menjadi lebih mudah dan efisien. Selain itu IFSI juga menjadi anggota dari  Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan juga anggota dari Asian Leasing and Finance Association (ALFA). IFSI saat ini siap mendukung perusahaan di Indonesia untuk meningkatkan investasi-nya  di berbagi sector industri seperti : manufacture, electronic, tekstil, telekomunikasi, printing dsb. Dan juga siap untuk membiayai pengadaan peralatan berat untuk sector industri : perkebunan, pertambangan, transportasi dan sumber daya energi .
Persyaratan yang harus dipenuhi UKM untuk menjadi client dari alternatif pembiayaan pada fasilitas anjak piutang di PT. IFI ialah telah memiliki usaha yang baik dan menguntungkan. Hal awal yang dilakukan yaitu mengisi formulir permohonan fasilitas yang terdiri bagian A identitas pemohon client dan bagian B pernyataan pemohon. Pada bagian B pernyataan pemohonan berisi tentang pernyataan yang akan menunjang terciptanya transaksi anjak piutang secara lancar. Mekanisme Transaksi Anjak Piutang pada PT. IFS Capital Indonesia (IFSI)  adalah:
Transaksi Anjak Piutang membantu perusahaan / klien dalam meningkatkan modal kerja. Klien mengalihkan/menjual tagihan/piutang kepada kami (PT. IFS Capital Indonesia/ IFSI), dan IFSI akan memberikan dana tunai sampai dengan 90% dari nilai tagihan/piutang. Selanjutnya kegiatan penagihan dan pencatatan tagihan klien akan menjadi tanggung jawab IFSI. Secara berkala IFSI akan memberikan laporan atas tagihan/piutang klien yg telah di-anjak-piutang-kan kepada IFSI. Jenis-jenis transaksi Anjak Piutang yang dapat dilakukan oleh IFSI : 
Anjak Piutang Domestik/ Lokal 
:
Transaksi Anjak Piutang terhadap tagihan antar perusahaan domestik.



Anjak Piutang Ekspor
:
Transaksi anjak piutang terhadap tagihan antar negara.



Anjak Piutang Non Recourse
:
Transaksi anjak piutang yang dilindungi dengan asuransi kredit.



Anjak Piutang With Recourse
:
Transaksi anjak piutang yang dilakukan tanpa menggunakan asuransi kredit.

PEMBAHASAN
         PT. IFS Capital Indonesia (IFSI) merupakan perusahaan anjak piutang yang merupakan berbentuk multi financial company berfokus pada usaha kecil dan menengah di Indonesia. Persyaratan yang harus dipenuhi UKM untuk menjadi client dari alternative pembiayaan pada fasilitas anjak piutang di PT. IFSI ialah telah memiliki usaha yang baik dan menguntungkan. Hal awal yang dilakukan yaitu mengisi formulir permohonan fasilitas yang terdiri bagian A identitas pemohon client dan bagian B pernyataan pemohon. Pada bagian B pernyataan pemohonan berisi tentang pernyataan yang akan menunjang terciptanya transaksi anjak piutang secara lancar, dalam hal ini UKM berperan sebagai klien.

         IFSI melayani transaksi anjak piutang ‘with recourse’ dimana factor tidak menanggung risiko atau gagalnya pembayaran dari customer, maksudnya adalah apabila customer gagal membayar, pailit atau bangkrut, maka factor tidak menaggung risiko tersebut melainkan client yang menanggungnya. Sebagai contoh apabila pada saat jatuh tempo tagihan terjadi gagal bayar oleh customer, maka tagihan tersebut wajib dibayar oleh client kepada factor. Transaksi anjak piutang dengan recourse bagi factor,merupakan transaksi pemberian pinjaman dengan jaminan piutang di mana factor akan memperoleh jaminan dari client atas piutang yang tidak terbayar oleh customer. Namun demikian, factor masih tetap mempunyai risiko kolektibilitas atas pembiayaan piutang yang diberikan kepada client. Sedangkan bagi client, transaksi anjak piutang dengan recourse mempunyai substansi yang sama dengan factor. Dengan demikian client akan mengakui anjak piutang sebagai kewajiban dan tetap mengakui piutang retensi dalam laporan keuangannya. Dan  juga transaksi anjak piutang ‘without recourse’ dimana factor menanggung sepenuhnya risiko pembayaran oleh customer baik gagal bayar, pailit atau bangkrut, kecuali dalam hal pengurangan oleh karena rusak/cacatnya dalam dasar penagihan yang dikarenakan barang dan jasa dikembalikan atau adanya dispute, factor tidak menaggung risiko tersebut. Dalam transaksi anjak piutang tanpa recourse, factor memberlakukan piutang yang telah dialihkan dari client sebagai pembelian piutang. Factor otomatis memperoleh hak sekaligus menanggung risiko kolektibilitas piutang yang diterimanya. Adanya pembelian piutang ini, factor mengakui sejumlah piutang yang diperoleh sebagai aktiva dengan akun tagihan anjak piutang. Di sisi lain, untuk menutupi risiko kolektibilitas piutang, maka factor akan membentuk cadangan piutang yang tidak tertagih. Untuk bagian piutang yang tidak ikut dibiayai oleh factor akan dicatat sebagai kewajiban kepada client dengan akun retensi, yang akan dibayar setelah piutang dibayar lunas oleh customer. Sedangkan dari sudut client, substansi dari transaksi anjak piutang tanpa recourse adalah penjualan piutang sehingga client tidak lagi memiliki manfaat ekonomi dan resiko kolektibilitas piutang yang dialihkan kepada factor. Akibat yang ditimbulkan adalah kekuranggannya jumlah piutang sebesar nilai yang dijual dan menimbulkan keuntungan atau kerugian akibat transaksi anjak piutang yang dilakukan.

         Alasan PT. IFS Capital Indonesia (IFSI) berfokus pada UKM di Indonesia adalah karena keinginannya untuk turut serta mengembangkan pertumbuhan ekonomi karena usaha yang paling banyak terdapat di Indonesia dengan latar belakang unit Usaha Kecildan Menengah (UKM) sulit mendapatkan permodalan yang berasal dari bank karenapencairan modal dari bank melalui berbagai persyaratan berbelit-belit dan jaminan angunan serta bunga yang tinggi pula, membuat pengusaha tidak dapat berkonsentrasi terhadap kemajuan dan perkembangan usahanya. Sehingga sering terjadi kebangkrutan/pailit yang menyebabkan pengusaha tidak dapat mengembalikan pinjaman terhadap bank. Pemberian modal terhadap UKM kini tidak hanya monopoli dunia perbankan saja, tetapi dapat juga melalui lembaga pembiayaan. Banyak hal yang membuat  salah satu perusahaan pembiayaan yang dapat menjadi alternatif sumber permodalan jangka pendek UKM yaitu anjak piutang. Sekarang yang dibutuhkan UKM bukan hanya pengucuran dana tetapi yang lebih penting lagi membimbingan secara intensif bagaimana memanajemen usahanya. Disinilah peran perusahaan anjak piutang yang menjadikan UKM sebagai rekanan/partner, terutama dalam memelihara pembukuan penjualan.

         Kelebihan PT. IFS Capital Indonesia (IFSI) bagi UKM:
  Manfaat yang dapat diperoleh dari PT. IFS Capital Indonesia (IFSI) bagi UKM yang telah memanfaatkan jasanya yaitu dengan menjaminkan atau menjual piutang usaha (account receivables) untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari anjak piutang, dimana dana yang diperoleh dapat berguna untuk mengatasi “cashflow mismatch” karena membesarnya kebutuhan modal kerja.
  Permodalan dengan Anjak piutang dapat meningkatkan efisiensi dalam penagihan dan administrasi piutang karena anjak piutang juga menangani credit management.
  Dengan anjak piutang UKM tidak hanya mendapat permodalan dari penjualan piutangnya, tetapi juga factoring dapat diterapkan untuk transaksi ekspor-impor (export factoring dan import factoring) tanpa menggunakan L/C. Sehingga UKM dapat meluaskan pangsa pasar hingga ke keluar negeri.

         Kekurangan PT. IFS Capital Indonesia (IFSI):
 Perusahaan ini kurang berkembang di Indonesia karena resiko Bad Debt, sehingga benar-benar perusahaan financial yang besar dan berkuasa yang dapat melakukannya.
Biaya yang ditanggung cukup tinggi yaitu:
  Service charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien menggunakan jasa untuk pengelolaan/ pembukuan penjualan (sales ledger) dari transaksi penjualan yang dilakukan klien. Besarnya biaya berkisar antara 0,5% – 2,5% tergantung kesepakatan antara anjak piutang dan klien.
Discount Charge yaitu pembiayaan yang dikeluarkan karena klien memperoleh pembiayaan (dana tunai) dari lembaga anjak piutang. Besarnya discount charge antara 2 %-3%. Biaya ini juga ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.


DAFTAR PUSTAKA

Kasmir, S.E, M.M. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : Rajawali Pers.
www. keuangan.kontan.co.id
www.slideshare.net





Tidak ada komentar:

Posting Komentar