TUGAS
PAPER
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN
“Anjak
Piutang Menigkatkan Pembiayaan dan Efisiensi Tagihan”
Disusun
oleh :
1.
Animah (7311412066)
2.
Tri Ari kurniatiningsih (7311412076)
3.
Tanti Nur Rochmah (7311412077)
4.
Lastri Wardani (7311412078)
5.
Uswatun
Khasanah (7311412081)
6.
Umi Fasilatur Rohmah (7311412087)
7.
Dwi Wahyuningsih (7311412091)
8.
Evi Noviasari (7311412093)
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
TAHUN
2013
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan taufik
,hidayah serta inayahnya kepada kita semua, sehingga dalam kesempatan ini kami
dapat menyusun sebuah paper sebagai tugas dari mata kuliah Manajemen Lembaga
Keuangan .
Solawat
serta salam semoga senantiasa kita sanjungkan kepada tauladan serta junjungan
kita Nabi Muhammad SAW yang telah
membawa kita dari jaman jahiliyah ke jaman yang terang benderang pada saat ini.
Tugas
paper ini tidak akan dapat terselesaikan tanpa bantuan dan dukungan dari
teman-tema dan para pembimbing yang telah memberikan arahan untuk perbaikan
paper ini. Oleh karena itu kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua
pihak yang telah membantu. Kami menyadari bahwa tulisan paper ini masih jauh
dari kesempurnaan, memiliki banyak kekurangan dan membutuhkan perbaikan. Sehingga
kami membutuhkan saran dan kritik yang bersifat konstruktif, evaluative guna
kesempurnaan paper ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
terlibat dan semua pembaca yang telah meluangkan waktunya untuk melirik dan
mebaca paper kami ini. Akhir kata , semoga paper ini dapat bermanfaat untuk
seluruh mahasiswa Unnes pada khusunya
dan seluruh pembaca paper ini pada umumnya.
Semarang,
16 November 2013
Tim Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Semakin tinginya tingkat kebutuhan manusia
terutama di jaman globalisasi ini menjadikan setiap orang berlomba – lomba
untuk mendapatkan rupiah demi kelangsungan hidup diri sendiri maupun
keluarganya. Seperti halnya dalam dunia usaha semakin tinggi tingkat persaingan antar perusahaan , memaksakan keadaan perusahaan untuk
memberikan layanan yang maksimal kepada para pelanggannya. Salah satu cara
adalah dengan mempermudah syarat pembayaran produk atau jasa yang
dihasilkan. Oleh karena itu pembayaran
yang ditunda menjadi suatu kebutuhan bagi perusahaan dalam rangka meningkatkan
volume penjualannya. Atas penjualan secara kredit tersebut maka perusahaan
memiliki tagihan (piutang) kepada pelanggan/customer. Piutang bagi perusahaan
akan memperlambat arus kas karena dana tunai/kas baru akan masuk setelah piutang tersebut
jatuh tempo. Padahal disisi lain perusahaan membutuhkan uang tunai/kas untuk
kegiatan operasionalnya. Jika perusahaan kekurangan kas maka biasanya akan pinjam
ke pihak lain misalnya bank. Sekarang ini, perusahaan mempunyai alternatif lain
untuk memperoleh dana tunai yaitu dengan menjual atau mengalihkan faktur-faktur
piutang yang dimilikinya ke Lembaga Keuangan Anjak Piutang (Factoring).
Secara makna anjak
piutang (factoring) adalah suatu badan usaha
yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan. Usaha anjak piutang dimulai
di wilayah Amerika Utara khususnya pada sektor industri tekstil yang sampai
saat ini masih merupakan salah satu bidang kegiatan usaha utama anjak piutang.
Di negara- negara lain usaha ini masih merupakan industri yang sangat baru,
dimulai sekitar dekade 1970-an. Perusahaan anjak piutang di Eropa mengikuti
pola perkembangan usaha anjak piutang di Amerika. Kegiatan anjak piutang pada
dasarnya merupakan bidang usaha yang relatif baru di Indonesia. Eksistensi
Kelembagaan Anjak Piutang dimulai sejak ditetapkan Paket Kebijaksanaan 20
Desember 1988 atau Pakdes 20, 1988 yang diatur dengan Keppres No. 61 tahun 1988
dan Keputusan Menteri Keuangan NO.172/KMK.06/2002. Pengenalan usaha anjak
piutang ditujukan untuk memperoleh sumber pembiayaan alternatif diluar sektor
perbankan. Perusahaan Anjak piutang bisa didirikan secara independen (berdiri
sendiri) atau dapat dilakukan oleh Multi Finance Company yaitu lembaga
pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha secara sekaligus dibidang anjak
piutang (factoring), sewa guna usaha (leasing), Modal Ventura
(joint venture), kartu kredit (credit card), dan pembiayaan
konsumen.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang
akan dibahas terkait anjak piutang dan permasalahannya, yaitu antara lain :
1. Apakah
yang dimaksud dengan anjak piutang ?
2. Siapakah
pihak yang terlibat dalam anjak piutang ?
3. Bagaimana
kegiatan dalam anjak piutang ?
4. Apakah
keuntungan yang di dapatkan dari adanya pembiayaan anjak piutang?
5. Apakah
permasalahan terkini dari anjak piutang?
6. Bagaimana
solusi dari pemecahan masalah tersebut?
C. Tujuan
Adapun
tujuan yang ingin dicapai dari penulisan paper ini yaitu :
1. Agar
mengetahui lebih jelas apa itu anjak piutang (factoring), jasa – jasa yang
ditawarkan , mekanisme pembiayaan,manfaat anjak piutang dan lainnya mengenai
aadnya anjak piutang.
2. Mengetahui
peran anjak piutang (factoring) dalam kegiatan ekonomi.
3. Mengetahui
perkembangan anjak piutang (factoring) di Indonesia.
4. Mengidentifikasi
hambatan – hambatan perkembangan anjak piutang
(factoring) di Indonesia
5. Mengenal
dan mengetahui kasus atau permasalahan mengenai anjak piutang dan mempelajari
untuk penyelesainnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Anjak Piutang
Menurut Kasmir, S.E.M.M
dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan
lainnya, menyatakan bahwa “ Perusahaan Anjak Piutang atau Factoring adalah
perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau
pengambilalihan atau pengelolaan utang
piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan “.Kemudian
pengertian anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor
NO.172/KMK.06/2002 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan
jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar
negeri. Sedangkan menurut Budi Rachmat (2004:2) “ pada prinsipnya merupakan pemberian kredit kepada supplier
dengan cara membeli piutang atau tagihannya kepada nasabahnya atau customernya
“. Berdasarkan dari beberapa definisi
tersebut maka, dapat disimpulkan bahwa anjak piutang adalah suatu
transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan
menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan diskon.
Adapun mengenai dasar
hukum anjak piutang yaitu penpres no.9 tahun 2009 (tentnag lembaga pembiayaan).
PMK No. 84/PMK.021/2006 tanggal 29 September 2009 (tenaga perusahaan
pembiayaan), dan Undang- Undang N0. 2 tahun 2009 (tentang lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia). Kegiatan utama anjak piutang
adalah mengambil alih pengurusan piutang suatu perusahaan dengan suatu tanggung
jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditor (pihak yang punya
piutang). Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1215/KMK.013/1998 tanggal 20
Desember 1988 mengatur tentang berbagai kegiatan anjak piutang yang meliputi :
1. Pengambilalihan
tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
2. Pembelian
piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdaganagn dengan harga yang sesaui
dengan kesepakan
3. Mengelola
usaha penjualan kredit suatu perusahaan,
artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit
suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
Sekilas, anjak piutang
hampir mirip dengan kredit bank atau
pinjaman yang diberikan oleh bank. Namun dalam praktik dan prosesnya anjak
piutang mempunyai perbedaan yang signifikan dengan pinjaman bank, antara lain
pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan
kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan
pembelian suatu asset (piutang). Ketiga, pinjaman bank melibatkan dua belah
pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak. Dalam prosesnya, anjak piutang terdiri dari
beberapa jenis, tergantung dari produk yang ditawarkan kepada masyarakat.
B. Pihak yang Terlibat dan Jenis Anjak Piutang
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi anjak
piutang adalah:
1.
Kreditur atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada
pihak anjak piutang untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara
dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
2.
Perusahaan anjak piutang (factoring), yaitu
perusahaan yang akan mengambilalih atau mengelola piutang atau penjualan kredit
debiturnya.
3.
Debitur
yaitu nasabah yang mempunyai masalah (hutang) kepada kreditur (klien).
Pada pelaksanaannya, jasa anjak piutang
dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut :
1.
Jasa yang Ditawarkan
a. Full-service factoring
Anjak piutang yang memberikan jasa secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun nonpembiayaan.
b. Bulk factoring
Anjak piutang yang memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah.
c. Maturity factoring
Anjak piutang yang memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan.
d. Invoice discounting
Anjak piutang yang hanya memberikan jasa pembiayaan saja.
a. Full-service factoring
Anjak piutang yang memberikan jasa secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun nonpembiayaan.
b. Bulk factoring
Anjak piutang yang memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah.
c. Maturity factoring
Anjak piutang yang memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan.
d. Invoice discounting
Anjak piutang yang hanya memberikan jasa pembiayaan saja.
2.
Distribusi Risiko
a. With recourse factoring
Dimana risiko tidak terbayarnya piutang dari nasabah seluruhya ditanggung oleh klien, danfactor sama sekali tidak menanggung risiko tidak terbayarnya piutang tersebut.
b. Without recourse factoring
Dimana risiko tidak terbayarnya piutang dari nasabah tidak seluruhya ditanggung oleh klien, akan tetapi klien hanya menanggung sebesar piutang yang tidak dibiayai oleh factor,sedangkan factor sendiri menanggung risiko sebesar uang muka atau pembiayaan yang telah diberikan kepada klien.
a. With recourse factoring
Dimana risiko tidak terbayarnya piutang dari nasabah seluruhya ditanggung oleh klien, danfactor sama sekali tidak menanggung risiko tidak terbayarnya piutang tersebut.
b. Without recourse factoring
Dimana risiko tidak terbayarnya piutang dari nasabah tidak seluruhya ditanggung oleh klien, akan tetapi klien hanya menanggung sebesar piutang yang tidak dibiayai oleh factor,sedangkan factor sendiri menanggung risiko sebesar uang muka atau pembiayaan yang telah diberikan kepada klien.
3. Keterlibatan
Nasabah dalam Perjanjian
a. Disclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dengan sepengetahuan pihak nasabah. Secara praktis, tipe disclosed factoring memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor.
b. Undisclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dengan dengan sepengetahuan pihak nasabah. Secara praktis, tipe undisclosed factoring ini tidak memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor, kecuali terjadi pelanggaran atau cidera janji yang dilakukan oleh nasabah.
a. Disclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dengan sepengetahuan pihak nasabah. Secara praktis, tipe disclosed factoring memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor.
b. Undisclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dengan dengan sepengetahuan pihak nasabah. Secara praktis, tipe undisclosed factoring ini tidak memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor, kecuali terjadi pelanggaran atau cidera janji yang dilakukan oleh nasabah.
4.
Lingkup Pelayanan
a. Domestic factoring: Pihak yang terlibat berada dalam satu wilayah Negara.
b. International factoring: Pihak yang terlibat tidak berada dalam satu wilayah Negara. Dalam kegiatan anjak piutang skala internasional ini ada empat pihak yang terkait yaitu eksportir, importer, export factor,dan import factor.
a. Domestic factoring: Pihak yang terlibat berada dalam satu wilayah Negara.
b. International factoring: Pihak yang terlibat tidak berada dalam satu wilayah Negara. Dalam kegiatan anjak piutang skala internasional ini ada empat pihak yang terkait yaitu eksportir, importer, export factor,dan import factor.
5.
Tipe Tagihan atau Piutang
a. Anjak piutang untuk tagihan biasa, hanya melibatkan pihak klien, nasabah, dan factor. Pihak lain tidak ikut serta secara langsung dalam proses anjak piutang ini.
b. Anjak piutang untuk promes, ikut melibatkan pihak lain. Mekanismenya menjadi sedikit lebih panjang karena bukti piutang dikonversikan menjadi promes kemudian didiskontokan ke pihak lain.
a. Anjak piutang untuk tagihan biasa, hanya melibatkan pihak klien, nasabah, dan factor. Pihak lain tidak ikut serta secara langsung dalam proses anjak piutang ini.
b. Anjak piutang untuk promes, ikut melibatkan pihak lain. Mekanismenya menjadi sedikit lebih panjang karena bukti piutang dikonversikan menjadi promes kemudian didiskontokan ke pihak lain.
C. Manfaat
Lembaga Keuangan Anjak Piutang
Manfaat anjak
piutang bagi perusahaan (klien) dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Perusahaan yang kesulitan/kekurangan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat aliran kas masuk (cash in flow) yang bisa digunakan untuk modal kerja perusahaan. Aliran kas (cash in flow) akan lebih lancar karena perusahaan tidak perlu menunggu pencairan piutang sampai jatuh tempo.
- Tugas perusahaan (klien) dalam pengelolaan administrasi penjualan dapat dialihkan ke lembaga anjak piutang karena lembaga ini membantu mengelola administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection service).
- Perusahaan (klien) tidak ragu dalam penjualan produknya terutama kepada customer baru karena resiko tagihan macet bisa ditanggung bersama dengan lembaga anjak piutang (credit insurance).
- Anjak piutang dapat memperbaiki sistem penagihan sehingga piutang dapat dibayar tepat saat jatuh tempo dan sebisa mungkin penagihan ini tidak merusak hubungan baik antara perusahaan (klien) dengan pelanggannya (customer).
D. Mekanisme Anjak Piutang
1. Disclosed
Factoring
Yaitu penyerahan
piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengatahuan debitur. Adapaun
proses mekanisme transaksi ini terjadi , sebagai berikut :
1. Terjadi transaksi
penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
2. Negosiasi dan
kontrak anjak piutang antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang
(factoring) dimana perusahaan menyerahkan kopi faktur penagihan piutang dan
dokumen terkait lainnya sedangkan dokumen asli tetap dipegang perusahaan.
3. Lembaga anjak
piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur.
4. Pada saat jatuh
tempo perusahaan akan menagih kepada debitur / pelanggan.
5. Perusahaan akan
mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak
piutang (service charge/discount charge).
2. Undisclosed
Factoring
Yaitu penyerahan
piutang kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengatahuan debitur atau notifikasi
kepada customer. Proses dari mekanisme ini , antara lain sebagai berikut :
1. Terjadi penjualan
secara kredit kepada pelanggan (klien)
2. Negosiasi dan
kontrak factoring antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana
perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya (dokumen
asli).
3. Perusahaan
memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke
lembaga anjak piutang.
4. Lembaga anjak
piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur.
5. Pada saat jatuh
tempo lembaga anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur.
6. Pelanggan (debitur)
membayar tagihan kepada anjak piutang.
7. Lembaga anjak piutang
menyerahkan sisa dan (20% Nilai faktur) kepada perusahaan (klien) setelah
sebelumnya dikurangi biaya administrasi.
Dengan memanfaatkan jasa anjak piutang maka
perusahaan (klien) tidak perlu membentuk bagian kredit tersendiri dalam
organisasi. Lembaga anjak piutang sudah secara otomatis telah melaksanakan
fungsi bagian crediet (credit departement) dimana lembaga anjak piutang
akan memberikan laporan hasil kerjanya secara periodik kepada perusahaan
(klien) Atas pemanfaatan jasa anjak piutang timbul suatu kewajiban bagi
perusahaan (klien) yaitu membayar biaya anjak piutang.
E. Permasalahan dan Pembahasan Dalam
Anjak Piutang
Suatu bentuk keputusan maka harus siap untuk menanggung risiko yang
akan dihadapi akan itu berupa risiko yang menguntungkan ataupun merugikan,
selain itu sebuah keputusan harus juga dilatarbelakangi akan perkiraan
permasalahan – permasalahan yang akan ditimbulkan baik seara sengaja maupun
tidak sengaja. Sama halnya seperti
perusahaan/instansi/perorangan ketika akan menciptakan sampai
mendistribusikan setiap produk atau jasa yang diproduksi, mereka juga harus
jeli akan risiko bahkan permasalahan yang akan ditimbulkan, baik dari intern
atau ekstern suatu perusahaan/instansi/perorangan. Sebagai calon manajer maka
kita dituntut berfikir kritis agar manajemen perusahaan dapat tertata rapid an
tercapai tujuannya. Khususnya untuk mengahadapi setiap permasalahan yang ditimbulkan
dari produk /jasa yang diproduksi/dikelolanya. Sebagai contoh untuk dapat
memahami dan menangani permasalahan dalam produk berupa jasa khusunya yang akan
dibahas mengenai anjak piutang. Berikut contoh permasalahan yang timbul terkait
anjak piutang :
STUDY KASUS 1
PPA Finance Targetkan Pembiayaan Naik 200%
PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Finance
menargetkan pembiayaan hingga akhir 2013 mencapai Rp 300 miliar. Nilai tersebut
meningkat 200% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 150
miliar. Direktur Utama PPA Finance Renny Octavianus Rorong mengatakan, untuk
mencapai target pembiayaan itu, perseroan mengandalkan bisnis anjak piutang
atau factoring. Sebagai gambaran, sekitar 60% bisnis
perseroan bersumber dari bisnis anjak piutang. Sementara sisanya disumbang dari
pembiayaan sewa guna usaha sebesar 30% dan consumer finance
sebesar 10%.
Strategi selanjutnya, perseroan akan
memperluas pangsa pasar, tidak hanya menangani perusahaan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) saja. Melalui kerjasama dengan ASEI, perseroan ingin mulai menjaring
nasabah swasta. Sumber pendanaan perseroan sejauh ini berasal dari perbankan.
Perseroan belum lama ini mendapatkan pendanaan dari PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk. Namun PPA Finance tidak menyebutkan besaran angkanya.
PPA Finance sendiri merupakan anak usaha
dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Perusahaan ini dibentuk pada tahun
2010 dengan modal sekitar Rp 100 miliar. Direktur Utama PPA Boyke Mukijat
mengatakan, alasan pembentukan PPA Finance karena selama ini BUMN yang
kesulitan dalam pendanaan. PPA Finance akan menyalurkan pinjaman baik dalam
bentuk belanja modal (capital expenditure/capex) maupun pengadaan barang dan
jasa. Salah satu pertimbangan kami
adalah perusahaan BUMN yang sudah mulai sehat terkadang sulit memperoleh
pendanaan. Mereka di tolak di mana-mana, kemudian datang ke PPA.
PEMBAHASAN
PPA finance merupakan suatu bentuk perusahaan yang
bergerak dalam pembiayaan piutang yang terbentuk pada tahun 2010 dan merupakan
anak usaha dari PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Pada awalnya
perusahaan ini dibentuk karena untuk melayani perusahaan BUMN, namun karena
kemajuan jaman maka perusahaan ini memperluas pangsa pasarnya yaitu dengan
memprioritaskan sebagian besar dari bisnisnya berupa anjak piutang atau
factoring. Pendanaan dari PPA finance
bersumber dari perbankan yaitu PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk.
Berlatarbelakang pendanaan yang memadai, PPA Finance akan mulai menjaring
pangsa pasar baru selain BUMN yaitu nasabah swasta. PPA Finance akan
menyalurkan pinjaman baik berupa modal (capital Expenditure/capex) maupun
pengadaan barang atau jasa yang sekiranya dibutuhkan oleh para nasabah. Keputusan
PPA Finance untuk memprioritaskan bisnisnya berupa anjak piutang sebesar 60%,
tentunya akan mempunyai kekurangan dan kelebihan bagi perusahaan tersebut.
Adapun kelebihan yang akan didapatkan dari PPA Finance berdasarkan pengambilan
keputusan tersebut, antara lain :
1.
Sebagai alternative PPA Finance untuk memperluas
pangsa pasarnya, yaitu dengan menjaring para nasabah dari swasta.
2.
Mempermudah PPA Finance mencapai target
pembiayaan sebesar 200%.
3.
Memperkuat permodalan dan pendanaan
perusahaan swasta.
4.
Meningkatkan kepercayaan perusahaan
swasta untuk menjaminkan piutangnya.
5.
Dengan mengandeng ASEI ( Asuransi Ekspor
Indonesia ) maka kemungkinan besar PPA Finance akan semakin maju dan jaya dalam
menjalankan 60 % bisnisnya berupa anjak piutang yang akan meningkatkan
pembiayaannya sebesar 200 %.
Dan adanya beberapa kekurangan yang mungkin akan didapatkan :
1.
Kurangnya maksimalisasi untuk membantu
pendanaan dan permodalan perusahaan swasta karena pembiayaan akan dibagi dengan
perusahaan swasta yang akan ditargetkan.
2.
Pembiayaan yang ditargetkan sebesar 200%
tersebut akan hanya menyisakan bisnis berupa sewa guna usaha sebesar 30 % ,
sehingga akan berdampak pada pengurangan alokasi pendanaan perusahaan yang
3.
Terancamnya permodalan dan pendanaan
perusahaan BUMN, hal tersebut terlihat dari tindakan PPA Finance yang hanya akan
mendanai sebagian kecil dari 18 proposal yang telah diajukan oleh BUMN ke PP
Finance (www.seputar-indonesia.com).
4.
PPA Finance harus bekerja secara
maksimal untuk mencari sumber pendanaan untuk dapat menutup semua tanggungan
dana yang akan ditanggung karena PPA
Finance akan memperluas bisnisnya terutama 60 % berupa anjak piutang.
Berdasarkan kekurangan
dan kelebihan dari kasus tersebut, dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan
untuk menawaran solusi dari permasalah tersebut, antara lain :
1.
PPA Finance secara bertahap harus mampu
mengembangkan kinerjanya yang berkualitas , sehingga akan menarik para lembaga
keuangan menjadi sebagai salah satu sumber pendanaan PPA Finance. Hal tersebut
harus dilakukan, dikarenakan PPA Finance selain mempunyai tanggungan pembiayaan
(anjak piutang) kepada BUMN namun mempunyai tanggunngan juga terhadap
perusahaan – perusahaan swasta lain sebagai pangsa pasar barunya.
2.
PPA Finance harus mampu bersikap adil
terhadap pembiayaannya kepada BUMN dan
perusahaan swasta. Karena pada saat ini BUMN sulit mendapat pendanaan dan
pembiayaan dari perusahaan pembiayaan selain PPA Finance. Berdasarkan kenyataan
memang perusahaan – perusahaan swasta lebih maju dan mudah berkembang
dibandingkan perusahaan BUMN. Hal tersebut menjadi daya tarik yang kuat untuk
para perusahaan pembiayaan mudah untuk menyalurkan modal dan pendanaannya
kepada perusahaan swasta. Sehingga posisi BUMN semakin terpuruk, sedangkan
perusahaan swasta semakin melebarkan sayapnya di dunia bisnis. Menjadi
kebanggaan jika sebagian besar pemilik sahamnya adalah orang Indonesia
namun yang disayangkan adalah mereka
para pembisnis asing dari luar negeri. Jadi walaupun parusahaan swasta pada
umumnya mempunyai masa depan yang menjanjikan, namun BUMN yang seharusnya tetap
utamakan untuk mendapatkan pembiayaan dan permodalan guna meningkat
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat seluruh Indonesia.
3.
Membentuk badan pengawas untuk perusahaan yang telah
direkomendasikan mendapatkan anjak piutang dan terhadap nasabah (debitur ) agar
tetap membayarkan kewajiban utangnya kepada perusahaan factoring (PPA Finance).
STUDI
KASUS II
PT.
IFS Capital Indonesia (IFSI)
PT.
International Factors Indonesia (“IFI”) adalah perusahaan yang bergerak dalam usaha anjak piutang (factoring) dan
equipment leasing. Berada
di Wisma Standard Chartered Bank 23B Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 33A Jakarta
10220. PT. International Factors Indonesia (“IFI”), sebelumnya bernama PT.
Niaga International Factors Indonesia, merupakan perusahan pembiayaan joint
ventura yang berdiri sejak tahun 1990. Akhir Oktober 2005 Bank Niaga yang
merupakan sharehorder di Niaga Factor Indonesia melepas sahamnya di perusahaan
tersebut. Yang kemudian dikuasai oleh Singapura dibawah PT. IFS Capital (International Factors
Singapore), karena ada peraturan pemerintah dimana perusahaan asing tidak boleh memiliki saham lebih dari
85 % pada saham perusahaan publik maka sebesar 15% saham dijual ke perorangan.
Pada tanggal 14 Juni 2007 nama perusahaan di ganti dari PT. International
Factors Indonesia menjadi PT. IFS Capital Indonesia. Dengan struktur organisasi
dan kebijakan perusahaan yang baru, PT. IFS Capital Indonesia siap
melayani kebutuhan pembiayaan perusahaan Indonesia baik untuk jasa Anjak Piutang
dan Sewa Guna Usaha.
IFSI adalah
perusahaan pembiayaan yang mempunyai spesialisasi dalam pembiayaan Anjak
Piutang (‘Factoring’) dan Sewa Guna Usaha (‘Leasing’) untuk perusahaan kecil
dan menengah di Indonesia. Pembiayaan Anjak Piutang yang diberikan meliputi
anjak piutang domestik dan anjak piutang ekspor. IFSI melayani transaksi
anjak piutang ‘with recourse’ dan juga transaksi anjak piutang ‘without
recourse’. IFSI anggota dari IF Group yang berpusat di Brussel, yang
merupakan asosiasi dari 75 perusahaan anjak piutang dari seluruh dunia. Sebagai
anggota dari International Factors Group transaksi ekspor dan impor yang
dilakukan oleh klien IFSI dari Indonesia menjadi lebih mudah dan
efisien. Selain itu IFSI juga menjadi anggota dari Asosiasi
Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan juga anggota dari Asian Leasing and
Finance Association (ALFA). IFSI saat ini siap mendukung perusahaan di
Indonesia untuk meningkatkan investasi-nya di berbagi sector industri
seperti : manufacture, electronic, tekstil, telekomunikasi, printing dsb. Dan
juga siap untuk membiayai pengadaan peralatan berat untuk sector industri :
perkebunan, pertambangan, transportasi dan sumber daya energi .
Persyaratan
yang harus dipenuhi UKM untuk menjadi client dari alternatif pembiayaan pada
fasilitas anjak piutang di PT. IFI ialah telah memiliki usaha yang baik dan
menguntungkan. Hal awal yang dilakukan yaitu mengisi formulir permohonan
fasilitas yang terdiri bagian A identitas pemohon client dan bagian B
pernyataan pemohon. Pada bagian B pernyataan pemohonan berisi tentang
pernyataan yang akan menunjang terciptanya transaksi anjak piutang secara
lancar. Mekanisme Transaksi Anjak Piutang pada PT. IFS Capital Indonesia
(IFSI) adalah:
Transaksi Anjak Piutang membantu perusahaan / klien dalam
meningkatkan modal kerja. Klien mengalihkan/menjual tagihan/piutang kepada kami
(PT. IFS Capital Indonesia/ IFSI), dan IFSI akan memberikan dana tunai sampai
dengan 90% dari nilai tagihan/piutang. Selanjutnya kegiatan penagihan dan
pencatatan tagihan klien akan menjadi tanggung jawab IFSI. Secara berkala IFSI
akan memberikan laporan atas tagihan/piutang klien yg telah
di-anjak-piutang-kan kepada IFSI. Jenis-jenis transaksi Anjak Piutang yang
dapat dilakukan oleh IFSI :
Anjak Piutang
Domestik/ Lokal
|
:
|
Transaksi Anjak
Piutang terhadap tagihan antar perusahaan domestik.
|
Anjak Piutang Ekspor
|
:
|
Transaksi anjak
piutang terhadap tagihan antar negara.
|
Anjak Piutang Non
Recourse
|
:
|
Transaksi anjak
piutang yang dilindungi dengan asuransi kredit.
|
Anjak Piutang With
Recourse
|
:
|
Transaksi anjak
piutang yang dilakukan tanpa menggunakan asuransi kredit.
|
PEMBAHASAN
PT. IFS Capital Indonesia (IFSI) merupakan perusahaan anjak
piutang yang merupakan berbentuk multi financial company berfokus pada
usaha kecil dan menengah di Indonesia. Persyaratan
yang harus dipenuhi UKM untuk menjadi client dari alternative pembiayaan pada
fasilitas anjak piutang di PT. IFSI ialah telah memiliki usaha yang baik dan menguntungkan.
Hal awal yang dilakukan yaitu mengisi formulir permohonan fasilitas yang
terdiri bagian A identitas pemohon client dan bagian B pernyataan pemohon. Pada
bagian B pernyataan pemohonan berisi tentang pernyataan yang akan menunjang
terciptanya transaksi anjak piutang secara lancar, dalam hal ini UKM berperan
sebagai klien.
IFSI melayani transaksi anjak piutang ‘with recourse’ dimana factor tidak
menanggung risiko atau gagalnya pembayaran dari customer, maksudnya adalah
apabila customer gagal membayar, pailit atau bangkrut, maka factor tidak
menaggung risiko tersebut melainkan client yang menanggungnya. Sebagai contoh
apabila pada saat jatuh tempo tagihan terjadi gagal bayar oleh customer, maka
tagihan tersebut wajib dibayar oleh client kepada factor. Transaksi anjak piutang
dengan recourse bagi factor,merupakan transaksi pemberian pinjaman dengan
jaminan piutang di mana factor akan memperoleh jaminan dari client atas piutang
yang tidak terbayar oleh customer. Namun demikian, factor masih tetap mempunyai
risiko kolektibilitas atas pembiayaan piutang yang diberikan kepada client.
Sedangkan bagi client, transaksi anjak piutang dengan recourse mempunyai
substansi yang sama dengan factor. Dengan demikian client akan mengakui anjak
piutang sebagai kewajiban dan tetap mengakui piutang retensi dalam laporan
keuangannya. Dan juga
transaksi anjak piutang ‘without recourse’ dimana factor menanggung sepenuhnya
risiko pembayaran oleh customer baik gagal bayar, pailit atau bangkrut, kecuali
dalam hal pengurangan oleh karena rusak/cacatnya dalam dasar penagihan yang
dikarenakan barang dan jasa dikembalikan atau adanya dispute, factor tidak
menaggung risiko tersebut. Dalam transaksi anjak piutang tanpa recourse, factor
memberlakukan piutang yang telah dialihkan dari client sebagai pembelian
piutang. Factor otomatis memperoleh hak sekaligus menanggung risiko
kolektibilitas piutang yang diterimanya. Adanya pembelian piutang ini, factor
mengakui sejumlah piutang yang diperoleh sebagai aktiva dengan akun tagihan
anjak piutang. Di sisi lain, untuk menutupi risiko kolektibilitas piutang, maka
factor akan membentuk cadangan piutang yang tidak tertagih. Untuk bagian
piutang yang tidak ikut dibiayai oleh factor akan dicatat sebagai kewajiban
kepada client dengan akun retensi, yang akan dibayar setelah piutang dibayar
lunas oleh customer. Sedangkan dari sudut client, substansi dari transaksi
anjak piutang tanpa recourse adalah penjualan piutang sehingga client tidak
lagi memiliki manfaat ekonomi dan resiko kolektibilitas piutang yang dialihkan
kepada factor. Akibat yang ditimbulkan adalah kekuranggannya jumlah piutang
sebesar nilai yang dijual dan menimbulkan keuntungan atau kerugian akibat
transaksi anjak piutang yang dilakukan.
Alasan
PT. IFS Capital Indonesia (IFSI)
berfokus pada UKM di Indonesia adalah karena keinginannya untuk turut serta
mengembangkan pertumbuhan ekonomi karena usaha yang paling banyak terdapat di
Indonesia dengan latar belakang unit
Usaha Kecildan Menengah (UKM) sulit mendapatkan permodalan yang berasal dari
bank karenapencairan modal dari bank melalui berbagai persyaratan
berbelit-belit dan jaminan angunan serta bunga yang tinggi pula, membuat
pengusaha tidak dapat berkonsentrasi terhadap kemajuan dan perkembangan
usahanya. Sehingga sering terjadi kebangkrutan/pailit yang menyebabkan
pengusaha tidak dapat mengembalikan pinjaman terhadap bank. Pemberian modal
terhadap UKM kini tidak hanya monopoli dunia perbankan saja, tetapi dapat juga
melalui lembaga pembiayaan. Banyak hal yang membuat salah satu perusahaan pembiayaan yang dapat menjadi
alternatif sumber permodalan jangka pendek UKM yaitu anjak piutang. Sekarang
yang dibutuhkan UKM bukan hanya pengucuran dana tetapi yang lebih penting lagi
membimbingan secara intensif bagaimana memanajemen usahanya. Disinilah peran perusahaan
anjak piutang yang menjadikan UKM sebagai rekanan/partner, terutama dalam
memelihara pembukuan penjualan.
Kelebihan
PT. IFS Capital Indonesia (IFSI)
bagi UKM:
Manfaat yang dapat
diperoleh
dari PT. IFS Capital Indonesia (IFSI) bagi
UKM yang telah memanfaatkan jasanya yaitu dengan menjaminkan atau menjual piutang usaha (account receivables) untuk memperoleh
fasilitas pembiayaan dari anjak piutang, dimana dana yang diperoleh dapat
berguna untuk mengatasi “cashflow mismatch” karena membesarnya kebutuhan modal
kerja.
Permodalan dengan Anjak piutang dapat meningkatkan efisiensi dalam
penagihan dan administrasi piutang karena anjak piutang juga menangani credit
management.
Dengan anjak piutang UKM tidak hanya mendapat permodalan
dari penjualan piutangnya, tetapi juga factoring dapat diterapkan untuk
transaksi ekspor-impor (export factoring dan import factoring) tanpa
menggunakan L/C. Sehingga UKM dapat meluaskan pangsa pasar hingga ke keluar
negeri.
Kekurangan PT. IFS Capital
Indonesia (IFSI):
Perusahaan ini kurang berkembang di
Indonesia karena resiko Bad Debt, sehingga benar-benar perusahaan financial
yang besar dan berkuasa yang dapat melakukannya.
Biaya yang ditanggung cukup tinggi yaitu:
Service charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien menggunakan jasa untuk
pengelolaan/ pembukuan penjualan (sales ledger) dari transaksi penjualan yang dilakukan klien. Besarnya biaya
berkisar antara 0,5% – 2,5% tergantung kesepakatan antara anjak piutang dan
klien.
Discount Charge yaitu
pembiayaan yang dikeluarkan karena klien memperoleh pembiayaan (dana tunai)
dari lembaga anjak piutang. Besarnya discount charge antara 2 %-3%. Biaya ini
juga ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir, S.E, M.M. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : Rajawali Pers.
www. keuangan.kontan.co.id
www.slideshare.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar