TUGAS
PAPER
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN
“OJK CABUT IZIN USAHA 9 PERUSAHAAN
MODAL VENTURA”
Disusun
oleh :
1.
Animah (7311412066)
2.
Tri Ari Kurniatiningsih (7311412076)
3.
Tanti Nur Rochmah (7311412077)
4.
Lastri Wardani (7311412078)
5.
Uswatun Khasanah (7311412081)
6.
Umi Fasilatur Rohmah (7311412087)
7.
Dwi Wahyuningsih (7311412091)
8.
Evi Noviasari (7311412093)
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
TAHUN
2013
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan taufik,hidayah serta
inayahnya kepada kita semua, sehingga dalam kesempatan ini kami dapat menyusun
sebuah paper sebagai tugas dari mata kuliah Manajemen Lembaga Keuangan yang
berjudul “OJK CABUT IZIN USAHA 9
PERUSAHAAN MODAL VENTURA ”.
Solawat serta salam semoga senantiasa
kita sanjungkan kepada tauladan serta junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang
telah membawa kita dari jaman jahiliyah ke jaman yang terang benderang pada
saat ini.
Tugas paper ini tidak akan dapat
terselesaikan tanpa bantuan dan dukungan dari teman-tema dan para pembimbing
yang telah memberikan arahan untuk perbaikan paper ini. Oleh karena itu kami
mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu.Kami
menyadari bahwa tulisan paper ini masih jauh dari kesempurnaan, memiliki banyak
kekurangan dan membutuhkan perbaikan.Sehingga kami membutuhkan saran dan kritik
yang bersifat konstruktif, evaluative guna kesempurnaan paper ini.Kami
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dan semua pembaca
yang telah meluangkan waktunya untuk melirik dan mebaca paper kami ini. Akhir
kata , semoga paper ini dapat bermanfaat untuk seluruh mahasiswa Unnes
pada khusunya dan seluruh pembaca paper
ini pada umumnya.
Semarang,
23 November 2013
Tim Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Modal ventura merupakan
suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu
perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka
waktu tertentu. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang
tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula.
Ventura
berasal dari kata venture yang secara harfiah bisa berarti sesuatu yang
mengandung resiko atau dapat pula diartikan sebagai usaha. Dengan demikian
modal ventura adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung resiko
tinggi.
Menurut
Keppres nomor 61 Tahun 1988 Perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang
melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk dengan penyertaan modal ke dalam suatu
perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
Dari
pengertian diatas dapat kita simpulkan bahwa modal ventura merupakan pembiayaan
yang memilki resiko tinggi. Pembiayaan modal ventura berbeda dengan bank yang
memberikan pembiayaan berupa pinjaman atau kredit, sementara modal ventura
memberikan pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan langsung ke dalam
perusahaan yang dibiayainya. Perusahaan yang memperoleh pembiayaan modal
ventura disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU). Instrumen lain yang dapat
digunakan dalam rangka modal ventura adalah obligasi konversi yang memilki hak
opsi untuk ditukarkan dengan saham PPU. Jangka waktu peyertaan saham modal
ventura bersifat sementara. Dibeberapa negara jangka waktu pembiayaan modal
ventura antara 3-10 tahun.
Dalam
dunia ekonomi, Usaha modal ventura ini juga sangat penting dalam membantu
banyak perusahaan guna mengembangkan usahanya. Selain itu, usaha modal ventura
juga dapat meningkatkan Bank-abilitas perusahaan, Meningkat Likuiditas serta
Memperlancar alih teknologi. Penyertaan modal yang dilakukan oleh perusahaan
modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru
berdiri sehingga belum memilki suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi
catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Selain itu, pemilik modal ventura
biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai
dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Mengingat sangat besarnya peran modal ventura ini dalam mengembangkan
perusahaan khususnya di Indonesia, maka penulis bertujuan untuk membahas lebih
jauh mengenai modal ventura melalui makalah ini.
B. Rumusan Masalah
Rumusan
masalah yang akan dibahas terkait modal ventura dan permasalahannya, yaitu
antara lain :
1.
Apakah yang dimaksud dengan modal
ventura ?
2.
Bagaiman
ciri atau karakteristik dari modal ventura?
3.
Apa
sajakah landasan hukum untuk mendirikan modal ventura?
4.
Apa
tujuan dari modal ventura ?
5.
Apakah keuntungan yang di dapatkan dari
adanya pembiayaan modal ventura?
6.
Apa
sajakah jenis-jenis pembiayaan dari modal ventura?
7.
Dari
manakah sumber-sumber dana modal ventura?
8.
Apakah permasalahan terkini dari modal
ventura?
9.
Bagaimana solusi dari pemecahan masalah
tersebut?
C. Tujuan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penulisan
paper ini yaitu :
1.
Agar mengetahui lebih jelas apa itu modal
ventura, karakteristi,
landasan hukum, jenis, sumber dari modal ventura?
2.
Mengetahui peran modal ventura
(factoring) dalam kegiatan ekonomi.
3.
Mengetahui perkembangan modal ventura
(factoring) di Indonesia.
4.
Mengidentifikasi hambatan – hambatan
perkembangan modal ventura (factoring)
di Indonesia
5.
Mengenal dan mengetahui kasus atau
permasalahan mengenai modal ventura dan mempelajari untuk penyelesainnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Definisi Modal ventura
Dalam
melakukan suatu kegiatan investasi tidak semua investasi dapat melakukan dengan
mudah, karena hampir semua investasi mengandung suatu risiko kerugian. Bagi
investasi yang mempunyai risiko rendah hampir semua investor ingin
melakukannya.Adalah perusahaan modal ventura yang berani melakukan investasi
dimana investasi tersebut mengandung suatu risiko tinggi. Keputusan ini dibuat
dengan berbagai pertimbangan tentunya dan hal ini sesuai pula dengan maksud dan
tujuan didikannya perusahaan modal ventura, yaitu melakukan penanaman modal
dalam suatu usaha yang mengandung risiko tinggi.
Kegiatan
investasi yang dibiayai oleh modal ventura biasanya dalam jangka waktu panjang
dan memiliki risiko tinggi, seperti membentuk atau mengembangkan usaha baru di
bidang tertentu. Meskipun risiko yang dihadapi tinggi, pihak modal ventura
mengharapkan suatu keuntungan yang tinggi pula dari penyertaan modalnya berupa
capital gain atau deviden. Perusahaan yang pembiayaannya dari modal ventura
disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) atau investee company.
Pengertian
perusahaan modal ventura sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun1998
adalah “Badan usaha yang melakukan suatu
pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang
menerima bantuan pembiayaan.
B. Ciri
Atau Karakteristik Modal Ventura
Adapun ciri atau karakteristik modal ventura adalah
sebagai berikut:
1.
Kegiatan
yang dilakukan bersifat penyertaan langsung ke suatu perusahaan
2.
Penyertaan
dalam perusahaan bersifat jangka panjanh dan biasanya di atas tiga tahun.
3.
Bisnis
yang dimasuki merupakan bisnis yang mamiiki resiko tinggi.
4.
Keuntungan
yang diperoleh berasal dari capital gain, dividen atau bagi hasil tergantung
dari penyertaan modalnya di bidang jenis yang diinginkan.
5.
Kegiataannya
lebih banyak dilakukan dalam usaha pembentukan usaha baru atau pengembangan
suatu usaha.
Pengaturan kegiatan modal ventura lebih lanjut diatur
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.17/1995 tanggal 3 Oktober 1995.
Kegiatan modal ventura di Indonesia dipelopori oleh PT Bahana Pembinaan Usha
Indonesia (BPUI) sejak tahu 1973. PT BPUI dibentuk berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang penyertaan Modal Negara untuk mendirikan
perusahaan Perseroan Terbatas yang usahanya bergerak dalam bidang penyertaan
modal. Pengaturan modal ventura selanjutnya diatur dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 469/KMK.17/1995 Tanggal 3 Oktober 1995 tentang pendirian dan
Pemberian Modal Ventura.
C.
Landasan
Hukum Untuk Mendirikan Modal Ventura
Landasan hukum tentang kegiatan yang berkaitan
dengan modal ventura di Indonesia ditetapkan dengan berbagai peraturan.
Peraturan-peraturan inilah yang menjadi landasan hukum berdiri dan
beroperasinya kegiatan modal ventura di Indonesia.
Peraturan yang menjadi landasan
hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.017/1995
Tanggal 3 Oktober 1995 Tentang Pendirian dan Pembinaan Perusahaan Modal Ventura
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1995 tentang
Pajak Penghasilan bagi Perusahaan Modal Ventura
3.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.01/1994
Tanggal 9 Juni 1994 tentang sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari
Perusahaan Modal Ventura.
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1992 tentang
sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) Perusahaan Ventura.
5.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998
tanggal 20 Desember 1998 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga
Pembiayaan.
6.
Keppres Nomor 61 Nomor 61 tahun 1998 tentang Lembaga
Pembiayaan.
D. Tujuan
Pendirian Modal Ventura
Timbul pertanyan mengapa perusahaan modal ventura berani
dan mau melakukan usaha dalam investasi yang mengandung risiko tinggi. Padahal
dalam suatu investasi yang mengandung suatu risiko tinggi, akan mengakibatakan
tingginya tingkat kerugian yang bakal dialami. Jawabannya adalah karena hal itu
sejalan dengan tujuan didirikannya perusahaan modal ventura yaitu membiayai
suatu usaha yang mengandung risiko tinggi. Tujuan ini tidak selamanya berdasarkan hanya kepada keuntungan semata,
tetapi dapat pula hanya membantu pengembangan atau pendirian suatu perusahaan.
Secara garis besar maksud dan
tujuan pendirian modal ventura antara lain sebagai berikut:
1. Untuk pengembangan suatu proyek
tertentu, misalnya proyek penelitian, dimana proyek ini biasanya tanpa
memikirkan keuntungan semata, akan tetapi lebih bersifat pengembangan ilmu
pengetahuan.
2. Pengembangan suatu teknologi
baru, atau pengembangan produk baru. Pembiayaan untuk usaha ini baru memperoleh
keuntungan dalam jangka panjang.
3. Pengambilalihan kepemilikan
suatu perusahaan. Tujuan pembiayaan dengan mengambilalihan kepemilikan usaha
perusahaan lain lebih banyak diarahkan untuk mencari keuntungan.
4. Kemitraan dalam rangja
pengentasan kemiskinan, dengan tujuan untuk membantu para pengusaha lemah yang
kekurangan modal, tetapi tidak punya jaminan materiil sehingga sulit memperoleh
pinjaman. Dengan adanya penyertaan modal ventura akan dapat membantu menghadapi
kesulitan keuangannya.
5. Alih teknologi yang dilakukan
ke perusahaan yang masih menggunakan teknologi lama sehingga dapat
meningkatakan kapasitas produksi dan mutu produknya.
6. Membantu perusahaan yang sedang
kekurangan likuiditas.
7. Membantu pendirian perusahaan
baru, dimana tingkat risiko kerugiannya sangat besar.
E. Keuntungan
yang Diperoleh
Seperti yang sudah
dijelaskan sebelumnya bahwa keikutsertaan perusahaan modal ventura dalam bisnis
yang mengandung risiko tinggi adalah untuk memperoleh keuntungan. Begitu pula
bagi Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) dengan bantuan penyertaan modal dari
perusahaan modal ventura yang diharapkan akan memperoleh berbagai manfaat.
Adapun keuntungan bagi masing-masing pihak yang terlibat dalm kegiatan modal
ventura adalah sebagai berikut.
1.
Bagi
perusahaan modal ventura
a.
Memperoleh
keuntungsn berupa deviden daripenyertaan modalnya dalam bentuk saham.
b.
Memperoleh
keuntungan berupa capital gain dari hasil selisih dari transaksi penjualan dan
pembelian surat-surat berharga (saham).
c.
Memperoleh
keuntungan berupa bagi hasil untuk usaha tertentu sesuai dengan perjanjian yang
sudah dibuatnya.
2.
Bagi
perusahaan pasangan usaha (PPU)
a.
Membantu
penambahanm modal usaha bagi perusahaan
yang sedang mengalami kekurangan modal
(likuiditas)
b.
Memperbaiki
teknologi melalui pengambilalihan dari teknologi lama ke teknologi baru
sehingga dapat membantu peningkatan kapasitas produksi dan peninngkatan
kapasitas produksi dan peningkatan mutu produknya.
c.
Membantu
pengembangan usaha melauli perluasan pasar dan pengembangan usaha baru seperti
melalui diversifikasi usaha.
d.
Mengurangi
risiko kerugian. Maksudnya jika perusahaan beroperasi dengan modal
sendiri, maka risiko kerugianpun
ditanggng sendiri, namun apabila dijalankan bersama dengan modal ventura, maka
resiko dapat disebarkan antara keduanya.
F. Jenis
Pembiayaan Modal Ventura
Jenis-jenis
pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura adalah sebagai berikut:
1.
Equity
Financing
Yaitu merupakan jenis pembiayaan langsung. Dalam hal ini
perusahaan modal ventura melakukan penyertaan langsung pada Perusahaan Pasangan
Usah (PPU) dengan cara mengambil bagian dari sejumlah saham milik PPU.
2.
Semi
Equity Financial
Yaitu merupakan pembiayaan dengan membeli obligasi
konversi yang diterbitkan oleh perusahaan PPU.
3.
Mendirikan
perusahaan baru.
Dalam hal ini
perusahaan modal ventura bersa-sama dengan PPU mendirikan usaha yang
baru sama sekali.
4.
Bagi
hasil
Pembiayaan jenis ini merupakan pembiayaan kepada usaha
kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), namun
tidak tertutup kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua belah
pihak saling menginginkannya.
G. Sumber-Sumber
Dana Ventura
Dalam melakukan
penyertaan modal di berbagai bidang usaha, perusahaan modal ventura harus
memiliki dana yang cukup. Dana yang dibutuhkan dapat diperoleh dari berbagai
sumber dana yang ada berbagai tempat. Semakin banyak dana yang dibutuhkan, maka
pencarian dana dapat dilakukan lebih agresif dari berbagai sumbe-sumber dana
yang ada. Setiap sumber dana yang
memiliki berbagai keuntungan dan keterbatasan sendiri. Oleh karena itu,
pihak manajemen modal ventura harus pandai betul untuk memilih sumber dana yang
paling menguntungkan.
Sumber-sumber
dana yang dapat dipilih adalah sebagai
berikut:
1.
Dari
dalam perusahaan
Dana dari sumber ini dapat diperoleh melalui:
a.
Setoran
modal dari para pemegang saham
b.
Cadangan
laba yang belum terpakai
c.
Laba
yang ditahan
2.
Dari
luar perusahaan
Dana dari sumber ini dapat diperoleh dari:
a.
Investor
baik perorangan maupun industri
b.
Pinjaman
dari dunia perbankkan
c.
Pinjaman
dari perusahaan asuransi
d.
Pinjaman
dari perusahaan dana pensiun
Sedangkan
pertimbangan untuk memilih dana dari sumber dana di atas adalah:
1.
Jangka
waktu pinjaman apakah jangka panjang atau pendek.
2.
Sifat
pinjaman, yaitu pinjaman lunak atau komersil.
3.
Suku
bunga atau biaya yang dibebankan dengan membandingkan dengan sumber lainnya
4.
Persyaratan
untuk memperoleh pinjaman, termasuk syarat pengembaliannya
H.
Fenomena Mengenai Modal Ventura
OJK CABUT IZIN USAHA 9 PERUSAHAAN
MODAL VENTURA
Otoritas Jasa Keuangan atau yang
lebih dikenal dengan OJK mencabut izin usaha 9 perusahaan modal ventura. Hal
itu dikarenakan 9 perusahaan tersebut
sudah tidak beroperasi dan tidak pernah memberi laporan keuangan. Deputi
Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I (IKBN I) Ngalim Sawega
mengatakan bahwa dari 9 perusahaan modal
ventura memiliki jumlah asetnya yang mencapai Rp 8,407 triliun dengan nilai
liabilitas sebesar Rp 5,11 triliun dan jumlah pembiayaan yang disalurkan
sebesar Rp 5,452 triliun.
Pada saat ini, OJK mencatat ada
sedikitnya 89 perusahaan modal ventura termasuk 9 perusahaan yang dicabut izinnya.
Sebelumnya terdapat 15 yang terkena pembatasan
Kegiatan Usaha (PKU), 9
perusahaan dicabut izinnya, yang 5 PKU-nya dicabut sehat lagi atau normal lagi,
dan yang satunya mengembalikan izin usaha. Terkait hal tersebut, proses
pengembalian izin usaha akan diproses pada tanggal 22 November 2013. Berikut 9
perusahaan yang terkait kasus pencabutan izin modal ventura :
1. PT
Dinamika Sistem Sejahtera ( Jakarta)
2. PT
Handa Putra Capital (Jakarta)
3. PT
Inkapita Venture
4. PT
Jasa Dinamika Venture Coorporation (Aceh)
5. PT
Mahe Investama
6. PT
Yao Capital
7. PT
Abalone Cyber Capitalindo (Jakarta)
8. PT
Brata Ventura (Bali)
9. PT
Bhakti Sarana Ventura (Jakarta)
Sumber:http://finance.detik.com/read/2013/10/24/170246/2394736/5/ojk-tutup-9perusahaan-modal-ventura-beraset-rp-8-triliun. ( 24 Oktober 2013)
Ø Analisis
Kasus
Berdasarkan pengertian, modal ventura
merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke
dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk
jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk
penyerahan modal secara tunai yang ditukar dengan sejumlah saham pada
perusahaan pasangan usaha.
Di Indonesia saat ini sektor yang banyak
menggunakan pembiayaan modal ventura yaitu pada sektor UKM. Perusahaan Modal Ventura akan dinilai positif apabila secara rutin melaporkan
neraca keuangannya. Kegiatan pembiayaan dalam bentuk modal ventura di Indonesia
belum menunjukkan adanya perkembangan yang pesat karena mereka para pengusaha
atau wiraswasta yang berkiprah di dunia usaha
dalam mendapatkan sumber pendanaan jangka waktu panjang masih sulit.
Seperti halnya 9 perusahaan yang terkait dengan pencabutan izin usahaoleh
OJK.Hal ini diakibatkan karena para perusahaan ini sudah tidak beroperasi sejak
pengawasan usaha mereka masih berada di bawah Pengawasan Pasar Modal Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK).Tindakan yang dilakukan OJK ini berdasarkan atas beberapa
hal yang merupakan ketentuan bagi sebuah perusahaan modal ventura, yaitu pelaporan keuangan, penyelenggaraan kegiatan sesuai
dengan peraturan, dan ketentuan yang berlaku, seperti kesehatan keuangan dan
permodalan.Selain itu Pasal
42 ayat 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 18/PMK. 010/2012 tentang
Perusahaan Modal ventura. Pasal itu berbunyi, “Perusahaan modal ventura wajib
melaporkan kegiatan usaha semesteran kepada menteri u.p kepala biro dengan
ketentuan paling lama satu bulan setelah periode semester berakhir”.
Dari kasus yang dialami oleh 9
perusahaan modal ventura yang dicabut izin usahanya, seharusnya dalam
menyelenggarakan usaha,perusahaan tersebut harus mengikuti aturan yang telah
ditetapkan. Hal tersebut merupakan kerjasama yang akan menguntungkan berbagai
pihak, baik perusahaan modal ventura yang berupa penyertaan modalnya,
pemerintah melalui OJK yang dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, dan perusahan
yang disertakan modal dari modal ventura yang mendapat bantuan permodalan
dengan baik. Meskipun dari kasus tersebut tidak ada pihak yang dirugikan karena
kegiatan pembiayaan perusahaan modal ventura, didanai oleh perusahaan dengan
modal sendiri dan segmen yang dituju adalah usaha mikro, kecil dan menengah
(UKM).
Kasus Pencabutan izin usaha yang
dilakukan OJK terhadap 9 perusahaan modal ventura saat ini sedikit berbeda
dengan pembekuan usaha yang dilakukan OJK terhadap 15 perusahaan modal ventura pada
September 2013. Jika pada bulan September, OJK hanya melakukan pembekuan usaha
dan belum mencabut izin usaha tersebut. Itu berarti bahwa ke-15 perusahaan
tersebut masih memiliki kesempatan untuk tetap melakukan usaha pembiayaan modal
ventura. Sesuai dengan ketentuan pasal 62 ayat (5) PMK 18/2012, sanksi pembekuan
berlaku 30 hari kerja. Jika dalam waktu pembekuan 30 hari 15 perusahaan
tersebut tak menyampaikan laporan kegiatan usahanya, maka OJK akan mencabut
izin usaha perusahaan tersebut. Dalam pembekuan tersebuttidak termasuk dalam
kegiatan memenuhi nilai penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi
konversi dan pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.Hal ini sesuai
dengan pasal 38 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.010/2012 tentang
Perusahaan Modal Ventura. Jadi 15 perusahaan modal ventura tersebut masih bisa
melakukan kegiatan investasi lain selain penyertaan dalam modal pada proyek
secara tunai, investasi lain tersebut seperti pembelian saham maupun obligasi
perusahaan.Dan perusahaan tersebut akan kembali bisa melakukan kegiatan
pembiayaan modal ventura jika melaporkan kegiatan usaha khusunya laporan
keuangan perusahaan kepada OJK. Hasil akhir dari 15 perusahaan modal ventura
tersebut, OJK telah melakukan pembatasan kegiatan usaha lima dari jumlah
perusahaan tersebut dan satu masih dalam proses pengembalian izin.
Padakasus terbaru dimana 9
perusahaan modal venturadicabut izin usahanya oleh OJK, berarti perusahaan tersebut
tidak boleh lagi melakukan kegiatan usaha dalam pembiayaan modal ventura.Ke-sembilan
perusahaan tersebut merupakan bagian dari perusahaan yang dibekukan kegiatan
usahanya oleh OJK, September lalu.Pencabutan izin oleh OJK bukan tanpa
sebab.Pasalnya, 9 perusahaan tersebut juga tidak menaati peraturan dengan baik.
Mereka sudah tidak aktif lagi dalam kegiatan usahanya, tidak mengirim laporan usaha ke OJK, dan OJK pun
mengatakan bahwa kantor mereka tidak jelas, itulah alasan OJK mencabut izin 9
perusahaan modal ventura.Perusahaan tersebut juga sudah diberi waktu 30 hari
setelah pembekuan bulan lalu untuk mengembalikan izin usaha mereka, tapi mereka
tidak memanfaatkan kesempatan itu dengan baik sampai izin usaha mereka dicabut.
Ø Solusi
atau penyelesaian masalah
Pencabutan izin usaha terhadap 9 perusahaan modal ventura yang tidak memberikan
laporan usaha kepada OJK dianggap sudah memaatuhi peraturan yang berlaku.
Pencabutan izin saat ini berbeda dengan pembekuan usaha yang terjadi pada bulan
September 2013, dimana 15 PMV masih diberi waktu 30 hari setelah pembekuan
untuk mengembalikan izin usaha mereka dengan cara melaporkan kegiatan usaha mereka
atau laporan keuangan mereka kepada OJK. Jika dalam waktu tempo perusahaan
tetap tidak menaati ketentuan, maka izin usaha mereka akan dicabut. Pencabutan
izin usaha pada November ini merupakan kasus kelanjutan dari perusahaan yang
dibekukan usahanya dan mereka tidak juga menaati ketentuan yang berlaku. Kemungkinanperusahaan
sudah tidak bisa lagi mengembalikan izin usaha mereka untuk melakukan usaha
pembiayaan modal ventura.
Adapun solusi yang dapat kami simpulkan dari
kasus ini adalah sebagai berikut :
1.
Perusahaan
modal ventura harus menaati semua peraturan terkait penyelenggaraan pembiayaan
modal ventura. Meliputi pelaporan kegiatan usaha semesteran kepada OJK.
2.
Untuk
perkembangan pembiayaan modal ventura di Indonesia, perusahaan harus mampu
melebarkan sayapnya utuk merambah ke sektor yang lebih besar, tidak hanya
mikro, kecil dan menengah.
3.
Perlu
adanya perhatian pemerintah dalam membantu penyediaan modal bagi perusahaan
modal ventura yang selama ini menjadi salah satu kendala bagi perkembangan perusahaan
modal ventura di Indonesia.
4.
OJK
tetap melakukan pemberitahuan kepada perusahaan terkait yang mengalami masalah
perizinan dengan memberikan kesempatan kepada perusahaan tersebut untuk
mengembalikan izin usaha mereka.
Demikian
berbagai solusi yang dapat kami berikan untuk menyelesaikan kasus yang dibahas
dalam bab pembahasan analisis kasus. Solusi tersebut bisa digunakan untuk
evaluasi demi kemajuan perusahaan modal ventura di Indonesia. Suksesnya
perusahaan modal ventura yang bergerak dalam perusahaan pembiayaan modal
ventura memerlukan perhatian dari semua pihak, baik perusahaan modal ventura
itu sendiri yang senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, dukungan
pemerintah dalam pengadaan modal perusahaan modal ventura maupun dari
perusahaan lain yang akan menggunakan pembiayaan modal ventura.
BAB III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Modal
ventura adalah sautu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal
ventura ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai partner usaha dalam jangka
waktu tertentu. Biasanya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyertaan modal
secara tunai yang ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha.
Perusahaan modal ventura di Indonesia kurang berkembang, karena perusahaan
modal ventura hanya membiayai usaha mikro, kecil dan menengah (UKM). Berbeda
dengan di luar negeri, perusahaan modal ventura berinvestasi pada sektor
teknologi yang maju sehingga prusahaan itupun ikut maju.
Kasus yang diangkat dalam paper ini adalah
kasus OJK yang mencabut izin usaha 9 perusahaan modal ventura karena tidak
mamatuhi peraturan yang ditetapkan. Ke-sembilan perusahaan tersebut merupakan
salah satu dari 15 perusahaan yang sebelumya sudah dibekukan izin usahanya pada
bulan September 2013.Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan modal
ventura harus memberikan pelaporan keuangan, penyelenggaraan kegiatan sesuai
dengan peraturan, dan ketentuan yang berlaku seperti kesehatan keuangan dan
pemodalan.Bagi perusahaan yang dibekukan usahanya, maka perusahaan tersebut
mempunyai 30 hari untuk mendapatkan kembali izin usahanya denga memenuhi
ketentuan yang belum dipenuhi. Sedangkan bagi perusahaan yang sudah dicabut
izin usahanya, maka perusahaan tersebut sudah tidak bisa lagi melakukankegiatan
pembiayaan modal ventura.
Untuk mengembangkan pembiayaan modal ventura
di Indonesia maka diperlukan perhatian berbagai pihak baik perusahaan modal
ventura, pemerintah maupun pihak perusahaan pengguna modal ventura.
B. SARAN
Untuk menyukseskan
perusahaan modal ventura agar berkembang baik di Indonesia, kami memiliki
beberapa saran yang dapat digunakan sebagai solusi dan evaluasi untuk kemajuan
perusahaan modal ventura, yaitu :
1.
Perusahaan
modal ventura harus menaati semua peraturan terkait penyelenggaraan pembiayaan
modal ventura. Meliputi pelaporan kegiatan usaha semesteran kepada OJK.
2.
Perusahaanharus
mampu melebarkan sayapnya utuk merambah ke sektor yang lebih besar, tidak hanya
mikro, kecil dan menengah.
3.
Pemerintah
membantu penyediaan modal bagi perusahaan modal ventura yang selama ini menjadi
salah satu kendala bagi perkembangan perusahaan modal ventura di Indonesia.
4.
Pemberitahuan
kepada perusahaan yang mengalami masalah perizinan dengan memberikan kesempatan
kepada perusahaan tersebut untuk mengembalikan izin usaha mereka, ini bisa
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
DAFTAR PUSTAKA
Halo, aku Magret Spencer, pemberi pinjaman uang pribadi, apakah Anda dalam utang? Anda perlu dorongan keuangan? Saya telah didaftarkan dan disetujui. Aku memberikan pinjaman kepada reputasi dan tingkat individu Tersedia dalam 2%. Aku memberikan pinjaman kepada lokal dan internasional untuk semua orang yang membutuhkan pinjaman, dan dapat membayar kembali pinjaman, di seluruh dunia. Aku memberikan pinjaman melalui transfer rekening atau cek bank juga mendukung. Tidak memerlukan banyak dokumen. Jika Anda ingin mendapatkan pinjaman dari reputasi kami.
BalasHapusAnda dapat menghubungi kami melalui Email: magretspencerloancompany@gmail.com
Halo,
BalasHapusNama saya ROBBI dari Cirebon Jawa Barat Indonesia, saya ingin berterima kasih kepada ibu Alicia Radu karena membantu saya mendapatkan pinjaman yang baik setelah saya banyak menderita di tangan para pemberi pinjaman online palsu yang menipu saya untuk mendapatkan uang tanpa menawarkan saya pinjaman, saya Saya memerlukan pinjaman selama 3 tahun terakhir untuk memulai bisnis saya sendiri di kota Cirebon tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di Turki yang telah menipu saya dan tidak menawarkan saya pinjaman. dan saya sangat Frustrasted karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di Turki, karena saya berutang kepada bank saya dan teman-teman saya dan saya tidak punya satu untuk menjalankan, sampai suatu hari setia bahwa seorang teman saya bernama Siti Aminah setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari Bunda Alicia Radu, jadi saya harus menghubungi Siti Aminah dan dia mengatakan kepada saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi Bunda Alicia Radu bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya harus mengumpulkan keberanian dan saya menghubungi Bunda Alicia Radu dan saya terkejut dengan pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 3 jam pinjaman saya ditransfer ke akun saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus bersaksi tentang pekerjaan yang baik dari Bunda Alicia Radu
jadi saya akan menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi email Ibu Alicia Radu: (aliciaradu260@gmail.com) dan saya yakinkan Anda bahwa Anda akan bersaksi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Bunda Alicia Radu email saya : (robbi5868@gmail.com) dan Anda masih dapat menghubungi Siti Aminah yang memperkenalkan saya kepada ibu Alicia Radu melalui email: (sitiaminah6749@gmail.com)
semoga Tuhan terus memberkati dan mencintai ibu Alicia Radu untuk mengubah kehidupan finansial saya
Lingkaran cahaya,
BalasHapusSaya Annabelle Johnson Saya ingin menerima kerja baik Tuhan dalam hidup saya kepada rakyat saya mencari pinjaman di Asia dan bahagian lain perkataan, kerana ekonomi yang buruk di beberapa negara.
Saya kini tinggal di Jakarta di sini di Indonesia. Saya seorang Janda dengan empat orang anak dan saya terjebak dalam keadaan kewangan pada bulan Julai 2017 dan saya perlu membiayai semula dan membayar bil saya.
Saya mangsa penipuan kredit 4 kredit, saya kehilangan banyak wang kerana saya sedang mencari pinjaman daripada syarikat mereka. Saya hampir mati dalam proses kerana saya ditangkap oleh orang-orang dari diri saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan rakan-rakan saya menerangkan keadaan saya dan kemudian memperkenal kan saya kepada syarikat pinjaman yang dipercayai oleh GLOBAL FINANCE LIMITED.
Bagi orang yang mencari pinjaman? Oleh itu, anda perlu berhati-hati kerana banyak syarikat di internet adalah penipuan di sini, tetapi mereka masih sangat nyata dalam syarikat pinjaman palsu.
Saya mendapat pinjaman dari GLOBAL FINANCE LIMITED Rp500.000.000 dengan mudah dalam tempoh 24 jam selepas saya memohon, maka saya memutuskan untuk menerima kerja baik Allah melalui GLOBAL FINANCE LIMITED dalam kehidupan keluarga saya. Saya dengan senang hati menasihati anda jika anda perlukan dan sila hubungi GLOBAL FINANCE LIMITED. Hubungi mereka melalui e-mel :. (augustaibramhim11@gmail.com)
Anda juga boleh menghubungi saya melalui e-mel saya di (annabellej24johnson111@gmail.com) jika anda merasa sukar atau ingin.