Selasa, 16 September 2014

paper anjak piutang



TUGAS PAPER
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN
“OJK CABUT IZIN USAHA 9 PERUSAHAAN MODAL VENTURA”













                                                                   Disusun oleh :
1.                       Animah                                    (7311412066)
2.                       Tri Ari Kurniatiningsih            (7311412076)
3.                       Tanti Nur Rochmah                 (7311412077)
4.                       Lastri Wardani                         (7311412078)
5.                       Uswatun Khasanah                  (7311412081)
6.                       Umi Fasilatur Rohmah             (7311412087)
7.                       Dwi Wahyuningsih                  (7311412091)
8.                       Evi Noviasari                           (7311412093)







UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
TAHUN 2013

KATA PENGANTAR

            Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan taufik,hidayah serta inayahnya kepada kita semua, sehingga dalam kesempatan ini kami dapat menyusun sebuah paper sebagai tugas dari mata kuliah Manajemen Lembaga Keuangan yang berjudul “OJK CABUT IZIN USAHA 9 PERUSAHAAN MODAL VENTURA ”.
            Solawat serta salam semoga senantiasa kita sanjungkan kepada tauladan serta junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita dari jaman jahiliyah ke jaman yang terang benderang pada saat ini.
            Tugas paper ini tidak akan dapat terselesaikan tanpa bantuan dan dukungan dari teman-tema dan para pembimbing yang telah memberikan arahan untuk perbaikan paper ini. Oleh karena itu kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu.Kami menyadari bahwa tulisan paper ini masih jauh dari kesempurnaan, memiliki banyak kekurangan dan membutuhkan perbaikan.Sehingga kami membutuhkan saran dan kritik yang bersifat konstruktif, evaluative guna kesempurnaan paper ini.Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dan semua pembaca yang telah meluangkan waktunya untuk melirik dan mebaca paper kami ini. Akhir kata , semoga paper ini dapat bermanfaat untuk seluruh mahasiswa Unnes pada  khusunya dan seluruh pembaca paper ini pada umumnya.


                                                                                                Semarang, 23 November 2013



Tim Penulis



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Modal ventura merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula.
            Ventura berasal dari kata venture yang secara harfiah bisa berarti sesuatu yang mengandung resiko atau dapat pula diartikan sebagai usaha. Dengan demikian modal ventura adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung resiko tinggi.
            Menurut Keppres nomor 61 Tahun 1988 Perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk dengan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan bahwa modal ventura merupakan pembiayaan yang memilki resiko tinggi. Pembiayaan modal ventura berbeda dengan bank yang memberikan pembiayaan berupa pinjaman atau kredit, sementara modal ventura memberikan pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan langsung ke dalam perusahaan yang dibiayainya. Perusahaan yang memperoleh pembiayaan modal ventura disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU). Instrumen lain yang dapat digunakan dalam rangka modal ventura adalah obligasi konversi yang memilki hak opsi untuk ditukarkan dengan saham PPU. Jangka waktu peyertaan saham modal ventura bersifat sementara. Dibeberapa negara jangka waktu pembiayaan modal ventura antara 3-10 tahun.
      Dalam dunia ekonomi, Usaha modal ventura ini juga sangat penting dalam membantu banyak perusahaan guna mengembangkan usahanya. Selain itu, usaha modal ventura juga dapat meningkatkan Bank-abilitas perusahaan, Meningkat Likuiditas serta Memperlancar alih teknologi. Penyertaan modal yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilki suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Selain itu,  pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
      Mengingat sangat besarnya peran modal ventura ini dalam mengembangkan perusahaan khususnya di Indonesia, maka penulis bertujuan untuk membahas lebih jauh mengenai modal ventura melalui makalah ini.

B.     Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang akan dibahas terkait modal ventura dan permasalahannya, yaitu antara lain :
1.      Apakah yang dimaksud dengan modal ventura ?
2.      Bagaiman ciri atau karakteristik dari modal ventura?
3.      Apa sajakah landasan hukum untuk mendirikan modal ventura?
4.      Apa tujuan dari modal ventura ?
5.      Apakah keuntungan yang di dapatkan dari adanya pembiayaan modal ventura?
6.      Apa sajakah jenis-jenis pembiayaan dari modal ventura?
7.      Dari manakah sumber-sumber dana modal ventura?
8.      Apakah permasalahan terkini dari modal ventura?
9.      Bagaimana solusi dari pemecahan masalah tersebut?
C.  Tujuan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penulisan paper ini yaitu :
1.      Agar mengetahui lebih jelas apa itu modal ventura, karakteristi, landasan hukum, jenis, sumber dari modal ventura?
2.      Mengetahui peran modal ventura (factoring) dalam kegiatan ekonomi.
3.      Mengetahui perkembangan modal ventura (factoring) di Indonesia.
4.      Mengidentifikasi hambatan – hambatan perkembangan modal ventura  (factoring) di Indonesia
5.      Mengenal dan mengetahui kasus atau permasalahan mengenai modal ventura dan mempelajari untuk penyelesainnya.


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Definisi Modal ventura
Dalam melakukan suatu kegiatan investasi tidak semua investasi dapat melakukan dengan mudah, karena hampir semua investasi mengandung suatu risiko kerugian. Bagi investasi yang mempunyai risiko rendah hampir semua investor ingin melakukannya.Adalah perusahaan modal ventura yang berani melakukan investasi dimana investasi tersebut mengandung suatu risiko tinggi. Keputusan ini dibuat dengan berbagai pertimbangan tentunya dan hal ini sesuai pula dengan maksud dan tujuan didikannya perusahaan modal ventura, yaitu melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang mengandung risiko tinggi.
Kegiatan investasi yang dibiayai oleh modal ventura biasanya dalam jangka waktu panjang dan memiliki risiko tinggi, seperti membentuk atau mengembangkan usaha baru di bidang tertentu. Meskipun risiko yang dihadapi tinggi, pihak modal ventura mengharapkan suatu keuntungan yang tinggi pula dari penyertaan modalnya berupa capital gain atau deviden. Perusahaan yang pembiayaannya dari modal ventura disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) atau investee company.
Pengertian perusahaan modal ventura sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun1998 adalah “Badan usaha yang melakukan  suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan.

B.  Ciri Atau Karakteristik Modal Ventura
Adapun ciri atau karakteristik modal ventura adalah sebagai berikut:
1.      Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan langsung ke suatu perusahaan
2.      Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjanh dan biasanya di atas tiga tahun.
3.      Bisnis yang dimasuki merupakan bisnis yang mamiiki resiko tinggi.
4.      Keuntungan yang diperoleh berasal dari capital gain, dividen atau bagi hasil tergantung dari penyertaan modalnya di bidang jenis yang diinginkan.
5.      Kegiataannya lebih banyak dilakukan dalam usaha pembentukan usaha baru atau pengembangan suatu usaha.


Pengaturan kegiatan modal ventura lebih lanjut diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.17/1995 tanggal 3 Oktober 1995. Kegiatan modal ventura di Indonesia dipelopori oleh PT Bahana Pembinaan Usha Indonesia (BPUI) sejak tahu 1973. PT BPUI dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang penyertaan Modal Negara untuk mendirikan perusahaan Perseroan Terbatas yang usahanya bergerak dalam bidang penyertaan modal. Pengaturan modal ventura selanjutnya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.17/1995 Tanggal 3 Oktober 1995 tentang pendirian dan Pemberian Modal Ventura.

C.  Landasan Hukum Untuk Mendirikan Modal Ventura
Landasan hukum tentang kegiatan yang berkaitan dengan modal ventura di Indonesia ditetapkan dengan berbagai peraturan. Peraturan-peraturan inilah yang menjadi landasan hukum berdiri dan beroperasinya kegiatan modal ventura di Indonesia.
Peraturan yang menjadi landasan hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.017/1995 Tanggal 3 Oktober 1995 Tentang Pendirian dan Pembinaan Perusahaan Modal Ventura
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan bagi Perusahaan Modal Ventura
3.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.01/1994 Tanggal 9 Juni 1994 tentang sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura.
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1992 tentang sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) Perusahaan Ventura.
5.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 tanggal 20 Desember 1998 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
6.      Keppres Nomor 61 Nomor 61 tahun 1998 tentang Lembaga Pembiayaan.

D.    Tujuan Pendirian Modal Ventura
Timbul pertanyan mengapa perusahaan modal ventura berani dan mau melakukan usaha dalam investasi yang mengandung risiko tinggi. Padahal dalam suatu investasi yang mengandung suatu risiko tinggi, akan mengakibatakan tingginya tingkat kerugian yang bakal dialami. Jawabannya adalah karena hal itu sejalan dengan tujuan didirikannya perusahaan modal ventura yaitu membiayai suatu usaha yang mengandung risiko tinggi. Tujuan ini tidak selamanya berdasarkan hanya kepada keuntungan semata, tetapi dapat pula hanya membantu pengembangan atau pendirian suatu perusahaan.
Secara garis besar maksud dan tujuan pendirian modal ventura antara lain sebagai berikut:
1.      Untuk pengembangan suatu proyek tertentu, misalnya proyek penelitian, dimana proyek ini biasanya tanpa memikirkan keuntungan semata, akan tetapi lebih bersifat pengembangan ilmu pengetahuan.
2.      Pengembangan suatu teknologi baru, atau pengembangan produk baru. Pembiayaan untuk usaha ini baru memperoleh keuntungan dalam jangka panjang.
3.      Pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan. Tujuan pembiayaan dengan mengambilalihan kepemilikan usaha perusahaan lain lebih banyak diarahkan untuk mencari keuntungan.
4.      Kemitraan dalam rangja pengentasan kemiskinan, dengan tujuan untuk membantu para pengusaha lemah yang kekurangan modal, tetapi tidak punya jaminan materiil sehingga sulit memperoleh pinjaman. Dengan adanya penyertaan modal ventura akan dapat membantu menghadapi kesulitan keuangannya.
5.      Alih teknologi yang dilakukan ke perusahaan yang masih menggunakan teknologi lama sehingga dapat meningkatakan kapasitas produksi dan mutu produknya.
6.      Membantu perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas.
7.      Membantu pendirian perusahaan baru, dimana tingkat risiko kerugiannya sangat besar.

E.     Keuntungan yang Diperoleh
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa keikutsertaan perusahaan modal ventura dalam bisnis yang mengandung risiko tinggi adalah untuk memperoleh keuntungan. Begitu pula bagi Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) dengan bantuan penyertaan modal dari perusahaan modal ventura yang diharapkan akan memperoleh berbagai manfaat. Adapun keuntungan bagi masing-masing pihak yang terlibat dalm kegiatan modal ventura adalah sebagai berikut.
1.      Bagi perusahaan modal ventura
a.       Memperoleh keuntungsn berupa deviden daripenyertaan modalnya dalam bentuk saham.
b.      Memperoleh keuntungan berupa capital gain dari hasil selisih dari transaksi penjualan dan pembelian surat-surat berharga (saham).
c.       Memperoleh keuntungan berupa bagi hasil untuk usaha tertentu sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuatnya.
2.      Bagi perusahaan pasangan usaha (PPU)
a.       Membantu penambahanm modal usaha bagi  perusahaan yang sedang mengalami kekurangan modal   (likuiditas)
b.      Memperbaiki teknologi melalui pengambilalihan dari teknologi lama ke teknologi baru sehingga dapat membantu peningkatan kapasitas produksi dan peninngkatan kapasitas produksi dan peningkatan mutu produknya.
c.       Membantu pengembangan usaha melauli perluasan pasar dan pengembangan usaha baru seperti melalui diversifikasi usaha.
d.      Mengurangi risiko kerugian. Maksudnya jika perusahaan beroperasi dengan modal sendiri,  maka risiko kerugianpun ditanggng sendiri, namun apabila dijalankan bersama dengan modal ventura, maka resiko dapat disebarkan antara keduanya.

F.     Jenis Pembiayaan Modal Ventura
Jenis-jenis pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura adalah sebagai berikut:
1.      Equity Financing
Yaitu merupakan jenis pembiayaan langsung. Dalam hal ini perusahaan modal ventura melakukan penyertaan langsung pada Perusahaan Pasangan Usah (PPU) dengan cara mengambil bagian dari sejumlah saham milik PPU.
2.      Semi Equity Financial
Yaitu merupakan pembiayaan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan PPU.
3.      Mendirikan perusahaan baru.
Dalam hal ini  perusahaan modal ventura bersa-sama dengan PPU mendirikan usaha yang baru sama sekali.
4.      Bagi hasil
Pembiayaan jenis ini merupakan pembiayaan kepada usaha kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), namun tidak tertutup kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua belah pihak saling menginginkannya.



G.    Sumber-Sumber Dana Ventura
Dalam melakukan penyertaan modal di berbagai bidang usaha, perusahaan modal ventura harus memiliki dana yang cukup. Dana yang dibutuhkan dapat diperoleh dari berbagai sumber dana yang ada berbagai tempat. Semakin banyak dana yang dibutuhkan, maka pencarian dana dapat dilakukan lebih agresif dari berbagai sumbe-sumber dana yang ada. Setiap sumber dana yang  memiliki berbagai keuntungan dan keterbatasan sendiri. Oleh karena itu, pihak manajemen modal ventura harus pandai betul untuk memilih sumber dana yang paling menguntungkan.
Sumber-sumber dana yang  dapat dipilih adalah sebagai berikut:
1.      Dari dalam perusahaan
Dana dari sumber ini dapat diperoleh melalui:
a.       Setoran modal dari para pemegang saham
b.      Cadangan laba yang belum terpakai
c.       Laba yang ditahan
2.      Dari luar perusahaan
Dana dari sumber ini dapat diperoleh dari:
a.       Investor baik perorangan maupun industri
b.      Pinjaman dari dunia perbankkan
c.       Pinjaman dari perusahaan asuransi
d.      Pinjaman dari perusahaan dana pensiun
Sedangkan pertimbangan untuk memilih dana dari sumber dana di atas adalah:
1.      Jangka waktu pinjaman apakah jangka panjang atau pendek.
2.      Sifat pinjaman, yaitu pinjaman lunak atau komersil.
3.      Suku bunga atau biaya yang dibebankan dengan membandingkan dengan sumber lainnya
4.      Persyaratan untuk memperoleh pinjaman, termasuk syarat pengembaliannya


H.    Fenomena Mengenai Modal Ventura
OJK CABUT IZIN USAHA 9 PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Otoritas Jasa Keuangan atau yang lebih dikenal dengan OJK mencabut izin usaha 9 perusahaan modal ventura. Hal itu dikarenakan 9 perusahaan tersebut  sudah tidak beroperasi dan tidak pernah memberi laporan keuangan. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I (IKBN I) Ngalim Sawega mengatakan bahwa dari 9 perusahaan  modal ventura memiliki jumlah asetnya yang mencapai Rp 8,407 triliun dengan nilai liabilitas sebesar Rp 5,11 triliun dan jumlah pembiayaan yang disalurkan sebesar Rp 5,452 triliun.
Pada saat ini, OJK mencatat ada sedikitnya 89 perusahaan modal ventura termasuk 9 perusahaan yang dicabut izinnya. Sebelumnya terdapat 15 yang terkena pembatasan  Kegiatan Usaha (PKU),  9 perusahaan dicabut izinnya, yang 5 PKU-nya dicabut sehat lagi atau normal lagi, dan yang satunya mengembalikan izin usaha. Terkait hal tersebut, proses pengembalian izin usaha akan diproses pada tanggal 22 November 2013. Berikut 9 perusahaan yang terkait kasus pencabutan izin modal ventura :
1.       PT Dinamika Sistem Sejahtera ( Jakarta)
2.       PT Handa Putra Capital (Jakarta)
3.       PT Inkapita Venture
4.       PT Jasa Dinamika Venture Coorporation (Aceh)
5.       PT Mahe Investama
6.       PT Yao Capital
7.       PT Abalone Cyber Capitalindo (Jakarta)
8.       PT Brata Ventura (Bali)
9.       PT Bhakti Sarana Ventura (Jakarta)
Ø  Analisis Kasus
Berdasarkan pengertian, modal ventura merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha.
Di Indonesia saat ini sektor yang banyak menggunakan pembiayaan modal ventura yaitu pada sektor UKM.  Perusahaan Modal Ventura  akan dinilai positif apabila secara rutin melaporkan neraca keuangannya. Kegiatan pembiayaan dalam bentuk modal ventura di Indonesia belum menunjukkan adanya perkembangan yang pesat karena mereka para pengusaha atau wiraswasta yang berkiprah di dunia usaha  dalam mendapatkan sumber pendanaan jangka waktu panjang masih sulit. Seperti halnya 9 perusahaan yang terkait dengan pencabutan izin usahaoleh OJK.Hal ini diakibatkan karena para perusahaan ini sudah tidak beroperasi sejak pengawasan usaha mereka masih berada di bawah Pengawasan Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).Tindakan yang dilakukan OJK ini berdasarkan atas beberapa hal yang merupakan ketentuan bagi sebuah perusahaan modal ventura, yaitu  pelaporan keuangan, penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan peraturan, dan ketentuan yang berlaku, seperti kesehatan keuangan dan permodalan.Selain itu Pasal 42 ayat 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 18/PMK. 010/2012 tentang Perusahaan Modal ventura. Pasal itu berbunyi, “Perusahaan modal ventura wajib melaporkan kegiatan usaha semesteran kepada menteri u.p kepala biro dengan ketentuan paling lama satu bulan setelah periode semester berakhir”.
Dari kasus yang dialami oleh 9 perusahaan modal ventura yang dicabut izin usahanya, seharusnya dalam menyelenggarakan usaha,perusahaan tersebut harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Hal tersebut merupakan kerjasama yang akan menguntungkan berbagai pihak, baik perusahaan modal ventura yang berupa penyertaan modalnya, pemerintah melalui OJK yang dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, dan perusahan yang disertakan modal dari modal ventura yang mendapat bantuan permodalan dengan baik. Meskipun dari kasus tersebut tidak ada pihak yang dirugikan karena kegiatan pembiayaan perusahaan modal ventura, didanai oleh perusahaan dengan modal sendiri dan segmen yang dituju adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UKM).
Kasus Pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK terhadap 9 perusahaan modal ventura saat ini sedikit berbeda dengan pembekuan usaha yang dilakukan OJK terhadap 15 perusahaan modal ventura pada September 2013. Jika pada bulan September, OJK hanya melakukan pembekuan usaha dan belum mencabut izin usaha tersebut. Itu berarti bahwa ke-15 perusahaan tersebut masih memiliki kesempatan untuk tetap melakukan usaha pembiayaan modal ventura. Sesuai dengan ketentuan pasal 62 ayat (5) PMK 18/2012, sanksi pembekuan berlaku 30 hari kerja. Jika dalam waktu pembekuan 30 hari 15 perusahaan tersebut tak menyampaikan laporan kegiatan usahanya, maka OJK akan mencabut izin usaha perusahaan tersebut. Dalam pembekuan tersebuttidak termasuk dalam kegiatan memenuhi nilai penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi dan pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.Hal ini sesuai dengan pasal 38 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura. Jadi 15 perusahaan modal ventura tersebut masih bisa melakukan kegiatan investasi lain selain penyertaan dalam modal pada proyek secara tunai, investasi lain tersebut seperti pembelian saham maupun obligasi perusahaan.Dan perusahaan tersebut akan kembali bisa melakukan kegiatan pembiayaan modal ventura jika melaporkan kegiatan usaha khusunya laporan keuangan perusahaan kepada OJK. Hasil akhir dari 15 perusahaan modal ventura tersebut, OJK telah melakukan pembatasan kegiatan usaha lima dari jumlah perusahaan tersebut dan satu masih dalam proses pengembalian izin.
Padakasus terbaru dimana 9 perusahaan modal venturadicabut izin usahanya oleh OJK, berarti perusahaan tersebut tidak boleh lagi melakukan kegiatan usaha dalam pembiayaan modal ventura.Ke-sembilan perusahaan tersebut merupakan bagian dari perusahaan yang dibekukan kegiatan usahanya oleh OJK, September lalu.Pencabutan izin oleh OJK bukan tanpa sebab.Pasalnya, 9 perusahaan tersebut juga tidak menaati peraturan dengan baik. Mereka sudah tidak aktif lagi dalam kegiatan usahanya, tidak  mengirim laporan usaha ke OJK, dan OJK pun mengatakan bahwa kantor mereka tidak jelas, itulah alasan OJK mencabut izin 9 perusahaan modal ventura.Perusahaan tersebut juga sudah diberi waktu 30 hari setelah pembekuan bulan lalu untuk mengembalikan izin usaha mereka, tapi mereka tidak memanfaatkan kesempatan itu dengan baik sampai izin usaha mereka dicabut.
Ø  Solusi atau penyelesaian masalah
Pencabutan izin usaha terhadap 9 perusahaan modal ventura yang tidak memberikan laporan usaha kepada OJK dianggap sudah memaatuhi peraturan yang berlaku. Pencabutan izin saat ini berbeda dengan pembekuan usaha yang terjadi pada bulan September 2013, dimana 15 PMV masih diberi waktu 30 hari setelah pembekuan untuk mengembalikan izin usaha mereka  dengan cara melaporkan kegiatan usaha mereka atau laporan keuangan mereka kepada OJK. Jika dalam waktu tempo perusahaan tetap tidak menaati ketentuan, maka izin usaha mereka akan dicabut. Pencabutan izin usaha pada November ini merupakan kasus kelanjutan dari perusahaan yang dibekukan usahanya dan mereka tidak juga menaati ketentuan yang berlaku. Kemungkinanperusahaan sudah tidak bisa lagi mengembalikan izin usaha mereka untuk melakukan usaha pembiayaan modal ventura.
Adapun solusi yang dapat kami simpulkan dari kasus ini adalah sebagai berikut :
1.      Perusahaan modal ventura harus menaati semua peraturan terkait penyelenggaraan pembiayaan modal ventura. Meliputi pelaporan kegiatan usaha semesteran kepada OJK.
2.      Untuk perkembangan pembiayaan modal ventura di Indonesia, perusahaan harus mampu melebarkan sayapnya utuk merambah ke sektor yang lebih besar, tidak hanya mikro, kecil dan menengah.
3.      Perlu adanya perhatian pemerintah dalam membantu penyediaan modal bagi perusahaan modal ventura yang selama ini menjadi salah satu kendala bagi perkembangan perusahaan modal ventura di Indonesia.
4.      OJK tetap melakukan pemberitahuan kepada perusahaan terkait yang mengalami masalah perizinan dengan memberikan kesempatan kepada perusahaan tersebut untuk mengembalikan izin usaha mereka.

Demikian berbagai solusi yang dapat kami berikan untuk menyelesaikan kasus yang dibahas dalam bab pembahasan analisis kasus. Solusi tersebut bisa digunakan untuk evaluasi demi kemajuan perusahaan modal ventura di Indonesia. Suksesnya perusahaan modal ventura yang bergerak dalam perusahaan pembiayaan modal ventura memerlukan perhatian dari semua pihak, baik perusahaan modal ventura itu sendiri yang senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, dukungan pemerintah dalam pengadaan modal perusahaan modal ventura maupun dari perusahaan lain yang akan menggunakan pembiayaan modal ventura.







BAB III
PENUTUP
A.    SIMPULAN
Modal ventura adalah sautu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ventura ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai partner usaha dalam jangka waktu tertentu. Biasanya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyertaan modal secara tunai yang ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Perusahaan modal ventura di Indonesia kurang berkembang, karena perusahaan modal ventura hanya membiayai usaha mikro, kecil dan menengah (UKM). Berbeda dengan di luar negeri, perusahaan modal ventura berinvestasi pada sektor teknologi yang maju sehingga prusahaan itupun ikut maju.
Kasus yang diangkat dalam paper ini adalah kasus OJK yang mencabut izin usaha 9 perusahaan modal ventura karena tidak mamatuhi peraturan yang ditetapkan. Ke-sembilan perusahaan tersebut merupakan salah satu dari 15 perusahaan yang sebelumya sudah dibekukan izin usahanya pada bulan September 2013.Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan modal ventura harus memberikan pelaporan keuangan, penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan peraturan, dan ketentuan yang berlaku seperti kesehatan keuangan dan pemodalan.Bagi perusahaan yang dibekukan usahanya, maka perusahaan tersebut mempunyai 30 hari untuk mendapatkan kembali izin usahanya denga memenuhi ketentuan yang belum dipenuhi. Sedangkan bagi perusahaan yang sudah dicabut izin usahanya, maka perusahaan tersebut sudah tidak bisa lagi melakukankegiatan pembiayaan modal ventura.
Untuk mengembangkan pembiayaan modal ventura di Indonesia maka diperlukan perhatian berbagai pihak baik perusahaan modal ventura, pemerintah maupun pihak perusahaan pengguna modal ventura.

B.     SARAN
Untuk menyukseskan perusahaan modal ventura agar berkembang baik di Indonesia, kami memiliki beberapa saran yang dapat digunakan sebagai solusi dan evaluasi untuk kemajuan perusahaan modal ventura, yaitu :
1.      Perusahaan modal ventura harus menaati semua peraturan terkait penyelenggaraan pembiayaan modal ventura. Meliputi pelaporan kegiatan usaha semesteran kepada OJK.
2.      Perusahaanharus mampu melebarkan sayapnya utuk merambah ke sektor yang lebih besar, tidak hanya mikro, kecil dan menengah.
3.      Pemerintah membantu penyediaan modal bagi perusahaan modal ventura yang selama ini menjadi salah satu kendala bagi perkembangan perusahaan modal ventura di Indonesia.
4.      Pemberitahuan kepada perusahaan yang mengalami masalah perizinan dengan memberikan kesempatan kepada perusahaan tersebut untuk mengembalikan izin usaha mereka, ini bisa dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

















DAFTAR PUSTAKA






3 komentar:

  1. Halo, aku Magret Spencer, pemberi pinjaman uang pribadi, apakah Anda dalam utang? Anda perlu dorongan keuangan? Saya telah didaftarkan dan disetujui. Aku memberikan pinjaman kepada reputasi dan tingkat individu Tersedia dalam 2%. Aku memberikan pinjaman kepada lokal dan internasional untuk semua orang yang membutuhkan pinjaman, dan dapat membayar kembali pinjaman, di seluruh dunia. Aku memberikan pinjaman melalui transfer rekening atau cek bank juga mendukung. Tidak memerlukan banyak dokumen. Jika Anda ingin mendapatkan pinjaman dari reputasi kami.
    Anda dapat menghubungi kami melalui Email: magretspencerloancompany@gmail.com

    BalasHapus
  2. Halo,
    Nama saya ROBBI dari Cirebon Jawa Barat Indonesia, saya ingin berterima kasih kepada ibu Alicia Radu karena membantu saya mendapatkan pinjaman yang baik setelah saya banyak menderita di tangan para pemberi pinjaman online palsu yang menipu saya untuk mendapatkan uang tanpa menawarkan saya pinjaman, saya Saya memerlukan pinjaman selama 3 tahun terakhir untuk memulai bisnis saya sendiri di kota Cirebon tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di Turki yang telah menipu saya dan tidak menawarkan saya pinjaman. dan saya sangat Frustrasted karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di Turki, karena saya berutang kepada bank saya dan teman-teman saya dan saya tidak punya satu untuk menjalankan, sampai suatu hari setia bahwa seorang teman saya bernama Siti Aminah setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari Bunda Alicia Radu, jadi saya harus menghubungi Siti Aminah dan dia mengatakan kepada saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi Bunda Alicia Radu bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya harus mengumpulkan keberanian dan saya menghubungi Bunda Alicia Radu dan saya terkejut dengan pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 3 jam pinjaman saya ditransfer ke akun saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus bersaksi tentang pekerjaan yang baik dari Bunda Alicia Radu
    jadi saya akan menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi email Ibu Alicia Radu: (aliciaradu260@gmail.com) dan saya yakinkan Anda bahwa Anda akan bersaksi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Bunda Alicia Radu email saya : (robbi5868@gmail.com) dan Anda masih dapat menghubungi Siti Aminah yang memperkenalkan saya kepada ibu Alicia Radu melalui email: (sitiaminah6749@gmail.com)
    semoga Tuhan terus memberkati dan mencintai ibu Alicia Radu untuk mengubah kehidupan finansial saya

    BalasHapus
  3. Lingkaran cahaya,
    Saya Annabelle Johnson Saya ingin menerima kerja baik Tuhan dalam hidup saya kepada rakyat saya mencari pinjaman di Asia dan bahagian lain perkataan, kerana ekonomi yang buruk di beberapa negara.
    Saya kini tinggal di Jakarta di sini di Indonesia. Saya seorang Janda dengan empat orang anak dan saya terjebak dalam keadaan kewangan pada bulan Julai 2017 dan saya perlu membiayai semula dan membayar bil saya.
    Saya mangsa penipuan kredit 4 kredit, saya kehilangan banyak wang kerana saya sedang mencari pinjaman daripada syarikat mereka. Saya hampir mati dalam proses kerana saya ditangkap oleh orang-orang dari diri saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan rakan-rakan saya menerangkan keadaan saya dan kemudian memperkenal kan saya kepada syarikat pinjaman yang dipercayai oleh GLOBAL FINANCE LIMITED.
    Bagi orang yang mencari pinjaman? Oleh itu, anda perlu berhati-hati kerana banyak syarikat di internet adalah penipuan di sini, tetapi mereka masih sangat nyata dalam syarikat pinjaman palsu.
    Saya mendapat pinjaman dari GLOBAL FINANCE LIMITED Rp500.000.000 dengan mudah dalam tempoh 24 jam selepas saya memohon, maka saya memutuskan untuk menerima kerja baik Allah melalui GLOBAL FINANCE LIMITED dalam kehidupan keluarga saya. Saya dengan senang hati menasihati anda jika anda perlukan dan sila hubungi GLOBAL FINANCE LIMITED. Hubungi mereka melalui e-mel :. (augustaibramhim11@gmail.com)
    Anda juga boleh menghubungi saya melalui e-mel saya di (annabellej24johnson111@gmail.com) jika anda merasa sukar atau ingin.

    BalasHapus