Mekanisme Kegiatan Reksa Dana adalah sebagai berikut,
- Investor melakukan pembelian (subscription) Reksa Dana melalui Manajer Investasi dengan menyetorkan dananya melalui Bank Kustodian
- Manajer Investasi akan mengelola dana investor dengan melalukan pembelian/penjualan instrument investasi seperti saham, obligasi atau pasar uang sesuai dengan jenis reksa dana yang dibeli oleh Investor.
- Pembelian/penjualan instrument investasi oleh Manajer Investasi dilakukan melalui Perantara Pedagang Efek
- Bila Investor melakukan penjualan (redemption) Reksa Dana kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan menginstruksikan pembayaran kepada Bank Kustodian.
- Bank Kustodian akan mengirimkan dana penjualan Reksa Dana ke Investor.
TUGAS
PAPER
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN
“OJK
INGIN KENAIKAN PAJAK REKSADANA DITUNDA DULU”
Disusun
oleh :
1. Animah (7311412066)
2. Tri
Ari kurniatiningsih (7311412076)
3. Tanti
Nur Rochmah (7311412077)
4. Lastri
Wardani (7311412078)
5. Uswatun
Khasanah (7311412081)
6. Umi
Fasilatur Rohmah (7311412087)
7. Dwi
Wahyuningsih (7311412091)
8. Evi
Noviasari (7311412093)
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
TAHUN 2013
KATA PENGANTAR
Puji
syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan taufik
,hidayah serta inayahnya kepada kita semua, sehingga dalam kesempatan ini kami
dapat menyusun sebuah paper sebagai tugas dari mata kuliah Manajemen Lembaga
Keuangan yang berjudul “ OJK Ingin Kenaikan Pajak Reksadana Ditunda Dulu”.
Solawat
serta salam semoga senantiasa kita sanjungkan kepada tauladan serta junjungan
kita Nabi Muhammad SAW yang telah
membawa kita dari jaman jahiliyah ke jaman yang terang benderang pada saat ini.
Tugas
paper ini tidak akan dapat terselesaikan tanpa bantuan dan dukungan dari
teman-tema dan para pembimbing yang telah memberikan arahan untuk perbaikan
paper ini. Oleh karena itu kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua
pihak yang telah membantu. Kami menyadari bahwa tulisan paper ini masih jauh
dari kesempurnaan, memiliki banyak kekurangan dan membutuhkan perbaikan.
Sehingga kami membutuhkan saran dan kritik yang bersifat konstruktif,
evaluative guna kesempurnaan paper ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang terlibat dan semua pembaca yang telah meluangkan waktunya
untuk melirik dan mebaca paper kami ini. Akhir kata , semoga paper ini dapat
bermanfaat untuk seluruh mahasiswa Unnes pada
khusunya dan seluruh pembaca paper ini pada umumnya.
Semarang,
1 Desember 2013
Tim
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kebutuhan ekonomi yang semakin menggunung es, tentu
butuh pemikiran yang krirtis untuk menyikapinya. Salah satu hal yang dapat di lakukan untuk
menghadapi gempuran gunung es kebutuhan ekonomi tersebut, adalah dengan
mengikuti investasi. Namun, sampai saat ini belum banyak orang yang melakukan
investasi. Padahal mereka sudah berpenghasilan tinggi, dan punya tangggungan
masa depan, diantaranya kebutuhan untuk anak-anaknya kelak. Dewasa ini, investasi merupakan solusi bagi
pemilik modal dalam mengembangkan hartanya. Dalam berinvestasi ini banyak jalan
yang bisa di lalui, baik dilakukan oleh pemilik modal sendiri, maupun
diserahkan kepada pihak lain untuk dinvestasikan.
Pengalokasian modal
kepada pihak lain itu bias disalurkan kepada orang perseorangan yang bersifat
individual atau disalurkan kepada lembaga atau badan usaha. Badan usaha yang
dijadikan tempat investasi itu dapat berupa lembaga ekonomi maupun keuangan.
Lembaga keuangan sendiri bisa berupa lembaga keuangan yang menyediakan kegiatan
perbankan atau kegiatan non perbankan. Sedangkan reksadana itu sendiri di
kategorikan lembaga keuangan non
perbankan yang bias dijadikan tempat investasi bagi pemilik modal.
Reksadana merupakan
salah satu alternative investasi bagi masyarakat pemodal, khusunya pemodal kecil
dan pemodal yang tidak memilki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung
resiko atas investasi mereka. Reksadana dirancang sebagai sarana untuk
menghimpun dana dari masyarakat yang memilki modal, mempunyai keinginan untuk
melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Selain itu, reksadana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal local untuk berinvestasi di
pasar modal.
Reksadana pertama kali
bernama Massachusetts Invetors Trust yang
diterbitkan tanggal 21 Maret 1924. Dalam waktu satu tahun, reksadana telah
memilki 200 investor dengan total nilai aset sebesar US$ 392.000. reksadana
indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama
First Index Investement Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 index Fund
yang merupakan reksadana dengan dana
kelolaan terbesar mencapai 100 triliun US$.
B.
Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah yang akan menjadi pembahasan dalam paper yang telah kami susun
yaitu :
1.
Apa yang
dimaksud dengan model pembiayaan dalam bentuk reksa dana?
2.
Meliputi
apakah ruang lingkup tentang reksa dana?
3.
Bagaimana
risiko yang ditimbulkan dengan adanya reksa dana?
4.
Apa manfaat
pembiayaan reksa dana?
5.
Permasalahan
apa yang dihadapi di Indonesia karena adanya reksa dana?
6.
Bagaimana sikap
dan cara kita untuk menyelesaikan atau mencari jalan tengah untuk mengatasi
persoalan reksa dana?
C. Tujuan
Tujuan yang
kami inginkan dari pembuatan paper ini, yaitu?
1.
Dapat memahami
dan tahu maksud dari keberadaan reksa dana
2.
Mengerti
mengenai bentuk dan proses dari model reksa dana
3.
Memahami akan
cirri dan jenis dari reksa dana
4.
Memahami
risiko reksa dana yang akan ditimbulkan
5.
Dapat
mengkritisi berbagai persoalan pada masa sekarang atau yang akan datang
mengenai lingkup reksa dana
6.
Mampu mencari
berbagai alternative permasalahan
BAB II
PEMBAHASAN
1.
RUANG LINGKUP REKSADANA
I.I
Pengertian Reksadana
Reksadana adalah wadah dan pola
pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam
instrumen-instrumen investasi
yang tersedia di pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini
kemudian dikelola oleh Manajer
Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut
Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat empat unsur penting dalam pengertian reksadana
yaitu:
1.
Reksadana merupakan kumpulan dana dan
pemilik (investor).
2.
Diinvestasikan pada efek yang dikenal
dengan instrumen investasi.
3.
Reksadana tersebut dikelola oleh manajer
investasi.
4.
Reksadana tersebut merupakan instrumen
jangka menengah dan pajang
Pada
reksadana, manajemen investasi
mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan
keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam
"Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut. Kekayaan reksadana
yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan
manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat
penitipan kolektif dan administratur.
1.2 Bentuk Hukum Reksadana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksadana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
1.
Reksadana berbentuk Perseroan (PT.
Reksadana)
Suatu perusahaan
(perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan
perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha
pengelolaan portofolio investasi.
2.
Reksadana berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif (KIK)
Kontrak yang dibuat
antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit
Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi
wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang
untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
1.3 Karakteristik Reksadana
Berdasarkan karakteristiknya maka
reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:
1.
Reksadana Terbuka
Adalah reksadana yang
dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya
tanpa melalui mekanisme perdagangan di bursa efek. Harga jualnya
biasanya sama dengan Nilai
Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada saat
ini adalah reksadana terbuka.
2.
Reksadana Tertutup
Adalah reksadana yang
tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang
menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali
kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya
bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.
1.4 Jenis-jenis Reksadana
1.
Reksadana
Saham
Reksadana saham adalah
reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang
dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham). Efek saham umumnya
memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham dan deviden.
Reksadana saham memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang paling
besar demikian juga dengan risikonnya.
2.
Reksadana
Campuran
Reksadana campuran
adalah reksadana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek hutang
yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori reksadana pendapatan tetap
dan reksadana saham. Potensi hasil dan risiko reksadana campuran secara
teoritis dapat lebih besar dari reksadana pendapatan tetap namun lebih kecil
dari reksadana saham.
3.
Reksadana
Pendapatan Tetap
Reksadana pendapatan
tetap adalah reksadana yang malakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari
portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat hutang. Risiko investasi
yang lebih tinggi dari reksadana pasar uang membuat nilai return bagi reksadana
jenis ini juga lebih tinggi tapi tetap lebih rendah daripada reksadana campuran
atau saham.
4.
Reksadana
Pasar Uang
Reksadana pasar uang
adalah reksadana yang melakukan investasi 100% pada efek pasar uang yaitu efek
hutang yang berjangka kurang dari satu tahun. Reksadana pasar uang merupakan
reksadana yang memiliki risiko terendah namun juga memberikan return yang
terbatas.
1.5 Nilai
Aktiva Bersih
NAB
(Nilai Aktiva Bersih) merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari
suatu reksadana. NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari
portofolio suatu reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi
jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat
tersebut.
2. Manfaat Reksadana
Reksadana
memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif
investasi yang menarik antara lain:
1.
Dikelola oleh Manajemen Profesional
Pengelolaan portofolio
suatu Reksadana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan
keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting
mengingat pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga
tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta
mengakses informasi ke pasar modal.
2.
Diversifikasi Investasi
Diversifikasi atau
penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko
(tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksadana
diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar.
Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau
dua jenis saham atau efek secara individu.
3.
Transparansi Informasi
Reksadana wajib
memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara
kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya,
dan risiko setiap saat. Pengelola reksadana wajib mengumumkan Nilai Aktiva
Bersihnya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah
tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat
memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
4.
Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang
dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat
likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali
Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing reksadana
sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli
kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
5.
Biaya Rendah
Karena reksadana
merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara
profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi
tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi. Selain itu biaya
transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila Investor individu
melakukan transaksi sendiri di bursa.
3. Risiko Investasi Reksa Dana
Untuk
melakukan investasi reksadana, Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi
timbul apabila membeli reksadana.
1.
Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva
Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini
disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam
portofolio reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga
pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi reksadana
bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang
memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi
yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
2.
Risiko Likuiditas
Potensi risiko
likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana
pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana
dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer
Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas
Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif
yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana untuk melakukan
penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa
tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk,
terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya
menjadi portofolio reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer
Investasi sebagai pengelola reksadana tersebut.
3.
Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah
situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan
oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah
lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham
atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis.
Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai
Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan reksadana akan mengalami penurunan
juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis reksadana tertentu, Investor
harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio reksadana itu
sendiri.
4.
Risiko Default
Risiko Default terjadi
jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang
mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan
tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak
membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih
Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi
secara ketat.
4. Exchange Traded Fund
Exchange
traded fund (ETF) adalah sebuah reksadana yang merupakan suatu inovasi dalam
dunia industri reksadana yang sifatnya mirip dengan suatu perusahaan terbuka
dimana unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa.
ETF
ini merupakan kombinasi dari reksadana tertutup dan reksadana terbuka, dan ETF
biasanya merupakan reksadana yang mengacu kepada indeks saham. ETF lebih
efisien daripada reksadana konvensional seperti yang kita kenal saat ini,
dimana reksadana senantiasa menerbitkan unit penyertaan baru setiap harinya dan
membeli kembali yang dijual oleh pemegang unit (manajer investasi harus menjual
surat berharga yang merupakan aset reksadana tersebut untuk memenuhi
kewajibannya membeli unit penyertaan yang dijual, sedangkan unit penyertaan ETF
diperdagangkan langsung di bursa setiap hari (menyerupai reksadana tertutup,
dimana tidak ada dapat dijual kembali kepada manajer investasi)
Di
Indonesia, ETF disebut "Reksadana
berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek", dan pada hari senin tanggal 4
Desember 2006, Badan Pengawas Pasar
Modal (Bapepam) telah menerbitkan suatu aturan baru yaitu peraturan
nomor IV.B.3 tentang "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang
unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek".
5.
PERMASALAHAN TERKAIT REKSADANA
STUDY KASUS
OJK Ingin Kenaikan Pajak Reksadana Ditunda Dulu
Revisi Draf Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pajak
Reksadana sebesar 15 persen sedang tahap finalisasi. Akan tetapi, kenaikan 10
persen dari besaran pajak sebelumnya itu sebaiknya ditangguhkan dulu melihat
kondisi pasar akhir-akhir ini. Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Otoritas
Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, menyatakan bahwa kalau kondisi pasar seperti
yang terjadi akhir-akhir ini, OJK ingin memperpanjang pemberlakuan pajak 5
persen sampai situasi lebih baik. Draf Peraturan Pemerintah (PP)-nya telah
memasuki tahap finalisasi. Sehingga paling lambat akhir tahun ini proses revisi
tersebut dapat rampung.
Mengenai pajak reksadana diatur dalam PP nomor 16
tentang pajak terhadap bunga obligasi yang dipegang oleh reksadana dan saat ini
sudah ada pada tahap finalisasi di Ditjen Pajak. Seperti diketahui, pajak
reksadana sebelumnya adalah sebesar 5 persen,
pemerintah berencana menaikkan besaran pajak tersebut ke angka 15 persen
dengan merevisi PP Nomor 16. Menurut data OJK, jumlah investor reksadana di
Indonesia mencapai kurang lebih 161 individu berbanding 0,07 persen dengan
jumlah populasi penduduk Indonesia yang mencapai kurang lebih 241 juta jiwa.
(Senin, 18 November
2013).
6.
ANALISIS
KASUS
Pajak merupakan suatu
tanggungan bagi suatu perusahaan/instansi yang harus dibayarkan kepada negara
sebelum jatuh tempo. Namun terkadang adanya pajak akan mengurangi margin
keuntungan perusahaan dan akhirnya akan berdampak terhadap harga produk atau
jasa yang akan dipasarkan. Fenomena ini juga berlaku di perusahaan –perusahaan
pembiayaan seperti anjak piutang, modal ventura, dan terhadap perusahaaan
pengelolaan uang investasi seperti
halnya perusahaan reksadana. Perusahaan reksadana merupakan suatu wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi
sekumpulan investor untuk berinvestasi
yang tersedia di pasar dengan
cara membeli unit penyertaan reksadana. Dimana keuntungan yang akan didapat
berasal dari pembagian dividen per tahun perusahaan dengan nasabah (investor).
Besar kecilnya keuntungan akan dipengaruhi oleh pajak yang telah ditetapkan
oleh pemerintah. Pada saat ini pajak yang dikelurkan perusahaan – perusahaan
reksadana sebesar 5 %, hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 16 tentang pajak
terhadap bunga obligasi yang dipegang oleh reksadana. Dengan merevisi PP Nomor 16, pemerintah
berencana akan menaikkan pajak reksadana menjadi 15 %, namun hal ini masih
dalam bentuk bayangan pemerintah dikarenakan beberapa sebab, antara lain:
1.
Kondisi makro
ekonomi Indonesia dalam keadaan buruk, yaitu dengan menurunnya cadangan devisa
negara.
2.
Semakin
melemahnya nilai tukar rupiah terhadap AS.
3.
Kinerja
Reksa dana yang berdenominasi dollar AS melempem
4.
Masih
rendahnya minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di reksada, hal ini
terlihat dari jumlah pendudk Indonesia yang mencapi kurang lebih 241 juta jiwa
hanya mencapai kurang lebih 161 individu
yang menjadi investor reksadana di Indonesia.
5.
Tingkat
kemahalan produk dari reksadana menjadi penghalang minat masayarakat golongan
menengah kebawah untuk turut serta berinvestasi di reksadana.
Melihat
keadaan diatas, sudah sewajarnya pemerintah menunda kenaikan pajak reksadana.
selain akan lebih efektif nantinya, dengan adanya penundaan di harapkan
pemerintah memiliki waktu yang longgar untuk merevisi Draff PP sebaik dan
sebijak mungkin. Sehingga tidak ada pihak yang merasa terbebani dengan
perubahan peraturan tersebut.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Dari pembahasan kasus mengenai reksadana yang sudah
dijelaskan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan reksadana merupakan
suatu wadah dan pola pengelolaan dana modal bagi sekumpulan investor untuk
berinvestasi yang tersedia di pasar dengan cara membeli penyertaaan reksadana,
sedangkan keuntungannya diperoleh dari pembagian dividen per tahun dengan
investor. Besarnya keuntungan berupa dividen yang akan diterima diterima
dipengaruhi oleh besarnya keuntungan yang diperolah perusahaan reksadana dan besarnya
pajak yang akan ditanggungkan oleh negara keapa perusahaan tersebut. Pajak
merupakan suatu tanggugnan bagi sutau perusahan/institusi yang harus dibayar
kepada negara sebelum jatuh tempo. Adanya perubahan PP Nomor 16 yang akan
mengubah besarnya pajak yang dapat berpengaruh terhadap bunga obligasi untuk
perusahaan reksadana, dari 5% menjadi 15% dirasa kurang tepat jika diberlakukan
saat ini. Oleh karena itu, keianikan pajak untuk reksadana menjadi 15% harus
ditunda terlebih dahulu sampai kebijakan tersebut benar-benar bisa dijalankan.
Mengingat kondisi pasar reksadana saat ini kurang baik disebabkan
kondisi/keadaan perekonomian saat ini.
Beberapa
alasan yang digunakan untuk penundaan kebijakan kenaikan pajak terhadap
reksadana yaitu :
·
Menurunnya cadangan devisa negara yang menyebabkan makro
ekonomi Indonesia dalam keadaan buruk, ini berpengaruh terhadap jumlah
permintaan produk reksadana dalam pasar.
·
Tingginya inflasi membuat semakin melemahnya nilai tukar rupiah
terhadap dollar AS yang membuat keuntungan perusahaan semakin kecil sehingga
dividen untuk para investor menajdi kecil juga. Jika kenaikan pajak tersebut
diberlakukan sekarang, maka reksadana akan ditinggalkan masyarakat karena akan
sangat sedikit keuntugnan yang diperoleh dari reksadana tersebut.
·
Kinerja reksadana dibeberapa produk kurang baik, seperti
reksadana yang berdenominasi dollar AS yang melempem akibat inflasi.
·
Masih rendahnya minat masyarakat Indonesia untuk
berinvestasi di reksadana, hal ini terlihat dari sedikitnya investor reksadana
yang hanya 161 individu dari jumlah seluruh penduduk Indonesia yang mencapai
241 juta jiwa.
·
Masih rendahnya pangsa pasar reksadana, karena reksadana
masih berkembang dibandingkan pasar modal atau investasi langsung oleh individu
yang sudah dikenal baik oleh masyarakat, sehingga masyarakat belum mengetahui
reksadana dengan detail dan baik.
B. Saran
Masih belum dikenalnya reksadana dengan baik oleh masyarakat
Indonesia menjadi kendala berkembangnya jenis investasi berkelompok ini.
Padahal reksadana mempunyai keunggulan yang membuat investasi lebih mudah
dengan tidak perlu susah payah mengelola dan akan mendapatkan return yang
diinginkan. Dengan belum berkembangnya reksadana di Indonesia, perubahan
kenaikan pajak yang dilakukan pemerintah dari 5% menjadi 15% kurang bijak jika
diterapkan saat ini.
Melihat keadaan masyarakat Indonesia yang belum dapat
menjangkau untuk berinvestasi jangka panjang, maka perusahan reksadana harus
dapat menyosialisasikan dan meyakinkan masyarakat bahwa produk reksadana tidak
hanya berlaku untuk mereka yang berada pada kalangan atas, namun untuk seluruh
masyarakat Indonesia yang ingin berinvestasi.
Terkait pajak reksadana yang ingin dinaikan, dirasa belum
tepat karena melihat keaadan ekonomi Indonesia secara makro yang buruk dan daya
tarik masyarakat Indonesai yang masih minim sehingga menjadikan sumber
pendapaatan reksadana semakin menipis. Padahal untuk membayar pajak kepada
negara bersumber dari pendapatan perusahaan. sehingga jika pajak dinaikkan maka
akan mengurangi keuntungan perusahaan dan memperkecil dividen untuk para
investor. Sehingga saran untuk pemrintah yairu menunda kebijakan menaikkan
pajak menjadi 15% untuk perusahaan reksadana sampai kebijakan tersebut bisa
diterapkan.
DAFTAR PUSTAKA
www.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar