Selasa, 16 September 2014

paper reksa dana



Mekanisme Kegiatan Reksa Dana adalah sebagai berikut,
  1. Investor melakukan pembelian (subscription) Reksa Dana melalui Manajer Investasi dengan menyetorkan dananya melalui Bank Kustodian
  2. Manajer Investasi akan mengelola dana investor dengan melalukan pembelian/penjualan instrument investasi seperti saham, obligasi atau pasar uang sesuai dengan jenis reksa dana yang dibeli oleh Investor.
  3. Pembelian/penjualan instrument investasi oleh Manajer Investasi dilakukan melalui Perantara Pedagang Efek
  4. Bila Investor melakukan penjualan (redemption) Reksa Dana kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan menginstruksikan pembayaran kepada Bank Kustodian.
  5. Bank Kustodian akan mengirimkan dana penjualan Reksa Dana ke Investor.
TUGAS PAPER
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN
OJK INGIN KENAIKAN PAJAK REKSADANA DITUNDA DULU












                                                   Disusun oleh :
1.     Animah                                      (7311412066)
2.     Tri Ari kurniatiningsih    (7311412076)
3.     Tanti Nur Rochmah          (7311412077)
4.     Lastri Wardani                          (7311412078)
5.     Uswatun Khasanah           (7311412081)
6.     Umi Fasilatur Rohmah      (7311412087)
7.     Dwi Wahyuningsih          (7311412091)
8.     Evi Noviasari                    (7311412093)





UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
TAHUN 2013
KATA PENGANTAR

            Puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan taufik ,hidayah serta inayahnya kepada kita semua, sehingga dalam kesempatan ini kami dapat menyusun sebuah paper sebagai tugas dari mata kuliah Manajemen Lembaga Keuangan yang berjudul “ OJK Ingin Kenaikan Pajak Reksadana Ditunda Dulu”.
            Solawat serta salam semoga senantiasa kita sanjungkan kepada tauladan serta junjungan kita Nabi Muhammad SAW  yang telah membawa kita dari jaman jahiliyah ke jaman yang terang benderang pada saat ini.
            Tugas paper ini tidak akan dapat terselesaikan tanpa bantuan dan dukungan dari teman-tema dan para pembimbing yang telah memberikan arahan untuk perbaikan paper ini. Oleh karena itu kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Kami menyadari bahwa tulisan paper ini masih jauh dari kesempurnaan, memiliki banyak kekurangan dan membutuhkan perbaikan. Sehingga kami membutuhkan saran dan kritik yang bersifat konstruktif, evaluative guna kesempurnaan paper ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dan semua pembaca yang telah meluangkan waktunya untuk melirik dan mebaca paper kami ini. Akhir kata , semoga paper ini dapat bermanfaat untuk seluruh mahasiswa Unnes pada  khusunya dan seluruh pembaca paper ini pada umumnya.


                                                                                               Semarang, 1 Desember 2013




                                                                                                            Tim Penulis


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Kebutuhan ekonomi yang semakin menggunung es, tentu butuh pemikiran yang krirtis untuk menyikapinya.  Salah satu hal yang dapat di lakukan untuk menghadapi gempuran gunung es kebutuhan ekonomi tersebut, adalah dengan mengikuti investasi. Namun, sampai saat ini belum banyak orang yang melakukan investasi. Padahal mereka sudah berpenghasilan tinggi, dan punya tangggungan masa depan, diantaranya kebutuhan untuk anak-anaknya kelak.  Dewasa ini, investasi merupakan solusi bagi pemilik modal dalam mengembangkan hartanya. Dalam berinvestasi ini banyak jalan yang bisa di lalui, baik dilakukan oleh pemilik modal sendiri, maupun diserahkan kepada pihak lain untuk dinvestasikan.
Pengalokasian modal kepada pihak lain itu bias disalurkan kepada orang perseorangan yang bersifat individual atau disalurkan kepada lembaga atau badan usaha. Badan usaha yang dijadikan tempat investasi itu dapat berupa lembaga ekonomi maupun keuangan. Lembaga keuangan sendiri bisa berupa lembaga keuangan yang menyediakan kegiatan perbankan atau kegiatan non perbankan. Sedangkan reksadana itu sendiri di kategorikan lembaga keuangan  non perbankan yang bias dijadikan tempat investasi bagi pemilik modal.
Reksadana merupakan salah satu alternative investasi bagi masyarakat pemodal, khusunya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memilki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung resiko atas investasi mereka. Reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memilki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu, reksadana juga diharapkan dapat meningkatkan  peran pemodal local untuk berinvestasi di pasar modal.
Reksadana pertama kali bernama Massachusetts Invetors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924. Dalam waktu satu tahun, reksadana telah memilki 200 investor dengan total nilai aset sebesar US$ 392.000. reksadana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investement Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 index Fund yang merupakan reksadana dengan dana  kelolaan terbesar mencapai 100 triliun US$.

B.   Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan menjadi pembahasan dalam paper yang telah kami susun yaitu :
1.      Apa yang dimaksud dengan model pembiayaan dalam bentuk reksa dana?
2.      Meliputi apakah ruang lingkup tentang reksa dana?
3.      Bagaimana risiko yang ditimbulkan dengan adanya reksa dana?
4.      Apa manfaat pembiayaan reksa dana?
5.      Permasalahan apa yang dihadapi di Indonesia karena adanya reksa dana?
6.      Bagaimana sikap dan cara kita untuk menyelesaikan atau mencari jalan tengah untuk mengatasi persoalan reksa dana?

C.    Tujuan
Tujuan yang kami inginkan dari pembuatan paper ini, yaitu?
1.      Dapat memahami dan tahu maksud dari keberadaan reksa dana
2.      Mengerti mengenai bentuk dan proses dari model reksa dana
3.      Memahami akan cirri dan jenis dari reksa dana
4.      Memahami risiko reksa dana yang akan ditimbulkan
5.      Dapat mengkritisi berbagai persoalan pada masa sekarang atau yang akan datang mengenai lingkup reksa dana
6.      Mampu mencari berbagai alternative permasalahan








BAB II
PEMBAHASAN
1.   RUANG LINGKUP REKSADANA
I.I   Pengertian Reksadana
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.” Dari kedua definisi di atas, terdapat empat unsur penting dalam pengertian reksadana yaitu:
1.                   Reksadana merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
2.                   Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
3.                   Reksadana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
4.                   Reksadana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan pajang
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut. Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.

1.2 Bentuk Hukum Reksadana

Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksadana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

1.                   Reksadana berbentuk Perseroan (PT. Reksadana)
Suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
2.                   Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.

1.3 Karakteristik Reksadana

Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:
1.                   Reksadana Terbuka
Adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah reksadana terbuka.

2.                   Reksadana Tertutup
Adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.


1.4 Jenis-jenis Reksadana

1.                   Reksadana Saham
Reksadana saham adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham). Efek saham umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham dan deviden. Reksadana saham memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang paling besar demikian juga dengan risikonnya.
2.                   Reksadana Campuran
Reksadana campuran adalah reksadana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek hutang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori reksadana pendapatan tetap dan reksadana saham. Potensi hasil dan risiko reksadana campuran secara teoritis dapat lebih besar dari reksadana pendapatan tetap namun lebih kecil dari reksadana saham.
3.                   Reksadana Pendapatan Tetap
Reksadana pendapatan tetap adalah reksadana yang malakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat hutang. Risiko investasi yang lebih tinggi dari reksadana pasar uang membuat nilai return bagi reksadana jenis ini juga lebih tinggi tapi tetap lebih rendah daripada reksadana campuran atau saham.
4.                   Reksadana Pasar Uang
Reksadana pasar uang adalah reksadana yang melakukan investasi 100% pada efek pasar uang yaitu efek hutang yang berjangka kurang dari satu tahun. Reksadana pasar uang merupakan reksadana yang memiliki risiko terendah namun juga memberikan return yang terbatas.

1.5 Nilai Aktiva Bersih
NAB (Nilai Aktiva Bersih) merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu reksadana. NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.

2.  Manfaat Reksadana

Reksadana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
1.                   Dikelola oleh Manajemen Profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksadana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
2.                   Diversifikasi Investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksadana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.
3.                   Transparansi Informasi
Reksadana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat. Pengelola reksadana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersihnya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
4.                   Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
5.                   Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi. Selain itu biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa.

3.   Risiko Investasi Reksa Dana

Untuk melakukan investasi reksadana, Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli reksadana.
1.                   Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.

2.                   Risiko Likuiditas
Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola reksadana tersebut.
3.                   Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio reksadana itu sendiri.
4.                   Risiko Default
Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.

4.  Exchange Traded Fund

Exchange traded fund (ETF) adalah sebuah reksadana yang merupakan suatu inovasi dalam dunia industri reksadana yang sifatnya mirip dengan suatu perusahaan terbuka dimana unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa.
ETF ini merupakan kombinasi dari reksadana tertutup dan reksadana terbuka, dan ETF biasanya merupakan reksadana yang mengacu kepada indeks saham. ETF lebih efisien daripada reksadana konvensional seperti yang kita kenal saat ini, dimana reksadana senantiasa menerbitkan unit penyertaan baru setiap harinya dan membeli kembali yang dijual oleh pemegang unit (manajer investasi harus menjual surat berharga yang merupakan aset reksadana tersebut untuk memenuhi kewajibannya membeli unit penyertaan yang dijual, sedangkan unit penyertaan ETF diperdagangkan langsung di bursa setiap hari (menyerupai reksadana tertutup, dimana tidak ada dapat dijual kembali kepada manajer investasi)
Di Indonesia, ETF disebut "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek", dan pada hari senin tanggal 4 Desember 2006, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) telah menerbitkan suatu aturan baru yaitu peraturan nomor IV.B.3 tentang "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek".
5.   PERMASALAHAN TERKAIT REKSADANA
STUDY KASUS

OJK Ingin Kenaikan Pajak Reksadana Ditunda Dulu

Revisi Draf Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pajak Reksadana sebesar 15 persen sedang tahap finalisasi. Akan tetapi, kenaikan 10 persen dari besaran pajak sebelumnya itu sebaiknya ditangguhkan dulu melihat kondisi pasar akhir-akhir ini. Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, menyatakan bahwa kalau kondisi pasar seperti yang terjadi akhir-akhir ini, OJK ingin memperpanjang pemberlakuan pajak 5 persen sampai situasi lebih baik. Draf Peraturan Pemerintah (PP)-nya telah memasuki tahap finalisasi. Sehingga paling lambat akhir tahun ini proses revisi tersebut dapat rampung.
Mengenai pajak reksadana diatur dalam PP nomor 16 tentang pajak terhadap bunga obligasi yang dipegang oleh reksadana dan saat ini sudah ada pada tahap finalisasi di Ditjen Pajak. Seperti diketahui, pajak reksadana sebelumnya adalah sebesar 5 persen,  pemerintah berencana menaikkan besaran pajak tersebut ke angka 15 persen dengan merevisi PP Nomor 16. Menurut data OJK, jumlah investor reksadana di Indonesia mencapai kurang lebih 161 individu berbanding 0,07 persen dengan jumlah populasi penduduk Indonesia yang mencapai kurang lebih 241 juta jiwa.
(Senin, 18 November 2013).


6.   ANALISIS KASUS

Pajak merupakan suatu tanggungan bagi suatu perusahaan/instansi yang harus dibayarkan kepada negara sebelum jatuh tempo. Namun terkadang adanya pajak akan mengurangi margin keuntungan perusahaan dan akhirnya akan berdampak terhadap harga produk atau jasa yang akan dipasarkan. Fenomena ini juga berlaku di perusahaan –perusahaan pembiayaan seperti anjak piutang, modal ventura, dan terhadap perusahaaan pengelolaan uang  investasi seperti halnya perusahaan reksadana. Perusahaan reksadana merupakan suatu wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi  yang  tersedia di pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dimana keuntungan yang akan didapat berasal dari pembagian dividen per tahun perusahaan dengan nasabah (investor). Besar kecilnya keuntungan akan dipengaruhi oleh pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pada saat ini pajak yang dikelurkan perusahaan – perusahaan reksadana sebesar 5 %, hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 16 tentang pajak terhadap bunga obligasi yang dipegang oleh reksadana.  Dengan merevisi PP Nomor 16, pemerintah berencana akan menaikkan pajak reksadana menjadi 15 %, namun hal ini masih dalam bentuk bayangan pemerintah dikarenakan beberapa sebab, antara lain:
1.      Kondisi  makro ekonomi Indonesia dalam keadaan buruk, yaitu dengan menurunnya cadangan devisa negara.
2.      Semakin melemahnya nilai tukar rupiah terhadap AS.
3.      Kinerja Reksa dana yang berdenominasi dollar AS melempem
4.      Masih rendahnya minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di reksada, hal ini terlihat dari jumlah pendudk Indonesia yang mencapi kurang lebih 241 juta jiwa hanya mencapai kurang lebih 161 individu  yang menjadi investor reksadana di Indonesia.
5.      Tingkat kemahalan produk dari reksadana menjadi penghalang minat masayarakat golongan menengah kebawah untuk turut serta berinvestasi di reksadana.
Melihat keadaan diatas, sudah sewajarnya pemerintah menunda kenaikan pajak reksadana. selain akan lebih efektif nantinya, dengan adanya penundaan di harapkan pemerintah memiliki waktu yang longgar untuk merevisi Draff PP sebaik dan sebijak mungkin. Sehingga tidak ada pihak yang merasa terbebani dengan perubahan peraturan tersebut.

BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Dari pembahasan kasus mengenai reksadana yang sudah dijelaskan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan reksadana merupakan suatu wadah dan pola pengelolaan dana modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi yang tersedia di pasar dengan cara membeli penyertaaan reksadana, sedangkan keuntungannya diperoleh dari pembagian dividen per tahun dengan investor. Besarnya keuntungan berupa dividen yang akan diterima diterima dipengaruhi oleh besarnya keuntungan yang diperolah perusahaan reksadana dan besarnya pajak yang akan ditanggungkan oleh negara keapa perusahaan tersebut. Pajak merupakan suatu tanggugnan bagi sutau perusahan/institusi yang harus dibayar kepada negara sebelum jatuh tempo. Adanya perubahan PP Nomor 16 yang akan mengubah besarnya pajak yang dapat berpengaruh terhadap bunga obligasi untuk perusahaan reksadana, dari 5% menjadi 15% dirasa kurang tepat jika diberlakukan saat ini. Oleh karena itu, keianikan pajak untuk reksadana menjadi 15% harus ditunda terlebih dahulu sampai kebijakan tersebut benar-benar bisa dijalankan. Mengingat kondisi pasar reksadana saat ini kurang baik disebabkan kondisi/keadaan perekonomian saat ini.
Beberapa alasan yang digunakan untuk penundaan kebijakan kenaikan pajak terhadap reksadana yaitu :
·         Menurunnya cadangan devisa negara yang menyebabkan makro ekonomi Indonesia dalam keadaan buruk, ini berpengaruh terhadap jumlah permintaan produk reksadana dalam pasar.
·         Tingginya inflasi membuat semakin melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS yang membuat keuntungan perusahaan semakin kecil sehingga dividen untuk para investor menajdi kecil juga. Jika kenaikan pajak tersebut diberlakukan sekarang, maka reksadana akan ditinggalkan masyarakat karena akan sangat sedikit keuntugnan yang diperoleh dari reksadana tersebut.
·         Kinerja reksadana dibeberapa produk kurang baik, seperti reksadana yang berdenominasi dollar AS yang melempem akibat inflasi.
·         Masih rendahnya minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di reksadana, hal ini terlihat dari sedikitnya investor reksadana yang hanya 161 individu dari jumlah seluruh penduduk Indonesia yang mencapai 241 juta jiwa.
·         Masih rendahnya pangsa pasar reksadana, karena reksadana masih berkembang dibandingkan pasar modal atau investasi langsung oleh individu yang sudah dikenal baik oleh masyarakat, sehingga masyarakat belum mengetahui reksadana dengan detail dan baik.
B.  Saran
Masih belum dikenalnya reksadana dengan baik oleh masyarakat Indonesia menjadi kendala berkembangnya jenis investasi berkelompok ini. Padahal reksadana mempunyai keunggulan yang membuat investasi lebih mudah dengan tidak perlu susah payah mengelola dan akan mendapatkan return yang diinginkan. Dengan belum berkembangnya reksadana di Indonesia, perubahan kenaikan pajak yang dilakukan pemerintah dari 5% menjadi 15% kurang bijak jika diterapkan saat ini.
Melihat keadaan masyarakat Indonesia yang belum dapat menjangkau untuk berinvestasi jangka panjang, maka perusahan reksadana harus dapat menyosialisasikan dan meyakinkan masyarakat bahwa produk reksadana tidak hanya berlaku untuk mereka yang berada pada kalangan atas, namun untuk seluruh masyarakat Indonesia yang ingin berinvestasi.
Terkait pajak reksadana yang ingin dinaikan, dirasa belum tepat karena melihat keaadan ekonomi Indonesia secara makro yang buruk dan daya tarik masyarakat Indonesai yang masih minim sehingga menjadikan sumber pendapaatan reksadana semakin menipis. Padahal untuk membayar pajak kepada negara bersumber dari pendapatan perusahaan. sehingga jika pajak dinaikkan maka akan mengurangi keuntungan perusahaan dan memperkecil dividen untuk para investor. Sehingga saran untuk pemrintah yairu menunda kebijakan menaikkan pajak menjadi 15% untuk perusahaan reksadana sampai kebijakan tersebut bisa diterapkan.



DAFTAR PUSTAKA
www.wordpress.com












Tidak ada komentar:

Posting Komentar