ETIKA
BISNIS DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN
Lingkungan
adalah segala yang berada di luar organisasi dan selama ini dianggap
mempengaruhi mereka yang terlibat di sekitar lingkungan tersebut. Lingkunagn
dalam dunia bisnis dibagi menjadi 2 macam, yaitu lingkungan internal dan
lingkunagn eksternal yang kedunya saling terkait satu sama lain.
Aktivitas-aktivitas
yang dilakukan poleh dunia bisnis, pasti akan menimbulkan dampak bagi
lingkungan, baik itu dampak positif ataupun dampak negative. Dampak positive
adalah ketika aktivitas bisnis dapat mendorong perusahaan untuk menciptakan
produk-produk yang belum terpenuhi selama ini dan perusahaan mendpat profit
sebagai bentuk imbal dari penjualan produknya. Dampak negative yaitu ketika
terjadinya perusakan lingkungan sebagai akibat selama proses atau usaha meraih
keuntungan tersebut dilakuan.
Permaslahan
serta kerusakan lingkungan saat ini telah menjadi suatu hal yang penting,
karena tidak hany membahyakan kondisi dan stabilitas tata kehiduoan, tetapi
juga bagi perusahaan yang terlibat
langsung dalm aktivitas bisnisnya. Perusahaan dinilai mempunyai peran besar
dalam kerusakan linngkunga, karena :- Masih rendahnya kesadaran para pebisnis untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan etika bisnis yang telh ditetapkan.
- Sikap antroposentrisme, yaitu memandang manusia sebagai pusat dari semesta alam, sehingga manusia bias mengeksplorasi alam serta lingkungan semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhannya.
- Egoism yang tinggi untuk mengejar keuntungan sebagai cadangan serta dana investasi dalam pengembangan bisnisnya.
Didunia
bisnis khususnya industry, terdapat 4 sektor industry yang dianggap dominan
dalam memberikan penngaruh dalam kerusakan lingkungan, antara lain :
- Sector pertambangan
- Sector pabrik
- Sector minyak dan gas
- Sector perhotelan dan real estate
Bagi
perusahaan / industry yang telah menimbulkan perusakan lingkungan, maka ada
bentuk risiko yang harus di tanggung , antara lain :
- Pihak perusahaan akan menghadapi sangsi hokum karena telah melakukan perusakan lingkungan sekitar.
- Pihak manajemen perusahaan harus menghadapi tekanan dari para NGO (Non Government Organization) dari dalam negeri dan internasional.
- Tindakan prudent (hati – hati0 para mitra bisnis yang semula mendukung perusahaan.
- Sikap protes dari masyarakat yang telah dirugikan akibat aktivitas perusahaan.
Di
Indonesia, persoalan perusakan Lingkunngan hidup dengan motif pengembangan
bisnis masih saja menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal ini dikarenakan
model direct investement yang
diterapkan yang seyogyanya diharapkan mampu mengolh SDA yang belum terolah
justru menjadi boomerang bagi Indonesia sendiri. Banyak sekali perusakan
lingkungan yang disebabkan oleh direct
investement ini. Sebagai contoh
tercemarnya tanah dan air disekitar area pertambangan PT Freeport, alih fungsi
dari hutan bakau menjadi area kelapa sawit, dll. Lemahnya control manajemen
yang dibuat, belum adanya kemampuan dalam menaggung risiko yang besar, tidak
adanya teknologi yang canggih, tnaga kerja ahli yang berkualitas, serta belum
adanya aturan dan pengawasan yang ketat dalam bidang lingkunagn dinilai sebagai
factor-faktor yang memicu banyaknya pelanggaran lingkunagn di Indonesia. Selama
ini, pemantauan serta pengawasan hanya dilakukan oleh lembaga- lembaga swadaya
masyarakat yang notabene tidak memilki political power kuat untuk menekan
pemerintah. Padahal independensi dari lembaga swadaya masyarakat masih sering
dipertanyakan.
Sudah
saatnya para pebisnis menerapkan manajemen yang terukur dan sistematis untuk
memperkecil timbulnya risiko lingkungan selama mereka mengeksplorasi alam demi
keberlangsungan bisnisnya. Penerapan manajemen yang terukur dan sistematis
dapat dilakukan dengan cara :
- Penganggaran sejumlah dana untuk dialokasikan guna menyelesaikan berbagai permaslahan yang berhubungan dengan risiko lingkungan.
- Penerapan konsep pembangunan yang berkesinambungan dengan alam serta turut mengembangkan alam / eco-development.
- Pembangunan solusi konstruktif dalam bidang pengembangan lingkungan
- Penempatan divisi khusus yang bertugas menyelesaikan berbagai urusan yang berhubungan dengan environment risk
- Pemberian penghargaan dalam bidang lingkungan oleh pihak terkait kepada perusahaan – perusahaan yang elah mampu menjaga lingkungan.
f.
Penentuan dengan jelas dan tegas
persyaratan – persyaratan yang berhubungan dengan lingkungan (seperti
sertifikat ISO yang berhubungan dengan lingkungan, AMDAL, dll) sebelum sebuah
perusahaan menggarap proyek
Daftar
pustaka :
Fahmi,
Irham.2013. Etika Bisnis, teori kasus
dan solusi. Alfabeta. Bandung.
Universitas
Negeri Semarang. 2010. Pendidikan
Lingkungan Hidup. Universitas Negeri
Semarang. Semarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar