ekonomi



ETIKA BISNIS DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN
Lingkungan adalah segala yang berada di luar organisasi dan selama ini dianggap mempengaruhi mereka yang terlibat di sekitar lingkungan tersebut. Lingkunagn dalam dunia bisnis dibagi menjadi 2 macam, yaitu lingkungan internal dan lingkunagn eksternal yang kedunya saling terkait satu sama lain.
Aktivitas-aktivitas yang dilakukan poleh dunia bisnis, pasti akan menimbulkan dampak bagi lingkungan, baik itu dampak positif ataupun dampak negative. Dampak positive adalah ketika aktivitas bisnis dapat mendorong perusahaan untuk menciptakan produk-produk yang belum terpenuhi selama ini dan perusahaan mendpat profit sebagai bentuk imbal dari penjualan produknya. Dampak negative yaitu ketika terjadinya perusakan lingkungan sebagai akibat selama proses atau usaha meraih keuntungan tersebut dilakuan.
Permaslahan serta kerusakan lingkungan saat ini telah menjadi suatu hal yang penting, karena tidak hany membahyakan kondisi dan stabilitas tata kehiduoan, tetapi juga bagi perusahaan yang  terlibat langsung dalm aktivitas bisnisnya. Perusahaan dinilai mempunyai peran besar dalam kerusakan linngkunga, karena :
  •   Masih rendahnya kesadaran para pebisnis untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan etika bisnis yang telh ditetapkan.  
  •  Sikap antroposentrisme, yaitu memandang manusia sebagai pusat dari semesta alam, sehingga manusia bias mengeksplorasi alam serta lingkungan semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhannya. 
  • Egoism yang tinggi untuk mengejar keuntungan sebagai cadangan serta dana investasi dalam pengembangan bisnisnya.
Didunia bisnis khususnya industry, terdapat 4 sektor industry yang dianggap dominan dalam memberikan penngaruh dalam kerusakan lingkungan, antara lain :
  • Sector pertambangan
  • Sector pabrik
  • Sector minyak dan gas
  • Sector perhotelan dan real estate
Bagi perusahaan / industry yang telah menimbulkan perusakan lingkungan, maka ada bentuk risiko yang harus di tanggung , antara lain :
  • Pihak perusahaan akan menghadapi sangsi hokum karena telah melakukan perusakan lingkungan sekitar. 
  •  Pihak manajemen perusahaan harus menghadapi tekanan dari para NGO (Non Government Organization) dari dalam negeri dan internasional. 
  •  Tindakan prudent (hati – hati0 para mitra bisnis yang semula mendukung perusahaan. 
  •  Sikap protes dari masyarakat yang telah dirugikan akibat aktivitas perusahaan.
Di Indonesia, persoalan perusakan Lingkunngan hidup dengan motif pengembangan bisnis masih saja menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal ini dikarenakan model  direct investement  yang diterapkan yang seyogyanya diharapkan mampu mengolh SDA yang belum terolah justru menjadi boomerang bagi Indonesia sendiri. Banyak sekali perusakan lingkungan yang disebabkan oleh direct investement  ini. Sebagai contoh tercemarnya tanah dan air disekitar area pertambangan PT Freeport, alih fungsi dari hutan bakau menjadi area kelapa sawit, dll. Lemahnya control manajemen yang dibuat, belum adanya kemampuan dalam menaggung risiko yang besar, tidak adanya teknologi yang canggih, tnaga kerja ahli yang berkualitas, serta belum adanya aturan dan pengawasan yang ketat dalam bidang lingkunagn dinilai sebagai factor-faktor yang memicu banyaknya pelanggaran lingkunagn di Indonesia. Selama ini, pemantauan serta pengawasan hanya dilakukan oleh lembaga- lembaga swadaya masyarakat yang notabene tidak memilki political power kuat untuk menekan pemerintah. Padahal independensi dari lembaga swadaya masyarakat masih sering dipertanyakan.
Sudah saatnya para pebisnis menerapkan manajemen yang terukur dan sistematis untuk memperkecil timbulnya risiko lingkungan selama mereka mengeksplorasi alam demi keberlangsungan bisnisnya. Penerapan manajemen yang terukur dan sistematis dapat dilakukan dengan cara :
  • Penganggaran sejumlah dana untuk dialokasikan guna menyelesaikan berbagai permaslahan yang berhubungan dengan risiko lingkungan. 
  •  Penerapan konsep pembangunan yang berkesinambungan dengan alam serta turut mengembangkan alam / eco-development. 
  •  Pembangunan solusi konstruktif dalam bidang pengembangan lingkungan 
  •  Penempatan divisi khusus yang bertugas menyelesaikan berbagai urusan yang berhubungan dengan environment risk 
  •  Pemberian penghargaan dalam bidang lingkungan oleh pihak terkait kepada perusahaan – perusahaan yang elah mampu menjaga lingkungan.
f.       Penentuan dengan jelas dan tegas persyaratan – persyaratan yang berhubungan dengan lingkungan (seperti sertifikat ISO yang berhubungan dengan lingkungan, AMDAL, dll) sebelum sebuah perusahaan menggarap proyek

Daftar pustaka :

Fahmi, Irham.2013. Etika Bisnis, teori kasus dan solusi. Alfabeta. Bandung.
Universitas Negeri Semarang. 2010. Pendidikan Lingkungan Hidup. Universitas Negeri
            Semarang. Semarang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar