TUGAS PAPER
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN
“KEGAGALAN PT. PEGADAIAN UNTUK GO
PUBLIC”
Disusun
oleh :
1.
Animah (7311412066)
2.
Tri
Ari kurniatiningsih (7311412076)
3.
Tanti
Nur Rochmah (7311412077)
4.
Lastri
Wardani (7311412078)
5.
Umi
Fasilatur Rohmah (7311412087)
6.
Dwi
Wahyuningsih (7311412091)
7.
Evi
Noviasari (7311412093)
8.
Uswatun
Khasanah (7311412
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
SEMARANG
TAHUN 2013
KATA
PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa yang telah melimpahkan taufik ,hidayah serta inayahnya kepada
kita semua, sehingga dalam kesempatan ini kami dapat menyusun sebuah paper
sebagai tugas dari mata kuliah Manajemen Lembaga Keuangan yang berjudul “
Kegagalan PT. Pegadaian untuk Go Public”.
Solawat serta salam semoga
senantiasa kita sanjungkan kepada tauladan serta junjungan kita Nabi Muhammad
SAW yang telah membawa kita dari jaman
jahiliyah ke jaman yang terang benderang pada saat ini.
Tugas paper ini tidak akan dapat
terselesaikan tanpa bantuan dan dukungan dari teman-tema dan para pembimbing
yang telah memberikan arahan untuk perbaikan paper ini. Oleh karena itu kami
mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Kami
menyadari bahwa tulisan paper ini masih jauh dari kesempurnaan, memiliki banyak
kekurangan dan membutuhkan perbaikan. Sehingga kami membutuhkan saran dan
kritik yang bersifat konstruktif, evaluative guna kesempurnaan paper ini. Kami
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dan semua pembaca
yang telah meluangkan waktunya untuk melirik dan mebaca paper kami ini. Akhir
kata , semoga paper ini dapat bermanfaat untuk seluruh mahasiswa Unnes
pada khusunya dan seluruh pembaca paper
ini pada umumnya.
Semarang,
05 November 2013
Tim
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sejarah Pegadaian
dimulai pada saat Pemerintah Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu
lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini
pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746. Pegadaian sudah
beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Pegadaian Negara (PN) sejak 1 Januari 1961 kemudian berdasarkan
PP.No.7/1969 menjadi Pegadaian Jawatan (PERJAN) selanjutnya berdasarkan
PP.No.10/1990 menjadi Pegadaian Umum (Perum) dan diperbaharui dengan
PP.No.103/2000 tentang Pegadaian. Aturan ini menandai kedinamisan ruang gerak
pegadaian dalam menjalankan usaha dalam status sebagai Pegadaian Umum dengan
mengemban misi yaitu :
a.
Turut meningkatkan kesejahteraan
masyarakat terutama golongan menengah ke bawah melalui penyediaan dana atas
dasar hukum gadai dan bidang keuangan lainnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
b.
Menghindarkan masyarakat dari gadai
gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya. Setelah itu bentuk badan hukum
diubah lago menjadi Pegadaian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undangundang
nomor 19 tahun 2003. Dan diperjelas pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
2011 Perum Pegadaian berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Pegadaian dimaksudkan
sebagai suatu lembaga yang memberikan fasilitas bagi warga masyarakat untuk
dapat memperoleh pinjaman uang secara praktis.Pinjaman uang dimaksud, lebih
mudah diperoleh calon nasabah karena menjaminkan barang-barang yang mudah
didapat pula. Dengan jaminan barang seperti emas, motor dan sebagainya bisa
membantu masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Hanya dengan memberikan
jaminan yang dimiliki oleh nasabah, maka masyarakat selaku nasabah yang akan
meminjam sejumlah dana bisa langsung mendapat sebagian dana yang dibutuhkan.
Hal ini, menjadikan lembaga pegadaian secara relatif mempunyai kelebihan bila
dibandingkan lembaga keuangan lainnya. Kelebihan dimaksud, diantaranya :
1.
Hanya memerlukan waktu yang relatif
singkat untuk mencairkan uang pinjaman tepat pada hari yang dibutuhkan, hak ini
disebabkan prosedur pencairannya tidak berbelit-belit.
2.
Persyaratan yang ditentukan bagi
konsumen untuk mencairkan pinjamannya sangat sederhana.
3.
Tidak adanya ketentuan dari pihak
pegadaian mengenai peruntukan uang yang dipinjam sehingga nasabah bebas saja
mau menggunakan uangnya itu untuk tujuan apapun.
Selain itu, pegadaian
lebih diminati oleh masyarakat karena suku bunga pegadaian yang relatif kecil
bila dibandingkan dengan bunga yang dibebankan oleh lembaga keuangan lainnya,misalnya
lembaga perbankan .
Dalam perkembangannya
Perubahan lingkungan bisnis mendorong Perum Pegadaian untuk melakukan perubahan
status hukum dari Pegadaian Umum (Perum) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Rencana jangka panjang Perum Pegadaian adalah melakukan pengembangan usaha
dengan pendanaan melalui penawaran saham perdana atau Initial Public Offering
(IPO) sehingga Perum Pegadaian diharapkan dapat menjadi pegadaian publik yang
lebih profesional. Namun hingga saat ini rencana untuk melihat Pegadaian Go
Public belum terlaksana bahkan perusahaan BUMN ini terancam tidak akan pernah
dapat menjual sahamnya tersebut. Oleh karena itu, paper ini bermaksud untuk
mengetahui alasan-alasan terkait gagalnya Pegadaian untuk melakukan Initial
Public Offering (IPO), dan alternatif peecahan masalah dari masalah tersebut.
B. RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas
dalam paper ini adalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian dari pegadaian itu
sendiri?
2.
Apa kaitannya pegadaian dengan IPO
(Initial Public Offering)?
3.
Apa manfaat IPO bagi Pegadaian?
4.
Alasan-alasan apa yang melatarbelakangi
kegagalan IPO dari Pegadaian?
5.
Alternatif-alternatif pemecahan masalah
apa yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut?
C.
TUJUAN
PAPER
Berikut merupakan tujuan-tujuan dari penulisan
paper ini, meliputi:
1. Kita
dapat mengetahui pengertian dari pegadaian.
2. Kita
dapat mengetahui keterkaitan Pegadaian dengan IPO (Initial Public Offering).
3. Kita
dapat mengetahui manfaat IPO bagi Pegadaian.
4. Kita
dapat mengetahui mengenai alasan-alasan yang melatarbelakangi kegagalan
Pegadaian utuk IPO.
5. Kita
dapat menemukan alternatif-alternatif pemecahan masalah untuk memecahkan
masalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
RUANG
LINGKUP PEGADAIAN
Seiring
derasnya arus globalisasi berdampak pula terhadap semakin beragamnya kebutuhan
manusia. Permasalahanpun berkembang menjadi ketidakmampuan manusia mencukupi
kebutuhannya karena minimnya dana yang dimiliki. Bagi mereka yang memiliki
barang – barang berharga dan mengalami kesulitan dana dapat segera dipenuhi
dengan cara menjual barang berharga tersebut, sehingga sejumlah uang yang
diinginkan dapat terpenuhi walauapun dengan resiko barang yang terjual akan
hilang dan sulit untuk kembali. Untuk mengatasi permasalahan di atas tanpa
kehilangan barang berharganya, masyarakat dapat menjaminkan / menggadaikan
barang-barangnya ke lembaga tertentu atau lebih dikenal dengan pegadaian.
Menurut
kitab undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seseorang yang
mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.Seorang yang berutang tersebut
memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak
yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berhutang tidak
dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. PT Pegadaian adalah
satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk
melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk
penyaluran dana ke masyarakat atas dasar
hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150
di atas . Dengan mengusung moto “menyelesaikan masalah tanpa masalah”, usaha
pegadaian bertujuan untukmemberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum
gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal
yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.Hal ini
didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat lembaga keuangan
yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan melambungkan tingkat suku
bunga setinggi-tingginya.Perusahaan pegadaian menawarkan berbagai keuntungan
jika dibandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya,
diantaranya :
a. Waktu
yang relative singkat unuk memperoleh uang, yaitu pada hari itu juga. Hal ini
disebabkan prosedurnya yang tidak berbelit – belit.
b. Persyaratan
yang sangat sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk memnuhinya.
c. Pihak
pegadaian tidak mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai
dengan kehendak nasabah.
Besarnya jumlah pinjaman yang diperoleh
nasabah tergantung daribarang – barang berhargayang diberikan.Namun, biasanya
pegadaian hanya melayani sampai jumlah tertentu, dan pengguna jasa pegadaian
biasanya adalah masyarakat menengah kebawah.Bunga pinjaman yang ditambahkan
pada sewa modal per bulan, besarnya juga di tentukan dari golongan
nasabah.Golongan nasabah ditentukan oleh pegadaian berdasarkan jumlah pinjaman,
yaitu A, B, C, dan D. sedangkan besarnya sewa modal dapat berubah sesuai dengan
bunga pasar.
PT Pegadaian dalam hal jaminan telah menetapkan beberapa jenis barang berharga yang dapat
diterima untuk digadaikan, diantaranya :
1. Barang
– barang atau benda – benda perhiasan, seperti emas, perak, intan, berlian,
mutiara, platina, dan jam.
2. Barang
– barang berupa kendaraan, seperti mobil (termasuk bajaj dan bemo), sepeda
motor, dan sepeda biasa (termasuk becak).
3. Barang
– barang elektronik, seperti tlevisi, radio, radio tape, video, computer,
kulkas, tustel, dan mesin tik.
4. Mesin
– mesin, seperti mesin jahit, dan mesin kapal motor.
5. Barang
– barang keperluan rumah tangga, seperti barang tekstil (pakaian, permadani
atau kain batik), barang – barang pecah belah dengan catatan bahwa semua barang
– barang yang dijaminkan haruslah dalam kondisi baik (masih bisa digunakan atau
bernilai).
Adapun
kegiatan usaha yang dilakukan PT. Pegadaian antara lain :
1. Penghimpunan
Dana
Dana
yang diperlukan oleh PT Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal
dari :
a)
Pinjaman jangka pendek dari perbankan
b)
Dana jangka pendek sebagian besar adalah
dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun)
c)
Pinjaman jangka pendek dari pihak
lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, biaya yang
masih harus dibayar, pendapatan diterioma dimuka, dan lain-lain)
d)
Penerbitan obligasi
e)
Sampai dengan tahun 1994, PT Pegadaian
sudah 2 (dua) kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing-masing 5
tahun. Penerbitan pertama adalah pada tahun 1993 sebesar Rp 25 miliardan
penerbitan yang kedua kalinya adalh pada tahun 1994 juga sebesar Rp 25 miliar,
sehingga sampai tahun 1994 total nilai obligasi yang telah diterbitkan adalah
Rp 50 miliar.
f)
Modal sendiri
Modal
sendiri yang dimiliki oleh PT Pegadaian terdiri dari:
1)
Modal awal: kekayaan Negara diluar APBN
sebesar Rp 205 miliar
2)
Penyertaan modal pemerintah
3)
Laba ditahan: laba ditahan ini merupakan
akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian inio berdiri pada masa Hindia Belanda.
2. Penggunaan
Dana
Dana
yang berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum
Pegadaian. Dana tersebutantara lain digunakan untuk hal-hal berikut :
a)
Uang
kas dan dana likuid lain
Perum
pegadaian memerlukan dana likuid untuk berbagi kebutuhan seperti: kewajiban
yang jatuh tempo, penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan atas dasar hokum
gadai, biaya operasional yang harus segera dikeluarkan, pembayaran pajak, dan
lain-lain.
b)
Pembelian dan pengadaan berbagai bbentuk
aktiva tetap dan inventaris
Aktiva
tetap berupa tanah dan bangunan serta inventaris ini tidak secara langsung
dapat menghasilkan penerimaan bagi perum pegadaian namun sangat penting agar
kegiatan usahanya dapat dijalankan dengan baik. Aktiva tetap dan peralatan ini
antara lain adalah berupa tanah, kantor atau bangunan, computer, kendaraan,
meubel, brankas, dan lain-lain.
c)
Pendanaan kegiatan operasional
Kegiatan
operasional Perum Pegadaian memerlukan dana yang tidak kecil. Dana ini antara
lain digunakan untuk : gaji pegawai, honor, perawatan peralatan, dan lain-lain.
d)
Penyaluran dana
Pengunaan
dana yang utama adalah untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan datas dasar
hukum gadai. Lebih dari 50% dana yang telah dihimpun oleh Perum Pegadaian
tertanam dalam bentuk aktiva ini, karena memang ini merupakan kegiatan
utamanya. Penyaluran dana ini diharapkan akan dapat menghasilkan keuntungan,
meskipun tetap dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari bunga yang
dibayarkan oleh nasabah. Penerimaan inilah yang merupakan penerimaan utama bagi
Perum Pegadaian dalam menghasilkan keuntungan, meskipun tetap ,dimungkinkan untuk mendapatkan
penerimaan dari sumber yang lain seperti investasi surat berharga dan
pelelangan jaminan gadai.
e)
Investasi lain
Kelebihan
dana (idle fund) yang belum
diperlukan untuk mendanai kegiatan operasional maupun belum dapat disalurkan
kepada masyarakat, dapat ditanamkan dalam berbagai macam bentuk investasi
jangka pendek dan menengah. Investasi ini dapat menghasilkan penerimaan bagi
Perum Pegadaian, namun penerimaan ini bukan merupakan penerimaan utama yang
diharapkan oleh Perum Pegadaian. Sebagai contoh, Perum Pegadaian dapat memanfaatkan
dananya untuk investasi dibidang property, seperti kantor dan took. Pelaksanaan
investasi ini biasanya bekerja sama dengan pihak ketiga seperti pengembang (developer), kontraktor, dan lain-lain.
Secara
umum, prosedur peminjaman uang di PT Pegadaian dapat dijelaskan sebagai berikut
:
|
|||
1.
|
peyerahan barang bergerak
2.
Informasi
penetapan
jumlah pinjaman
|
3.
Pencairan dana
Prosedur pencairan dana
pegadaian
B. PERMASALAHAN TERKAIT PEGADAIAN
Perubahan
lingkungan bisnis mendorong Perum Pegadaian untuk melakukan perubahan status
hukum dari Pegadaian Umum (Perum) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Rencana
jangka panjang Perum Pegadaian adalah melakukan pengembangan usaha dengan
pendanaan melalui penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO)
sehingga Perum Pegadaian diharapkan dapat menjadi pegadaian publik yang lebih
profesional.
Initial Public Offering
(IPO) adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten
(perusahaan) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan
tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Manfaat Initial Public
Offering (IPO) bagi pegadaian :
1.
Memperoleh Sumber Pendanaan Baru, diantaranya:
·
Perolehan dana melalui hasil penjualan saham kepada
publik. Pegadaian akan mendapatkan dana yang besar dan diterima sekaligus
dengan cost of fund yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan perolehan dana
melalui pinjaman perbankan.
·
Mempermudah akses kepada perbankan. Dengan menjadi
perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa, perbankan akan lebih
mengenal dan percaya kepada pegadaian karena perbankan akan sangat mudah
mengetahui kondisi keuangan pegadaian melalui berbagai keterbukaan informasi
yang harus diumumkan pegadaian melalui bursa.
·
Mempermudah akses pegadaian untuk masuk ke pasar uang
melalui penerbitan surat hutang, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
·
Mendorong perusahaan untuk menurunkan bungan pinjaman
kepada masyarakat, dikarenakan bertambahnya dana dari hasil IPO.
3.
Memberikan competitive advantage lainnya untuk
pengembangan usaha
Competitive advantage tersebut antara lain:
Competitive advantage tersebut antara lain:
·
Pegadaian dapat mengajak partner kerjanya seperti
konsumennya untuk turut menjadi pemegang saham pegadaian. Hal ini akan
meningkatkan komitmen mereka untuk bersama-sama membantu pengembangan pegadaian
di masa yang akan datang.
·
Dengan menjadi perusahaan public, pegadaian dituntut
untuk selalu meningkatkan kualitas kerja operasionalnya sehingga akan tercipta
suatu kondisi yang senantiasa memacu pegadaian untuk selalu memberikan hasil
yang terbaik kepada pemegang sahamnya.
·
Meningkatkan nilai pegadaian. Dengan menjadi
perusahaan public yang sahamnya diperdagangkan di bursa, setiap saat dapat
diperoleh valuasi terhadap nilai pegadaian. Setiap peningkatkan kinerja
operasional dan keuangan, akan mempunyai dampak terhadap harga saham di bursa,
yang akhirnya akan meningkatkan nilai pegadaian secara keseluruhan.
Namun dengan berbagai alasan, pegadaian dipastikan
tidak akan IPO pada tahun 2013 ini. Berikut alasan-alasan terkait gagalnya IPO
pegadaian :
1.
Dengan
IPO, Pegadaian dikhawatirkan hanya akan mengejar profit yang pada akhirnya akan
membuat pendanaan di Pegadaian menjadi mahal.
Pegadaian gagal IPO karena mempunyai tujuan
mengabdikan diri untuk rakyat kecil, untuk orang-orang yang sangat memerlukan
pendanaan dari kalangan masyarakat bawah. Performen Pegadaian memang luar
biasa, dengan laba yang diperoleh juga bagus. Namun Pegadaian sebagai Badan
Umum Milik Negara (BUMN) tidak sekadar mencari laba yang sebesar-besarnya.Jika
IPO dilaksanakan akan ada tuntutan harga saham perusahaan tersebut harus naik
terus-menerus. Supaya harga sahamnya naik, laba Pegadaian juga harus didorong
naik pula.Jika berorientasi pada kenaikkan laba, bunga pinjaman dari Pegadaian
juga harus tinggi. Jika bunganya tinggi, orang-orang kecil yang menggadaikan
barang akan mengalami kesusahaan. Jadi rencana Pegadaian untuk IPO perlu
ditinjau kembali.
2.
Karena
Pegadaian menyangkut hajat hidup orang kecil. Seperti yang kita ketahui,
kebanyakan nasabah dari pegadaian adalah masyarkat menengah kebawah dengan
penghasilan pas – pasan atau orang yang sedang sangat membutuhkan dana / kepepet. Jika pegadaian berhasil IPO
dikhawatirkan akan mempengaruhi tingkat suku bunga pada sewa modal per bulan
yang berujungketidakmampuan masyarakat membayar sewa tersebut. Dan ini tidak
sesuai dengan motto PT Pegadaian itu sendiri “mengatasi masalah tanpa masalah”.
3.
Masih
perlunnya penguatan basis organisasi, mengingat Pegadaian baru mengubah status
perusahaan dari Perum menjadi Perseroan terbatas. Pegadaian mengalami perubahan
status pada tanggal 1 April 2012. PT Pegadaian dirasa masih perlu beradaptasi
dengan status barunya agar terbentuk organisasi yang kuat dan solid.
Kegagalan
pegadaian IPO pada tahun 2013 menimbulkan dampak baik dari internal ataupun
eksternal perusahaan. Dampak kegagalan IPO Pegadaian tersebut antara lain :
1. Secara
internal
Gagalnya Perum Pegadaian IPO
kesejahteraan mereka bakal tertunda. Pasalnya perusahaan BUMN yang go pubik
pasti ingin kesejahteraan meningkat karena masuknya dana segar dari publik.
2. Dari
pihak eksternal
Kekhawatiran terjadi adanya interfensi
pihak ketiga tidak mampu diminimalisir baik yang datang darti pihak eksekutif
dan legislatif misalkan dalam penentuan dewan komisaris dan direksi.
C.
ALTERNATIF
PEMECAHAN MASALAH
Keputusan pembatalan PT Pegadaian untuk go publicdan bahkan tidak bisa melakukan
IPO sampai kapanpunmembuat jajarannya melakukan strategi baru sebagai
alternative pencarian sumber dana. Secara prinsip PT Pegadaian menerima
keputusan dari Komite Privatisasi. Kegagalan Pegadaian IPO di tahun 2013
disebabkan beberapa hal yang diantaranya kekhawatiran banyak pihak bahwa
Pegadaian hanya akan mengejar profit yang pada akhirnya akan mebuat pendanaan
di Pegadaian akan mahal. Seperti telah diketahui, kebanyakan nasabah Pegadaian
adalah masyarakat menengah ke bawah yang sedang kesulitan dana karena kebutuhan
yang mendesak. Jika bunga Pegadaian semakin
mahal, maka hal itu dapat berujung pada ketidakmampuan masyarakt untuk
memenuhi pembayaran gadai tersebut.
Namun jika di kaji secara mendalam, batalnya rencana
IPO yang merupakan salah satu alternative pembiayaan tidak akan berpengaruh
terhadap perkembangan atau rencana aksi korporasi PT Pegadaian kedepannya.
Jajaran manajemen PT Pegadaian telah merancang strategi baru guna mencari penggalangan dana
untuk keperluan kegiatan usahanya. Strategi yang ditawarkan antara lain adalah
sebagai berikut :
1.
Rencana ekspansi bisnis.
PT Pegadaian berencana untuk menambah bisnisnya di
bidang property. Sejauh ini, mereka memiliki beberapa areal yang luas di 770
titik se- Indonesia yang dapat dimanfaatkan. Ini akan menjadi potensi yang
menguntungkan apabila PT Pengadaian dapat memanfaatkannya secara maksimal.
Rencananya, pihak pegadaian tengah bersiap membangun sebuah bangunan
bertingkat, seperti hotel dan perkantoran, pertokoan, dll. Nantinya bangunan
tersebut nantinya akan disewakan kepada pihak ketiga, yaitu BUMN atau swasta.
Uang yang dihasilkan dari penyewaan bangunan natinya dapat dijadikan sebagai
salah satu sumber pendanaan kegiatan pegadaian.
2.
Penerbitan
obligasi di pasar modal
Penerbitan
obligasi di pasar modal sudah umum dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk
mencari sumber pendanaan. Obligasi adalah instrument utang bagi perusahaan yang
hendak memperolehmodal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudakn dalam
bentuk kupon. PT Pegadaian telah menargetkan penerbitan obligasi mencapai Rp. 8
triliun. Namun, sampai awal bulan Juli, perusahaan gadai milik pemerintah ini
baru bisa menerbitkan obligasi sebesar Rp. 1,22 triliun. Minimnya penerbitan
obligasi ini lebih disebabkan karena investor meminta kupon yang tinggi.
Tingginya permintaan kupon dari para investor membuat perusahaan menurunkan
emisi obligasinya, karena hal ini akan berkaitan dengan cost of fund
perusahaan.
3. Pinjaman bank
Selain
dua sumber pendanaan di atas, PT Pegadaian akan melakukan penggalangan dana
lewat pinjaman di Bank. Sejauh ini telah ada 8 Bank yang siap memberikan
pinjaman, diantaranya Bank MAndiri, BRI, BNI, BCA, Permata, dan sindikasi BPD.
4. Suntikan modal dari PMN (Penyertaan
Modal Negara)
Selain
itu, alternative suntikan dana Pegadaian jug dapat diperoleh dais sumber
pemerintah berupa Penyertaan Modal Negara (PMN). PMN dijadikan sebagai
alternative pendanaan dikarenakan PNM merupakan modal dengan biaya yang rendah
jika dibandingkan dengan resiko obligasi. Namun, pengajuan dana PMN harus
disetujui terlebih dahulu oleh para pemegang saham, yaitu Kementrian BUMN.
Berbagai strategi yang telah dan
akan dilakukan oleh PT Pegadaian diharapkan mampu mewujudkan pendanaan yang sesuai
dengan kebutuhan guna keberlangsungan usahanya. Pemanfaatan secara maksimal
tentunya akan menghasilkan profit secara maksimal pula, sehingga keputusan
pembatalan IPO PT Pegadaian bukanlah suatu masalah yang besar dalam usahanya
untuk menggalang dana.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
PT
Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi
mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan
dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas
dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum
Perdata Pasal 1150. Dengan mengusung motto “menyelesaikan masalah tanpa
masalah”, usaha pegadaian bertujuan untuk memberi pinjaman kepada masyarakat
atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga
keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari
masyarakat, seperti lintah dart, ijon, ataupun rentenir. Perubahan lingkungan
bisnis serta globalisasi membuat PT Pegadaian (yang semula berstatus Perum)
mencoba melakukan pengembangan usaha dengan pendanan melalui penawaran saham
perdana atau Initial Public Offering (IPO). Adanya hal ini diharapkan mampu
menjadikan pegadaian sebagai pegadaian public yang lebih professional. Namun
usaha Pegadaian untuk menjadi perusahaan
go public gagal, dikarenakan beberapa
sebab yang diantaranya kekhawatiran beberapa pihak bahwa Pegadaian hanya akan
mengejar profit yang pada akhirnya akan membuat pendanaan Pegadaian menjadi mahal. Kegagalan IPO PT Pegadaian
membuat para jajarannya mencari strategi lain sebagi alternative solusi
penggalangan dana. Strategi yang telah disusun antara lain penerbitan surat
obligasi di pasar modal, ekspansi bisnis di bidang property, pinjaman dai Bank,
dan mengajukan suntikan modal dari PMN (Penyertaan Modal Negara). Dengan
banyaknya alternative solusi pengggalangan dan yang dapat dilakukan oleh
Pegadaian diharapkan dapat di kelola secara maksimal agara nantinya mampu
membiayai seluruh kegiatan usaha gadai.
B.
SARAN
Perusahaan yang
akan melakukan go public atau penawaran saham perdana haruslah memperhatikan
dampak yang akan ditimbulkan,baik dari internal perusahaan maupun eksternal
perusahaan. Jadi perusahaan bukan hanya memperhatikan hasil yang akan diperoleh
nanti saja. Sementara bagi Pegadaian
yang tidak akan pernah dapat go public diharapkan dapat memaksimalkan
alternatif-alternatif lain sebagai sousi
penggalangan dana untuk usaha gadainya. Bagi pemerintah dalam memberikan ijin
suatu perusahaan untuk melakukan go public haruslah memperhatikan kepentingan
masyarakat secara luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar