ANALISIS JURNAL TENTANG TEORI KOMUNIKASI
Judul : “ STRATEGI KOMUNIKASI DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESADARAN TENTANG HAK HAK NASABAH
PERBANKAN DI JAWA TIMUR”
Oleh : DR. Sukarmi, SH.,
MH.
Siti Azizah, SPT., M.Hum., M.Comm.
Siti
Hamidah, SH., MM.
ANALISIS
Jurnal
dengan judul “Strategi Komunikasi dalam
Rangka Meningkatkan Kesadaran Tentang Hak – Hak Nasabah Perbankan di Jawa
Timur” menganalisis tentang pengetahuan nasabah mengenai manfaat produk,
resiko produk, dan saluran pengaduan dan penyelesaian nasabah produk perbankan.
Dari 300 sampel nasabah perbankan dan praktisi
perbankan pada 4 wilayah Kantor Bank Indonesia (KBI) di Jawa Timur, yaitu KBI
Surabaya, KBI Malang, KBI Kediri dan KBI Jember, diperoleh data sebagai berikut
:
1.
Sebanyak 38 orang
nasabah (16,74) tidak mengetahui produk
perbankan, 118 orang nasabah (51,98 %)
tidak mengetahui manfaat produk perbankan.
2.
Jawaban responden yang tidak mengetahui
pelayanan pengaduan dan penyelesaian terkait adanya masalah / sengketa 103
orang (45,37%). Sebanyak 109 orang (87,90%) memilih bank sebagai saluran
pengaduan dan penyelesaian nasabah, 50 orang (40,32%) memilih kepolisian
sebagai saluran pengaduan dan penyelesaian nasabah, 13 orang (10,48%) memilih
Bank Indonesia, 12 orang (9,68%) memilih media massa, dan 10 orang (8,06%)
memilih pengadilan sebagai penyelesaian nasabah.
3.
Dari 40 orang non
nasabah sebanyak 30 orang non nasabah (75%) tidak mengetahui manfaat produk
perbankan, 31 orang (77,5%) tidak
mengetahui resiko produk perbankan, dan 35 orang (87,5%) tidak mengetahui
saluran pengaduan dan penyelessaian nasabah.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa masih minimnya pengetahuan nasabah dan non mengenai
aktivitas perbankan mengakibatkan terjadinya permasalahan yang diakibatkan
kesalahan nasabah dalam memahami produk, ketidaktahuan akan manfaat serta
risiko produk bank, dan cara menyelesaikan apabila terjadi masalah. Tentu hal
ini tidak sesuai dengan cetak biru Edukasi Masyarakat di Bidang Perbankan
dengan visi “mewujudkan masyarakat yang memilki pengetahuan dan informasi yang
memadai, percaya diri, memahami fungsi dan peran, serta manfaat dan risiko produk
jasa bank sehingga dapat mengelola keuangan secara bijaksana untuk meningkatkan
kualitas hidup masyarakat di masa datang.”
Masalah
tersebut dikarenakan masih kurang efektifnya cara para perbankan dalam
menginformasikan berbagai macam produk, manfaat, resiko, saluran pengaduan dan
penyelesaian pengaduan nasabah perbankan. Dalam jurnal tersebut diketahui bahwa
hal ini disebabkan oleh :
1.
Masih kurangnya peran
pemerintah dan LSM sebagai komunikator dalam menyampaikan informasi tentang
perbankan.
2.
Kesesuaian dan
ketepatan penggunaan bahasa dalam proses penyampaian tentu akan mempengaruhi
pemahaman nasabah tentanng perbankan. Karena selama ini yang dirasakan oleh
nasabah justru kesesuaian pesan dengan budaya / kebiasaan nasabah, pesan yang
diselingi humor dan hal-hal unik serta penggunaan tokoh terkenal (tokoh
masyarakat dll) dirasakan nasabah kurang mempengaruhi pemahamannya dalam
pelaksanaan (pemberian ) informasi oleh komunikator.
3.
Pemilihan media untuk menginformasikan produk-produk perbankan
yang dirasa nasabah masih kurang tepat.
Menurut
saya, jika kita mengacu pada data diatas, dapat di simpulkan bahwa dalam jurnal
tersebut sudah sesuai dengan teori komunikasi paradigma Lasswell, namun
komunikasi yang terjalin masih kurang efektif. Unsur komunikasi dalam jurnal
tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Komunikator : praktisi bank, relasi, dan institusi
pendidikan.
2.
Komunikan : para nasabah.
3.
Pesan : informasi tentang produk –
produk perbankan, manfaat dan resiko
produk bank, serta cara
menyelesaikan permasalahan yang di
timbulkan.
4.
Media : interpersonal communication
(tatap muka), televisi, radio, dan surat
kabar.
5.
Feedback : pemahaman para nasabah tentang pesan
yang telah di sampaikan.
Meskipun
semua unsur komunikasi menurut paradigma Lasswell telah terpenuhi (ada), tetapi
dalam proses komunikasi tersebut masih banyak terdapat gangguan dan umpan balik
yang belum sesuai dengan keinginan dari komunikator. Gangguan – gangguan
tersebut seperti yang telah di sebutkan di atas mengakibatkan para nasabah kurang
memahami produk, ketidaktahuan akan manfaat serta risiko produk bank,
dan cara menyelesaikan apabila terjadi masalah. Jika hal ini tidak segera di
selesaikan, tentu akan berakibat kerugian baik pada pihak nasabah ataupun pihak
bank itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar