TUGAS PAPER
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN
“DANA PENSIUN TERKAIT ADANYA BPJS”
Disusun
oleh :
1.
Animah (7311412066)
2.
Tri
Ari kurniatiningsih (7311412076)
3.
Tanti
Nur Rochmah (7311412077)
4.
Lastri
Wardani (7311412078)
5.
Umi
Fasilatur Rohmah (7311412087)
6.
Dwi
Wahyuningsih (7311412091)
7.
Evi
Noviasari (7311412093)
8.
Uswatun
Khasanah (7311412
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
SEMARANG
TAHUN 2013
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan taufik
,hidayah serta inayahnya kepada kita semua, sehingga dalam kesempatan ini kami
dapat menyusun sebuah paper sebagai tugas dari mata kuliah Manajemen Lembaga
Keuangan yang berjudul “ Dana Pensiun Terkait Adanya BPJS”.
Solawat
serta salam semoga senantiasa kita sanjungkan kepada tauladan serta junjungan
kita Nabi Muhammad SAW yang telah
membawa kita dari jaman jahiliyah ke jaman yang terang benderang pada saat ini.
Tugas
paper ini tidak akan dapat terselesaikan tanpa bantuan dan dukungan dari
teman-tema dan para pembimbing yang telah memberikan arahan untuk perbaikan
paper ini. Oleh karena itu kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua
pihak yang telah membantu. Kami menyadari bahwa tulisan paper ini masih jauh
dari kesempurnaan, memiliki banyak kekurangan dan membutuhkan perbaikan.
Sehingga kami membutuhkan saran dan kritik yang bersifat konstruktif,
evaluative guna kesempurnaan paper ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang terlibat dan semua pembaca yang telah meluangkan waktunya untuk
melirik dan mebaca paper kami ini. Akhir kata , semoga paper ini dapat
bermanfaat untuk seluruh mahasiswa Unnes pada
khusunya dan seluruh pembaca paper ini pada umumnya.
Semarang,
05November 2013
Tim
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada era globalisasi
ini mengarah pada semakin ketatnya perekonomian dunia terutama pada sector
industry. Negara – negara maju semakin lebar mengepahkan sayapnya untuk
menguasai perekonomian dunia. Salah satu faktornya yaitu kredibilitas dari pada
SDM yang mampu mengembangkan dirinya untuk kelangsungan hidup negaranya dan
terutama untuk kesejahteraan diri dan keluarganya. Namun, tidak dengan negara
berkembang seperti Indonesia, dengan pendapatan perkapita yang masih jauh dibawah
standar menjadikan negara ini harus bekerja keras untuk meningkatkan kesejahteraan demi seluruh warga
negara.
Berbicara tentang kesejahteraan suatu negara,
maka tidak jauh dari kualitas SDM yang ada di suatu negara. Tinggi rendahnya
kualitas dari suatu SDM tidka dapat diukur dari kuantitas SDM yang ada, namun
bergantung dari cara pemberdayaan dan pengembangan suatu pemerintah untuk
meningkatkan kualitsa dari SDM yang ada. Seperti halnya di Indonesia, Negara
Indonesia telah menempati negara keempat setelah China, India dan Amerika Serikat.
Ini menunjukkan bahwa tingginya tingkat populasi SDM di Indonesia namun tidak
menunjukkan tingkat kualitas Indonesia. Hal ini disebabkan karena para SDM
Indonesia takut untuk mengembangkan diri untuk menciptkan lapangan kerja
sendiri. Mereka lebih mengandalkan usaha milik asing atau pemerintah daripada
menciptakn pekerjaan sendiri. Karena jika menciptkan pekerjaan sendiri
membutuhkan waktu yang lama sedangkan jika langsung bekerja mereka langsung
mendapatkan rupiah bahkan untuk jangka waktu yang lama yaitu dengan
mengandalakan dana pensiun. Dana pensiun dapat dikatakan sebagai kepastian
pengahsilan di masa depan, tetapi suatu pemberian motivasi untuk para karyawan
atau pekerja agar lebih giat bekerja.Hal ini menarik para mereka pembisnis
untuk membentuk suatu lembaga dana asuransi untuk meraih keuntungan. Adanya
lembaga- lembaga pengelola dana pensiun ini, maka menimbulkan berbagai konflik
yang muncul di tanah air ini. Masalah – masalah yang timbul tersebut perlu
adanya penyelesaian dengan cara yang sistematis sehingga tidak dapat merugikan
dari pihak manapun yang terkait. Konflik tersebut memicu keberlangsungan dari
adanya dana pensiun untuk dilanjutkan atau dihapuskan karena adanya tunjangan
lain yang lebih menjamin dan menguntungkan
B. Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan dana pensiun dan bagaimana ruang lingkupnya?
2. Bagaimana
kaitan antara dana pensiun dan BPJS?
3. Bagaimana
permasalahan yang ditimbulkan terkait lingkup Dana Pensiun?
4. Bagaimana
solusi dari permasalahan yang ada?
C. Tujuan
1.
Mengetahui akan lingkup mengenai dana
pensiun
2. Mempelajari masalah – masalah terkait dana
pensiun dan BPJS
3. Mengetahui
langkah – langkah penyelesaian masalah
terkait dana pensiun dan BPJS
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Ruang Lingkup Dana Pensiun
Pensiun adalah hak
seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja selama sekian tahun dan
sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab –sebab lain sesuai dengan
perjanjiaan yang telah ditetapkan. Kemudian menurut UU Nomor 11 Tahun 1992 Dana Pensiun adalah badan hukum yang
mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Adapun
tujuan dari pemberian dana pensiun dari beberapa sudut pandang yaitu, antara
lain :
a.
Bagi perusahaan pemberi dana pensiun
1.
Memberikan penghargaan kepada para
karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut
2.
Agar dimasa usia pensiun karyawan
tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekrja di
perusahaannya.
3.
Memberikan rasa aman dari segi batiniah
sehingga dapat menurunkan turn over
karyawan.
4.
Meningkatkan motivasi karyawan dalam
melaksanakan tugas sehari – hari.
5.
Meningkatkan citra perusahaan dimata
masyarakat dan pemerintah
b.
Bagi karyawan
1. Kepastian
memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang sesudah masa pensiun.
2. Memberikan
rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja.
c.
Bagi Lembaga pengelola dana pensiun
1. Mengelola
dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbgai kegiatan
investasi
2. Turut
membantu dan mendukung program pemerintah
Dalam
pelaksanaannya progam dana pensiun di
Indonesia dilaksanakan oleh badan pemerintah dan swasta. Pelaksanaan dana
pensiun di Indonesia antara lain jamsostek , yaitu suatu progam kontribusi
tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN di bawah Badan Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Di dalam Undang – Undang Dana Pensiun, lembaga pengelolaan dana pensiun
dibedakan dalam dua jenis, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Pembedaan kedua jenis lembaga pengelola dana
pensiun ini didasarkan pada penyelenggaraannya atau pihak yang mendirikan. DPLK
dibentuk secara terpisah dari bank atau perusahaan asuransi jiwa yang
bersangkutan dan terpisah pula dari dana pensiun pemberi kerja yang mungkin
didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa tersebut. Sebagaimana
diketahui, bank atau perusahaan asuransi jiwa dalam kapasitasnya sebagai
pemberi kerja karyawannya, juga dapat memberikan dana pensiun pemberi kerja.
Dana pensiun lembaga keuangan hanya dapat menjalankan program pensiun iuran
pasti. Program ini terutama diperuntukkan bagi para pekerja mandiri atau
perorangan mislanya dokter, pengacara, pengusaha yang bukan merupakan karyawan
dari lembaga atau orang lain. Sedangkan , DPPK merupakan dana pensiun yang
didirikan oleh perusahaan maupun perorangan yang memiliki karyawan. Perlu
dijelaskan bahwa pendirian dan penyelenggaraan program pensiun melalui dana
pensiun oleh pemberi kerja sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, mengingat dampak
dan peranan yang positif dari program dana pensiun kepada para karyawan, pemerintah
sangat menganjurkan kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun.
Pada saat ini terkait
dana pensiun yang berupa pemberian jamsostek yang dilakukan oleh Kementrian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan dialihkan ke Badan Penyelenggaraan Jaminan
Kesehatan (BPJS). BPJS merupakan suatu wadah yang didalamnya berfungsi untuk
melayani masyarakat miskin dalam bidang – bidang krusial seperti, pengentasan
kemiskinan, jaminan kesehatan sampai pada saat ini akan memegang peranan juga
sebagai salah satu badan yang berwenang memegang jaminan kesehatan untuk para
pensiunan. Dari berbagai sektor, para pemegang usaha masih keberatan dengan
skema iuran BPJS bidang ketenagakerjaan,
khusunya untuk menanggung dana pensiun para pekerja. Hal ini disebabkan karena
untuk para pemegang bisnis harus menanggung biaya pensiun dan iuran wajib ke
BPJS untuk para pekerja yang masih aktif berproduksi, para pemegang bisnis juga
harus menanggung para pekerja yang telah di PHK dengan berbagai sebab paling
lama yaitu enam bulan setelah di PHK. Seperti yang telah dituturkan oleh
Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), Said Iqbal, di gedung
YTKI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta pada Minggu 7 Oktober 2013 selain mendapat
kesejahteraan dalam jaminan kesehatan
jika setelah enam bulan yang bersangkutan belum juga mendapatkan
pekerjaan maka negara wajib membayarkan iuran dengan bantuan iuran jaminan kesehatan untuk seumur
hidup. Bahkan termasuk didalamnya TNI/POLRI berhak mendapatkan jaminan
kecelakaan kerja yang selama puluhan tahun tidak pernah didapatkan. Polemik
tersebut menimbulkan kontraksi social karena adanya dampak positif dan negative
yang akan didapatkan, oleh sebab itu tidak sebagian besar dari para organisasi
buruh menolak namun justru menekan supaya pemerinta dan DPR segera mengesahkan
RUU mengenai BPJS. Dan akhirnya Undang – Undang BPJS kesehatan di Indonesia
yaitu UU No. 40 Tahun 2004 dan UU No. 24 Tahun 2011 mengenai BPJS
Ketenagakerjaan telah disahkan dimana
BPJS Kesehatan tidak lagi BUMN. Operasional dari amanat UU tersebut mengenai
BPJS, akan dimulai tanggal 1 Januari 2014 yaitu PT Askes (Persero) menjelma
jadi BPJS Kesehatan dan PT. Jamsostek menjelma menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
B. Permasalahan terkait Dana Pensiun
Pada saat ini dunia
usaha telah dibayang – bayangi akan pemindah alihan dana pensiun yang akan
menjadi BPJS. Kekwatiran ini disebabkan karena akan adanya pembayaran dua kali
oleh pemberi kerja (perusahaan) yaitu kepada BPJS ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan. Selain itu berbagai factor lainnya seperti peningkatan pembayaran
upah / gaji ke para karywan juga memicu para mereka yang berkecibung dalam
dunia usaha, menolak akan kehadiran BPJS yang operasionalnya akan dimuali pada tanggal 1
Januari 2014. Kekwatiran ini juga dirasakan oleh para pekerja, pasalnya akan bisa
terpangkasnya banyaknya tunjangan yang diterima saat ini seperti, tunjangna
rumah dan kendaraan. Namun disis lain adanya BPJS ini kan membantu menimbulkan kesadaran yang
lebih tinggi dikalangan pekerja mengenai pentingnya jaminan kesehatan.
Mengingatkan para pekerja juga untuk
mendapatkan jaminan sosial lainnya guna mengantisipasi risiko kerja, seperti
jaminan kecelakaan, kematian, hari tua, dan pensiun.
Progam BPJS harus bersifat komplementer ( saling melengkapi
) dengan progam dana pensiun sukarela yaitu DPPK dan DPLK. Dimana BPJS
seharusnya menyasar kepada masyarakat yang belum mengikuti progam pensiun.
Selain itu, iuran BPJS sebaiknya tidak terlalu besar dan hanya meng-cover
perlindungan dasar, sehingga tak memicu pengalihan dana atau peserta secara
besar-besaran dari pengelola dana pensiun sukarela ke BPJS. Data per akhir 2012
menunjukkan terdapat 244 DPPK dan 25 DPLK dengan total aset Rp 157,6 triliun dan
jumlah peserta 3 juta orang. Jika ada argument yang mengatakan bahwa BPJS
bersifat wajib, maka laju pertumbuhan industry DPPK dan DPLK dalam jangka waktu
panjang akan terhambat. Bahkan kemungkinan besar akan terjadinya pembubaran
terhadap DPPK yang sudah ada. Jika hal ini terjadi maka akan mengurangi
kontribusi DPPK-DPLK sebagai program pensiun yang sangat signifikan dalam
menjaga kesejahteraan pegawai setelah pensiun. Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun
Indonesia menghimbau bahwa mereka para pendiri perusahaan ( pengusaha ) yang
telah mendirikan DPPK dan perusahaan yang telah menjadi mitra DPPK tidak
mengikuti progam pensiun yang telah diwajibkan dalam UU yaitu BPJS. Pada
hakekatnya jaminan kebutuhan dasar hidup yang layak setiap peserta Program
Pensiun telah tercover dalam Program Pensiun yang bersifat sukarela yaitu
DPPK. Saat ini iuran dana pensiun yang
telah dipatok DPPK mencapai kisaran 5-10 persen dari gaji pokok pekerja. Jika iuran
dana pensiun naik jauh di atas itu, perusahaan pemberi kerja akan memilih BPJS
ketimbang DPPK maupun DPLK.
Mengenai iuran yang akan diberlakukan kelak di BPJS
Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan masih dalam perumusan sampai akhir bulan
November 2013 (www.suaramerdeka.com). Namun sementara itu Ketua DPD
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi mengusulkan besaran
iuran dana pensiun sebesar 4% dari pengusaha, 1% dari buruh, dan sisanya dari
pemerintah. Komposisi tersebut cukup ideal melihat kondisi perekonomian Indonesia
saat ini. Dapat disimpulkan bahwa jika dana pensiun digantikan akan keberadaan
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan maka akan mampu meningkatkan
kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia dan kesadaran akan pentingnya
kesehatan.
C. Pemecahan
Masalah
Dengan
dialihkannya pengelolaan dana pensiun oleh Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja
(DPPK) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaggakerjaan yang
akan diberlakukan mulai 1 Januari 2014 menuai pro dan kontra dari berbagai
pihak, baik pemberi dana pensiun (perusahaan), pemerintah, buruh/pekerja maupun
masyarakat. Keputusan Pengalihan kepada BPJS tersebut memiliki kelebihan dan
kekurangan sehingga akan mempengaruhi pandangan berbagai pihak mengenai baik
atau buruknya keputusan tersebut.
Berdasarkan
pembahasan terkait dana pensiun dan permasalahannya di atas, berikut adalah
kelebihan dan kekurangan dari BPJS :
a. Kelebihan
1. BPJS meningkatkan kesejahteraan
seluruh masyarakat Indonesia dan kesadaran akan pentingnya kesehatan. Serta
mengingatkan pekerja untuk mendapatkan jaminan social guna menagntisipasi
risiko kerja, seperti jaminan kecelakaan, kematian, hari tua, dan pensiun.
2. BPPK mematok iuran dana pensiun yang
sudah cukup tinggi yaitu mencapai 5-10% dari gaji pokok. Ini merupakan peluang
bagi BPJS yang diiusulkan dalam perencanaan hanya mencapai 4% dari pengusaha
dan 1%dari buruh, serta sisanya pemerintah.
3. BPJS Ketenagakerjaan bisa mendorong
pertumbuhan ekomoni yang bisa direalisasikan jika 10% dana kelolaan BPJS
ketenagakerjaan digunakan untuk investasi langsung.
b. Kekurangan
1. Bagi pemegang usaha harus menanggung
biaya pensiun dan iuran wajib ke BPJS untuk pekerja yang masih aktif dan
menangggung para pekerja yang di PHK paling lama enam bulan.
2. Konsep jaminan BPJS dianggap tidak
rasional, karena merupakan beban bagi pengusaha jika tiap kali karyawan
pensiun, perusahaan harus merekrut enam pegawai baru untuk menganggung pensiun
pekerja lama.
3. BPJS bisa mengakibatkan pembubaran
DPPK sebagai program pensiun yang sudah sangat segnifikan dalam menjaga atau
men-cover seluruh kesejahteraan
pegawai setelah pensiun.
4. Kebijakan tentang iuran yang akan
diberlakukan dalam BPJS ketenagakerjaan belum ditentukan sampai November 2013.
Jadi belum ada kepastian tentang jumlah iuran atau beban yang harus dikeluarkan
oleh pemegang usaha.
5. Beban fiscal yang ditanggung
pemerintah untuk membiayai program jaminan pensiun dalam BPJS akan menggerus
kekuatan fiskal.
Dari berbagai permasalahan yang
timbul dengan dialihkannya dana pensiun dari DPPK ke BPJS tersebut, penulis
dapat memberikan solusi yang bisa menyelesaikan permasalahan yang sedang
dihadapi sehingga BPJS bisa diterima dan tercipta kesejahteraan bersama.
Meskipun lebih banyak kekurangan daripada kelebihannya, BPJS merupakan
keputusan yang patut dicoba karena bisa menyejahterakan masyarakat secara luas.Solusi
berikut berguna bagi pemegang usaha, pemerintah, buruh atau pekerja, serta
masyarakat. Solusi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Rancangan peraturan pemerintah (RPP)
tentang program jaminan pensiun dalam UU 40/2004 ttg Sistem Jaminan Social
Nasional (SJSN) dalam BPJS harus
harmonis dengan UU 11/1992 ttg Dana Pensiun dan dengan UU 3/1992 ttg Jaminan
Social Tenaga Kerja (Jamsostek) dan UU 13/2003 ttg Ketenagakerjaan.
2. Pemerintah sebaiknya segera
menetapkan kebijakan yaitu UU tentang iuran yang akan diberlakukan dalam BPJS
khusuhnya ketenagakerjaan. Sehingga terdapat kejelasan tentang jumlah atau
beban yang harus dikeluarkan pemegang usaha untuk menyejahterakan pegawainya
dengan dana pensiun. Dan juga sebaiknya iuran tersebut tidak menjadi beban
berlebih bagi pekerja dan pemberi kerja.
3. Agar BPJS tidak menggeser BPPK, maka
BPJS bisa memilih target pasar pada masyarakat yang belum mengikuti program
pensiun. Bagi perusahaan yang telah menyelenggarakan program pensiun untuk karyawannya
secara sukarela, kemungkinan akan keberatan bila diwajibkan pula untuk ikut
dalam program pensiun yang bersifat wajib.
4. Dana pensiun pemberi kerja (DPPK)
dan BPJS dapat berjalan beriringan dalam penyelenggaraan program pensiun yang
bersifat sukarela. BPJS memberikan jaminan dengan prinsip perlindungan dasar
dan layak, sedangkan DPPK mengutamkan manfaat secara maksimum bersifat on-top.
5. Terkait dengan bahaya BPJS menggerus
fiskal, Kementrian Keuangan juga sudah menyadarinya, sehingga tahun depan pemerintah
akan memberikan bantuan iuran sebesar Rp 15.500 per bulan per kepala terlebih
dahulu supaya tidak menggerus fiskal
Demikian solusi yang bisa digunakan
untuk menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan akibat dialihkannya Dana
pensiun dari BPPK kepada BPJS.BPJS bisa dejalankan dengan baik dengan dukungan
dan kontribusi dari berbagai pihak, baik pemerintah dengan kebijakan-kebijakan
yang dikeluarkannya, pemegang usaha dengan kewajiban menyejahterakan pekerja,
pekerja / buruh dengan kesadaran perlunya jaminan dari risiko kerja, maupun
masyarakat yang dapat meningkat kesejahteraannya.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pemerintah menyadari penyelenggaraan program pensiun
membutuhkan penanganan dan perhatian yang serius, maka pemerintah membentuk
suatu lembaga Dana Pensiun dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 12 tahun
1992 tentang Dana Pensiun. Dana pensiun yang awalnya dijamin oleh Jamsostek
akan diganti menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tujuannya yaitu
supaya tercover semua kesejahteraan dari seluruh masyarakat Indonesia “ si kaya
bantu si miskin “, “si lemah bantu si kuat”, “si muda bantu si tua”. Walaupun
demikian tidak akan mengancam keberadaan DPPK dan DPLK sebagai progam dana
pensiun sukarela. Keduanya akan berjalan secara paralel sehingga tidak akan
adanya ketumpang tindihan peraturan,
karena BPJS ini sifatnya yaitu wajib yang operasionalnya akan dilakukan
mulai tanggal 1 Januari 2014.
Namun dalam
penerapannya, BPJS menuai pro dan kontra dari berbagai pihak dan menimbulkan
berbagai permasalahan yang perlu untuk diselesaikan. Salah satu masalah yang
muncul adalah munculnya kekhawatiran hilangya BPPK sebagai lembaga dana pensiun
yang selama ini digunakan oleh perusahaan untuk mengelola dana pensiun bagi
pegawainya, karena adanya BPJS ketenagakerjaan yang dapat memungkinkan
perusahaan membayar dua kali untuk dana pensiun pegawainya. Dan juga timbul
masalah lain seperti yang sudah dijelaskan dalam pembahasan. Maka untuk
menjalankan BPJS dengan baik perlu kontribusi dari berbagai pihak yang terlibat
didalamnya.
B. Saran
Jika pemerintah ingin BPJS bisa
dilaksanakan dengan baik, maka :
a. Kebijakan tentang BPJS harus selaras
atau harmonis dengan peraturan yang terdapat dalam UU tentang pengelolaan dana
pensiun oleh BPPK yang selama ini sudah digunakan untuk pengelolaan dana
pensiun.
b. Iuran yang masih dalam proses
perencanaan bulan November sebaiknya tidak menjadi beban berlebih bagi pemegang
usaha maupun pekerja.
c. BJPS seharusnya menargetkan pasarnya
kepada masyarakat yang belum terlindungi oleh BPPK, jadi perusahaan yang sudah
mendaftarkan karyawannya pada pengelola dana pensiun tidak perlu mendaftarkan
kembali pada BPJS sehingga tidak memberatkan pemberi kerja. Dan BPPK yang
selama ini sudah men-cover kesejahteraan
pegawai setelah pensiun tidak perlu dihapuskan.
d. Berjalannya BPJS dan BPPK secara
parallel dan saling melengkapi.
e. Adanya kebijakan pemerintah dengan
memberikan bantuan iuran kepada kepala keluaarga supaya BJPS tidak akan
menggerus fiskal terkait dengan fungsi BJPS yaitu menyejahterakan masyarakat.
f. Perusahaan juga harus mendukung
pemerintah dengan menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan, serta ikut
berkontibusi dengan kritik untuk mencapai kesejahteraan bersama. Perusahaan
harus senantiasa memperhatikan kesejahteraan karyawannya.
g. Sedangkan buruh/ pekerja diharapkan
semakin sadar akan pentingnya jaminan
risiko kerja, baik kecelakaan, kematian, jaminan hari tua maupun
pensiun.
h. Masyarakat, seharusnya berusaha
untuk meningkatkan kesejahteraan diri sendiri sehingga tidak terlalu membebani
pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
www. jaringnews.com